April 30, 2008

Teima Kasih

Terima Kasih Telah Mengisi
Format Up Data Anggota.


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat TBM Calcaneus Melalui Telpon: 0411-6152510. Klik dini untuk untuk kembali ke halaman muka

Baca Selengkapnya......

April 29, 2008

bantuan tuk mengisi format data anggota dengan outlook

bagi yang tidak dapat menggunakan format dibawah silahkan membaca penggunaan outlook di link ini atau dapat mencarinya di google. Atau dapat mengubah default microsoft outlook dengan gmail dengan mendownload dan menginstal program dari situs ini: http://toolbar.google.com/gmail-helper/notifier_windows.html. klik disini untuk mesuk ke situs tersebut

Baca Selengkapnya......

April 24, 2008

mubes VIII

AGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR VIII TBM CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Makassar, 21-23 APRIL 2005

Kamis, 21 April 2005
16.00 – 16.45 Pembukaan
17.45 – 18.45 Pembahasan Agenda Acara & Tata Tertib
18.45 – 19.30 ISHOMA
19.30 – 20.30 Mekanisme & Pemilihan Presidium Sidang
20.30 – 22.00 Laporan Dewan Tinggi
22.00 – 22.15 istirahat
22.15 – 24.00 Evaluasi LPJ Ketua Badan Pengurus


Jumat--Sabtu, 22-23 April 2005

09.00 – 10.30 AD
10.30 – 11.45 ART
11.45 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 14.00 Lanjutan ART
14.00 – 15.15 Aturan Penjelasan
15.15 – 15.45 Istirahat dan sholat
15.45– 18.45 GBHO
18.45 – 19.30 ISHOMA
19.30 – 21.00 Kriteria, Mekanisme & Pemilihan Anggota Dewan Tinggi
21.00 – 00.00 Kriteria, Mekanisme & Pemilihan Ketua Umum BP
00.00 - 01.00 Rekomendasi


TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR VIII
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Musyawarah Besar VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas yang selanjutnya disingkat MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
2. MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas berlangsung pada tanggal 21 – 23 April 2005.
3. MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas bertempat di ruang Hipocrates Meeting Room (HMR) lantai 2 Fakultas Kedokteran Unhas Makassar atau di tempat lain yang selanjutnya ditetapkan oleh forum.

BAB II
WEWENANG
Pasal 2

Mubes VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas mempunyai wewenang untuk :
1. Mendengarkan dan mengevaluasi Laporan Dewan Tinggi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas periode 2004 - 2005
2. Mendengarkan, menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas periode 2004 – 2005
3. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHO, Aturan Penjelasan dan Rekomendasi Organisasi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas.
4. Memilih dan menetapkan Dewan Tinggi Organisasi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas Periode 2005 - 2006
5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Badan Pengurus TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas Periode 2005 – 2006




Pasal 3

Selain wewenang, MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas juga dapat memutuskan dan menetapkan sesuatu hal yang dianggap perlu dan disepakati oleh peserta sidang.


BAB III
PESERTA
Pasal 4

Peserta MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
Pasal 5

1. Peserta penuh adalah anggota TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas .
2. Peserta peninjau adalah mereka yang diundang oleh panitia atas kesepakatan forum MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan oleh presidium sidang

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6
Hak Peserta

1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peserta peninjau mempunyai hak bicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang.
3. Hak bicara adalah hak mengemukakan pendapat, pertanyaan, saran, tanggapan, serta menjawab pertanyaan.
4. Hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih
5. Setiap peserta penuh yang hadir mempunyai satu hak suara dan tidak boleh diwakilkan .

Pasal 7
Kewajiban Peserta
1. Peserta penuh wajib mengenakan atribut organisasi selama berada dalam ruang sidang.
2. Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan
3. Mentaati tata tertib serta ketentuan lainnya yang disepakati.





BAB V
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 8
Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta penuh MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas.

Pasal 9
Kewajiban pimpinan sidang adalah :
1. Memimpin jalannya persidangan.
2. Mensahkan setiap ketetapan/keputusan yang telah disepakati

Pasal 10
Wewenang

Pimpinan sidang mempunyai wewenang :
1. Memberikan peringatan/sanksi kepada peserta sidang.
2. Menunda jalannya persidangan bila dianggap perlu.
3. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu demi menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan.


BAB VII
SIDANG-SIDANG
Pasal 11
1. Persidangan dalam MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas adalah sidang pleno.
2. Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas dan merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
3. Sidang pleno bersifat terbuka kepada seluruh peserta, kecuali dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang atas pertimbangan tertentu.


BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 12
1. Peserta yang melanggar tata tertib MUBES VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas serta ketentuan lain yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi.
2. Sanksi terhadap peserta ditetapkan oleh pimpinan sidang.
Pasal 13
Pemberian sanksi dapat berupa :
1. Teguran atau peringatan sebanyak 3 (tiga) kali secara lisan maupun tulisan.
2. Setelah teguran dan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka hak sebagai peserta sidang dicabut hingga berakhirnya Mubes VIII TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas

BAB VIII
QUORUM
Pasal 14
1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah peserta penuh, yang hadir pada agenda sebelumnya.
2. Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 X 10 menit.
3. Apabila ketentuan ayat (2) telah dilaksanakan dan belum terpenuhi, maka sidang dinyatakan sah.


BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh pimpinan sidang atas persetujuan seluruh peserta sidang.



MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

1. Setiap peserta penuh berhak mengajukan 1 (satu) orang bakal calon presidium sidang secara lisan.
2. Setiap bakal calon presidium sidang menyatakan kesediaannya sebagai calon presidium sidang.
3. Bakal calon presidium sidang yang bersedia dinyatakan sebagai calon presidium sidang.
4. Jika calon presidium sidang kurang dari 3 orang, maka dilakukan pemilihan ulang sampai diperoleh minimal 3 calon presidium sidang
5. Jika calon presidium sidang berjumlah 3 orang, maka secara langsung ditetapkan sebagai presidium sidang.
6. Jika calon presidium sidang lebih dari 3 orang maka setiap peserta penuh memilih 1 (satu) orang dari calon presidium sidang secara lisan untuk menjadi presidium sidang.
7. Tiga orang dari calon presidium sidang yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium sidang.

KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
Presidium sidang adalah peserta penuh Musyawarah Besar VIII TBM Calcaneus FK UNHAS.





























ANGGARAN DASAR
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

PEMBUKAAN

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin lahir sebagai pernyataan kehendak untuk memberikan bantuan medis kepada sesama manusia.
Berlandaskan nilai-nilai persaudaraan dan kemanusiaan dengan kultur kepecintaalaman, Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan segenap pengetahuan dan keterampilan akan senantiasa berperan dalam usaha-usaha kemanusiaan.
Oleh karena itu, Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin mengabdikan diri dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, bangsa dan negara dengan mengedepankan bidang kegawatdaruratan medis sebagai perwujudan cita-cita luhur organisasi.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat TBM Calcaneus FK Unhas.
Pasal 2
TBM Calcaneus FK Unhas terbentuk pada tanggal 10 Oktober 1992 di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dan berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TBM Calcaneus FK Unhas bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

BAB II
AZAS, SIFAT DAN STATUS
Pasal 4
TBM Calcaneus FK Unhas berazaskan persaudaraan dan kemanusiaan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa
Pasal 5
TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi yang bersifat sosial kemanusiaan.
Pasal 6
TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi yang berstatus sebagai badan khusus di tingkat Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Visi TBM Calcaneus FK Unhas adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Indonesia dengan mengutamakan bidang kegawatdaruratan medis
Pasal 8
Misi
Misi TBM Calcaneus FK Unhas adalah :
1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Mengembangkan minat, bakat dan kemampuan terutama di bidang kegawatdaruratan medis bagi anggota-anggotanya
3. Memberikan bantuan medis bagi insan akademik dan masyarakat

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari :
1. Pelindung
2. Dewan Pembina (DP)
3. Dewan Tinggi (DT)
4. Badan Pengurus (BP)



BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 11
1. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak pada Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.
2. Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan organisasi yang diperoleh dari :
1. Iuran anggota biasa yang ditetapkan oleh Badan Pengurus
2. Dana Kemahasiswaan
3. Usaha-usaha lain yang sah dan bersifat tidak mengikat

BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas adalah :
1. Lambang
2. Lagu
3. Atribut
BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.
BAB XI
ATURAN PENUTUP
Pasal 16
1. Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau ketentuan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi anggaran dasar ini setelah ditetapkan.
3. Setiap anggota harus mentaati Anggaran Dasar ini dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi.
4. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN


BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1. Anggota biasa adalah mahasiswa program studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Unhas yang telah mengikuti prosesi penerimaan di TBM Calcaneus FK Unhas dan dinyatakan lulus serta memiliki nomor anggota berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas.
2. Anggota luar biasa adalah anggota biasa yang telah berstatus dokter.
3. Anggota kehormatan adalah orang di luar anggota biasa dan anggota luar biasa yang dipandang berjasa terhadap organisasi yang direkomendasikan oleh Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 2
Hak Anggota
1. Hak anggota biasa
a. Hak bicara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Mendapatkan perlakuan yang sama
d. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi
e. Mengajukan pembelaan diri terhadap sanksi organisasi yang akan diberikan
2. Hak anggota luar biasa
a. Hak bicara
b. Hak memilih
c. Mendapatkan perlakuan yang sama
d. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi
e. Mengajukan pembelaan diri terhadap sanksi organisasi yang akan diberikan

3. Hak anggota kehormatan
a. Hak bicara
b. Mendapatkan perlakuan yang sama
c. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi
d. Mengajukan pembelaan diri terhadap sanksi organisasi yang akan diberikan

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
c. Membayar iuran anggota yang ditetapkan oleh Badan Pengurus
d. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
e. Mengamalkan dan menerapkan segala kemampuan yang dimiliki kepada masyarakat yang membutuhkan
f. Berusaha terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki
2. kewajiban Anggota Luar Biasa
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
c. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
d. Mengamalkan dan menerapkan segala kemampuan yang dimiliki kepada masyarakat yang membutuhkan
e. Berusaha terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki
3. Kewajiban Anggota Kehormatan
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi

Pasal 4
Keanggotaan
1. Masa keanggotaan TBM Calcaneus FK Unhas berlaku seumur hidup.
2. Keanggotaan dapat berakhir jika :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan secara hormat dan atau dipecat

Pasal 5
Sanksi – sanksi
1. Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar aturan – aturan organisasi.
2. Sanksi – sanksi yang diberikan dapat berupa :
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing atau pencabutan sementara sebagai anggota
d. Pemberhentian secara terhormat
e. Pemecatan
3. Kriteria dan mekanisme pemberian sanksi diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 6
Pembelaan Diri
Anggota yang akan dikenakan sanksi diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri melalui sidang yang khusus diadakan untuk itu


BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 7
Musyawarah Besar
1. Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi
2. Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan
3. Musyawarah Besar mempunyai wewenang :
a. Mendengarkan dan mengevaluasi laporan Dewan Tinggi
b. Mendengarkan, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus
c. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Aturan Penjelasan, GBHO dan Rekomendasi Organisasi
d. Memberhentikan Dewan Tinggi periode sebelumnya
e. Memberhentikan Ketua Badan Pengurus periode sebelumnya
f. Memilih serta menetapkan Dewan Tinggi periode berikutnya
g. Memilih serta menetapkan Ketua Badan Pengurus periode berikutnya
h. Memutuskan dan menetapkan sesuatu hal yang dianggap penting berkenaan dengan organisasi
4. Pelaksana Musyawarah Besar adalah Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas
Pasal 8
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa adalah forum setingkat Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan dalam waktu yang tidak ditentukan dengan agenda khusus yang disetujui
3. Musyawarah Luar Biasa diadakan atas usulan Anggota dan disetujui secara tertulis oleh minimal ¼ dari jumlah Anggota dan ditetapkan oleh Dewan Tinggi
4. Pelaksana Musyawarah Luar Biasa adalah Dewan Tinggi





BAB III
PELINDUNG
Pasal 9
1. Pelindung adalah Rektor dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
2. Pelindung bersifat tetap sepanjang keberadaan TBM Calcaneus FK Unhas


BAB IV
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
1. Dewan Pembina adalah mereka yang dipilih secara khusus oleh organisasi untuk membantu pembinaan dan pengembangan organisasi
2. Pembina dipilih atas pertimbangan potensi yang dimilikinya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi
3. Pembina dipilih oleh Dewan tinggi dan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas.

BAB V
DEWAN TINGGI
Pasal 11
Keanggotaan
Anggota Dewan Tinggi adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 2 (dua) tahun
Pasal 12
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan Dewan Tinggi adalah 1 (satu) periode.
2. Periode masa keanggotaan Dewan Tinggi adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya
3. Masa keanggotaan Dewan Tinggi berakhir :
a) Apabila telah dinyatakan berakhir dalam Musyawarah Anggota
b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Luar Biasa
c) Diberhentikan karena melanggar ketentuan organisasi

Pasal 13
Tugas dan Wewenang
1. Mengawasi jalannya mekanisme organisasi
2. Melaksanakan evaluasi caturwulan terhadap kinerja Badan Pengurus
3. Memberikan saran, pendapat dan teguran kepada Badan Pengurus melalui sidang Dewan tinggi
4. Membacakan laporan kegiatan Dewan Tinggi dalam Musyawarah Besar
5. Melaksanakan Musyawarah Luar Biasa bila dianggap perlu.
Pasal 14
Struktur
1. Dewan Tinggi terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota
2. Dewan Tinggi merupakan kesatuan yang bersifat kolektif

BAB VI
BADAN PENGURUS.
Pasal 15
Struktur
Badan Pengurus minimal terdiri dari Ketua, dan anggota badan pengurus


Pasal 16
Keeanggotaan
1. Badan Pengurus adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 1 (satu) tahun
2. Anggota Badan Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengurus

Pasal 17
Masa Kepengurusan
1. Masa kepengurusan Badan Pengurus adalah 1 (satu) periode sejak ditetapkannya
2. Satu Periode kepengurusan Badan Pengurus adalah 1 (satu) tahun

Pasal 18
Tugas dan Wewenang
1. Tugas dan wewenang Badan Pengurus
a Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Anggota
b Menyelenggarakan kegiatan organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi
c Membuat kebijakan-kebijakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi demi kelancaran organisasi
d Membuat laporan evaluasi caturwulan tentang kinerja Badan Pengurus
2. Ketua Badan Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di
dalam Musyawarah Anggota


BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 19
Lambang
Lambang TBM Calcaneus FK Unhas diatur dalam aturan penjelasan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 20
Lagu
Lagu TBM Calcaneus FK Unhas adalah Hymne dan Mars TBM Calcaneus FK Unhas
Pasal 21
Atribut
1. Atribut TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari Bendera, Slayer, PDH, PDL, PDM dan Kartu Anggota
2. Atribut TBM Calcaneus FK Unhas diatur dalam aturan penjelasan Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Anggota

BAB IX
ATURAN PENUTUP
Pasal 23
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Hal-hal yang belum jelas dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Aturan Penjelasan
3. Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan
4. Setiap anggota harus menaati Anggaran Rumah Tangga ini dan bagi siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi
5. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya













ATURAN PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN


BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Jelas

Pasal 2
Hak Anggota
Jelas

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Jelas
Pasal 4
Keanggotaan
Jelas
Pasal 5
Sanksi – sanksi
Peraturan tersendiri yang disebut dalam Ayat 3 disusun oleh badan yang ditunjuk dalam rekomendasi Musyawarah besar untuk ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Berikutnya.

Pasal 6
Pembelaan Diri
Jelas

BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 7
Musyawarah Besar

1.MEKANISME PEMILIHAN DEWAN TINGGI TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

1. Setiap peserta mengajukan usulan jumlah anggota Dewan Tinggi secara terbuka.
2. Jumlah Anggota Dewan Tinggi ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
3. Setiap peserta mengajukan nama bakal calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara terbuka.
4. Apabila jumlah bakal calon belum mencukupi jumlah yang disepakati maka setiap peserta mengajukan 1 (satu) nama bakal calon baru hingga mencapai jumlah yang disepakati.
5. Setiap bakal calon menyatakan kesediaannya secara langsung.
6. Bakal calon yang menyatakan bersedia ditetapkan sebagai calon Dewan Tinggi.
7. Apabila jumlah calon sesuai dengan jumlah yang disepakati maka secara otomatis ditetapkan sebagai Dewan Tinggi.
8. Apabila jumlah calon kurang dari jumlah yang disepakati maka diadakan pemilihan tambahan yang merujuk pada point empat hingga mencapai jumlah yang ditetapkan.
9. Apabila jumlah calon lebih dari jumlah yang disepakati, maka setiap peserta memilih nama calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara tertutup.
10.Apabila dari poin 9 (sembilan) terdapat jumlah suara yang sama dari urutan terbawah, maka setiap peserta berhak memilih secara tertutup salah satu dari calon yang memiliki jumlah suara yang sama tersebut.
11.Anggota Dewan Tinggi ditetapkan berdasarkan urutan suara
terbanyak sesuai dengan jumlah yang disepakati.

2. KRITERIA KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN.

a. Telah menjadi anggota biasa selama satu periode
b. Berstatus mahasiswa aktif pada semester berjalan.
c. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai kandidat ketua.
d. Tidak sedang dan akan menduduki jabatan presidium pada institusi lain.
e. Apabila sedang menjabat sebagai presidium pada institusi lain, maka bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

3. MEKANISME PEMILIHAN KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AHASANUDDIN.

a. Ketua dipilih dari peserta Musyawarah besar
b. Setiap peserta berhak mengusulkan tiga nama sebagai bakal calon secara lisan.
c. Setiap bakal calon menyatakan kesediaanya secara lisan.
d. Apabila bakal calon yang bersedia kurang dari 3 (tiga) orang maka dilakukan pengulangan pengusulan bakal calon maksimal 2 (dua) kali dan setelah itu dinyatakan sebagai kandidat ketua.
e. Apabila bakal calon yang bersedia berjumlah 3 (tiga) orang maka langsung dinyatakan sebagai kandidat ketua.
f. Apabila bakal calon yang bersedia berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang maka diadakan pemilihan di mana setiap peserta memilih 3 (tiga) nama dari bakal calon yang ada.
g. Tiga nama bakal calon dengan suara terbanyak pada poin (f) ditetapkan sebagai kandidat ketua umum
h. Tiap kandidat memaparkan konsep tentang visi misinya selama maksimal 10 menit dan tanya jawab selama maksimal 10 menit.
i. Tiap peserta berhak memilih 1 (satu) nama kandidat sebagai ketua secara tertutup.
j. ketua terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak.

BAB V
DEWAN TINGGI
Pasal 11
Keanggotaan
Jelas
Pasal 12
Masa Keanggotaan
Jelas
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
Jelas
Pasal 14
Struktur
Jelas

BAB VI
BADAN PENGURUS
.
Pasal 15
Struktur
Jelas

Pasal 16
Keanggotaan
Jelas

Pasal 17
Masa Kepengurusan

Jelas

Pasal 18
Tugas dan Wewenang
Jelas

BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 19
Lambang
1. Lambang
- Berbentuk segi tiga sama sisi, dengan salah satu ujung lancip mengarah ke bawah.
- Terdapat dua segi tiga sama sisi, segi tiga yang pertama berwarna dasar putih, dan segi tiga yang kedua berwarna dasar merah.
- Tulisan CALCANEUS berwarna dasar hitam berada di dalam segi tiga pertama pada sisi bagian atas.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian atas.
- Tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian kanan lambang.
- Tulisan UNIVERSITAS HASANUDDIN berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian kiri lambang.
- Lambang Aesculapius berwarna hitam dan Life Star berwarna putih terletak di dalam segi tiga ke dua, pada bagian tengah.
- Lambang Aesculapius terletak di depan lambang Life Star.
- Lambang North Star berwarna hitam dan putih terletak di dalam segi tiga ke dua, pada daerah ujung lancip yang mengarah ke bawah.
- Jenis huruf adalah Times New Roman kapital
- Warna :
o Putih :melambangkan kesucian dan keikhlasan dalam bertindak
o Merah : melambangkan keberanian dalam bertindak (kepercayaan diri)
o Hitam : melambangkan keabadian, hal ini mengandung makna keanggotaan TBM adalah seumur hidup dan cita-cita persaudaraan dan kemanusaiaan adalah abadi
- Bentuk :
o Segi tiga sama sisi : melambangkan Calcaneus
o Terbalik : melambangkan kedinamisan dalam berkembang dan topangan keseimbangan
- North star : sebagai petunjuk arah hidup dan sebagai tanda landasan tbm yang berawal dari kepencintaalaman
- Life star : lambang emergency internasional
- Aesculapius lambang medis sedunia terdiri dari batang lidi dan cacing dengan sepuluh titik yang dihubungkan

Pasal 20
Lagu
a. Lagu Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas terdiri atas hymne TBM Calcaneus dan mars TBM Calcaneus
b. Hymne TBM Calcaneus berbirama 2/4 dan bertempo 60
c. Mars TBM Calcaneus berbirama 4/4 dan bertempo 129



Pasal 21
Atribut
1 Atribut
a. Bendera
- Berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua)
- Warna dasar merah.
- Lambang organisasi berada pada bagian tengah bendera dengan perbandingan sisi lambang dan panjang bendera satu berbanding dua




b. Slayer
- Berbentuk segitiga sama kaki, panjang kaki 90 cm dengan sudut 90 diantaranya.
- Warna dasar merah
- Lambang organisasi terdapat pada daerah sudut siku-siku yang dibentuk oleh ke dua kaki segitiga.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna dasar hitam dan terletak pada bagian alas segi tiga.

c. Pakaian
a) Pakaian dinas harian (PDH)
- Berwarna hitam.
- Jenis pakaian adalah kemeja lengan panjang.
- Dua kantung pada bagian depan, daerah dada masing-masing pada sisi kiri dan kanan.
- Label nama dan nomor anggota terletak pada bagian atas kantung kanan.
- Label bertuliskan TIM BANTUAN MEDIS FK – UNHAS terletak pada bagian atas kantung kiri
- Lambang UNHAS terdapat pada kantung kiri
- Lambang TBM Calcaneus terletak pada daerah lengan atas kanan.

b) Pakaian dinas lapangan (PDL)
- Berwarna hitam.
- Jenis pakaian adalah kaus lengan panjang.
- Lambang TBM Calcaneus FK Unhas terletak pada bagian depan, daerah dada sebelah kiri.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna merah dengan outline putih terletak pada bagian belakang, daerah punggung atas.
- Tulisan CALCANEUS berwarna merah dengan outline putih terletak terletak pada bagian belakang, daerah punggung atas.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS terletak di atas tulisan CALCANEUS.

c) Pakaian dinas medis (PDM)
- Berwarna putih.
- Jenis pakaian adalah kemeja lengan pendek beresluiting
- Dua kantung pada bagian depan, daerah dada masing-masing pada sisi kiri dan kanan.
- Label nama dan nomor anggota terletak pada bagian atas kantung kanan.
- Label bertuliskan TIM BANTUAN MEDIS FK UNHAS terletak pada bagian atas kantung kiri
- Lambang UNHAS terdapat pada kantung kiri
- Lambang TBM Calcaneus terletak pada daerah lengan atas kanan.
-

d) Kartu Anggota
- Kartu Anggota berukuran 8,5 x 5,4 cm dengan identitas anggota dan organisasi
- Bagian depan kartu anggota
o Lambang TBM Calcaneus di sudut kanan atas
o Foto anggota di bagian kanan tengah
- Bagian belakang kartu anggota
o Identitas anggota, yaitu :
 Nama
 Nomor anggota
 Tempat /tanggal lahir
 Alamat
 Golongan darah
Tandatangan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas
Terdapat tulisan “Berlaku Seumur Hidup”
Background lambang Tim Bantuan Medis Calcaneus warna abu-abu
ATURAN PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI

1. Lambang
- Lambang digunakan pada atribut organisasi, kelengkapan administrasi organisasi dan hal lain untuk kepentingan organisasi atas persetujuan Badan Pengurus
- Lambang hanya dapat dipergunakan oleh anggota Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas dan dapat diberikan pada pihak lain atas persetujuan badan pengurus

2. Lagu
- Lagu wajib dinyanyikan dalam kegiatan resmi organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

3. Atribut
a. Bendera
- Bendera dipergunakan selama kegiatan resmi organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

b. Slayer
- Slayer dapat dipergunakan selama kegiatan resmi organisasi dan kegiatan operasional organisasi

c. Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Dinas Harian (PDH) dipergunakan dalam kegiatan resmi dan pendelegasian organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) wajib digunakan dalam kegiatan operasional lapangan dan dapat digunakan dalam kegiatan organisasi lainnya

e. Pakaian Dinas Medis (PDM)
- Pakaian Dinas Medis (PDM) digunakan dalam kegiatan medis seperti sirkumsisi dan pemeriksaan kesehatan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

f. Kartu Anggota
- Kartu anggota digunakan sebagai identitas keanggotaan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas


BAB VIII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 22
Jelas
BAB IX
ATURAN PENUTUP
Pasal 23
Jelas

1. Lambang TBM Calcaneus FK UNHAS


2. Kartu Anggota TBM Calcaneus FK UNHAS



3. PDL









































GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
PENDAHULUAN

A. PENGANTAR
TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi kemahasiswaan yang bersifat sosial kemanusiaan yang memiliki status sebagai badan khusus di dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
B. PENGERTIAN
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi TBM Calcaneus FK Unhas merupakan pernyataan kehendak segenap anggota yang dapat ditinjau dan ditetapkan dalam setiap Musyawarah Anggota.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Garis-garis Besar Haluan Organisasi ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi kelangsungan organisasi dalam melakukan aktivitasnya.
2. Tujuan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek secara bertahap dan berkesinambungan.
D. POKOK-POKOK PENYUSUNAN
Untuk memberikan gambaran yang jelas, maka Garis-garis Besar Haluan Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas disusun sebagai berikut :
I. Pendahuluan
II. Program Dasar dan Potensi Dasar
III. Pola Umum Jangka Panjang
IV. Pola Umum Jangka Pendek
V. Penutup

BAB II
PROGRAM DASAR DAN POTENSI DASAR

A. PROGRAM DASAR
Program dasar adalah orientasi kerja dalam upaya pencapaian visi dan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri atas :
1. Pendidikan dan latiahan serta kegiatan alam bebas.
2. Bantuan medis
3. Peningkatan sarana dan prasarana.
4. Peningkatan profesionalisme manajemen organisasi
5. Sosialisasi dan kerjasama eksternal
6. Pendanaan Organisasi

B. POTENSI DASAR
Potensi Dasar adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki dalamm mendukung pencapaian visi dan misi organisasi.

BAB III
POLA UMUM JANGKA PANJANG
A. PENDAHULUAN
Pola umum jangka panjang merupakan gambaran ideal organisasi dalam kurun waktu 3 tahun yang berpedoman pada Visi dan Misi organisasi.
B. ARAH DAN SASARAN
1. Arah
Pola Umum Jangka Panjang Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas
diarahkan pada:
1. Mewujudkan dan melestarikan nilai-nilai organisasi.
2. Meningkatkan manajemen organisasi yang profesional terutama di bidang kegawatdaruratan
3. Meningkatkan kualitas anggota terutama di bidang kegawatdaruratan.
4. Meningkatkan pelayanan bantuan medis terutama di bidang kegawatdaruratan
5. Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana terutama di bidang kegawatdaruratan
6. Meningkatkan sosialisasi dan kerja sama eksternal terutama di bidang kegawatdaruratan
7. Meningkatkan pendanaan organisasi
8. Meningkatkan pemanfaatan potensi dasar organisasi secara optimal terutama di bidang kegawatdaruratan


2. Sasaran
Sasaran pola umum jangka panjang adalah TBM Calcaneus FK Unhas
sebagai unit pelaksana pengembangan bidang kegawatdaruratan pada tingkat institusi kegawatdaruratan di kota Makassar.





C. PRIORITAS

1. Untuk periode kepengurusan 2005/2006 diprioritaskan pada peningkatan pendanaan organisasi serta sosialisasi dan kerja sama eksternal terutama di bidang kegawatdaruratan.
2. Untuk periode kepengurusan 2006/2007 diprioritaskan pada peningkatan penyediaan sarana dan prasarana serta peningkatan pelayanan bantuan medis terutama di bidang kegawatdaruratan
3. Untuk periode kepengurusan 2007/2008 diprioritaskan pada peningkatan pemanfaatan potensi dasar organisasi secara optimal serta profesionalisme kerja Tim Bantuan Medis sebagai tim emergensi.


BAB IV
POLA UMUM JANGKA PENDEK

A. PENDAHULUAN
a. Pola umum jangka pendek merupakan penjabaran umum dari sasaran pola umum jangka panjang untuk waktu satu periode kepengurusan.
b. Pola umum jangka pendek merupakan pedoman bagi Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas periode 2005 – 2006 yang kemudian dijabarkan dalam bentuk pedoman kerja melalui rapat kerja.

B. FUNGSI DAN KEDUDUKAN
a. Pedoman penyusunan dan penyelenggaraan program kerja Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas Periode 2005 - 2006.
b. Pedoman bagi Badan Pengurus dalam merumuskan dan menetapkan langkah-langkah kebijaksanaan organisasi
c. Sebagai salah satu instrumen dalam mengontrol program kerja Badan Pengurus
d. Sebagai salah satu pedoman dalam mengevaluasi kepengurusan di akhir periode
e. Menjadi pedoman dan bahan acuan dalam periode kepengurusan berikutnya


C. ACUAN PROGRAM KERJA

1. Bidang intern Organisasi
1.1 Optimalisasi pelaksanaan dan penyempurnaan sistem administrasi organisasi
1.2 Pemeliharaan peralatan pendukung dan operasional organisasi
1.3 Pelaksanaan dan penyempurnaan sistem pendidikan dan kurikulum
1.4 Pelaksanaan dan penyempurnaan sistem pengontrolan kualitas kemampuan anggota
1.5 Pelaksanaan sistem manajemen pendanaan serta optimalisasi pendanaan organisasi

2. Bidang ekstern Organisasi
2.1 Pelaksanaan dan peningkatan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi organisasi dan sosialisasi pengetahuan medis terutama di bidang kegawatdarurata,
2.2 Pelaksanaan dan peningkatan hubungan eksternal dalam rangka menunjang pendanaan organisasi


BAB V
PENUTUP

Demikianlah Garis-garis Besar Haluan Organisasi ini disusun dan dirumuskan dalam rangka pengembangan organisasi. Berhasilnya GBHO ini sangat tergantung pada mekanisme organisasi dan partisipasi aktif seluruh anggota TBM Calcaneus FK Unhas dengan tekad dan semangat dari Badan Pengurus.
























KRITERIA DEWAN TINGGI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

Anggota Dewan Tinggi adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 2 (dua) tahun

MEKANISME PEMILIHAN DEWAN TINGGI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

Setiap peserta mengajukan usulan jumlah anggota Dewan Tinggi secara terbuka.
2. Jumlah Anggota Dewan Tinggi ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
3. Setiap peserta mengajukan nama bakal calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara terbuka.
4. Apabila jumlah bakal calon belum mencukupi jumlah yang disepakati maka setiap peserta mengajukan 1 (satu) nama bakal calon baru hingga mencapai jumlah yang disepakati.
5. Setiap bakal calon menyatakan kesediaannya secara langsung.
6. Bakal calon yang menyatakan bersedia ditetapkan sebagai calon Dewan Tinggi.
7. Apabila jumlah calon sesuai dengan jumlah yang disepakati maka secara otomatis ditetapkan sebagai Dewan Tinggi.
8. Apabila jumlah calon kurang dari jumlah yang disepakati maka diadakan pemilihan tambahan yang merujuk pada point empat hingga mencapai jumlah yang ditetapkan.
9. Apabila jumlah calon lebih dari jumlah yang disepakati, maka setiap peserta memilih nama calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara tertutup.
10.Apabila dari poin 9 (sembilan) terdapat jumlah suara yang sama dari urutan terbawah, maka setiap peserta berhak memilih secara tertutup salah satu dari calon yang memiliki jumlah suara yang sama tersebut.
11.Anggota Dewan Tinggi ditetapkan berdasarkan urutan suara
terbanyak sesuai dengan jumlah yang disepakati.



KRITERIA KETUA BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN
PERIODE 2004-2005


1. Anggota biasa
2. Berstatus mahasiswa aktif pada semester berjalan
3. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai kandidat ketua.
4. Tidak sedang menduduki jabatan presidium pada institusi lain
5. Apabila sedang menjabat sebagai presidium pada institusi lain, maka bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut


MEKANISME PEMILIHAN
KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

1. Ketua dipilih dari peserta Musyawarah Besar
2. Setiap peserta berhak mengusulkan nama sebagai bakal calon secara lisan
3. Setiap bakal calon menyatakan kesediannya secara lisan
4. Penyaringan bakal calon dan kandidat ketua :
a. Dari nama-nama yang diusulkan point 2 (dua) maka peserta berhak mengusulkan 3 (tiga) nama sebagai bakal calon.
b. Apabila bakal calon yang diusulkan kurang dari 3 (tiga) orang, maka dilakukan pengulangan pengusulan bakal calon maksimal 2 (dua) kali dan setelah itu dinyatakan sebagai kandidat ketua.
c. Apabila bakal calon yang diusulkan berjumlah 3 (tiga) orang maka langsung dinyatakan sebagai kandidat ketua.
d. Apabila bakal calon yang diusulkan berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang maka diadakan pemilihan 3 (tiga) nama sebagai kandidat ketua dengan suara terbanyak
5. Tiap kandidat memaparkan konsep tentang Visi dan misinya dan tanya jawab selama maksimal 10 menit
6. Tiap peserta berhak memilih 1 (satu) nama sebagai ketua secara tertutup
7. Ketua terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak








REKOMENDASI ORGANISASI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

DEWAN TINGGI
Penyempurnaan sistem pengontrolan dan pengawasan BP oleh DT sebelum rapat kerja badan pengurus.
BADAN PENGURUS
1. Pembentukan Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2005/2006 selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari sejak penetapan Ketua Badan Pengurus.
2. Melaksanakan Rapat Kerja Badan Pengurus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pelantikan Badan Pengurus.
3. Perbaikan sistem pendidikan dan kurikulum serta standarisasi dan system pengontrolan kualitas kemampuan anggota sebelum Pendidikan Dasar X.
4. Penyempurnaan prosedur tetap manajemen disaster terpadu (1)
5. Pembentukan Prosedur tetap kerjasama eksternal yang bersifat profit(1)
6. Penyempurnaan dan pembakuan sistem administrasi organisasi(1)
7. Penyempurnaan dan pembakuan sistem pendanaan organisasi selambat-lambatnya sampai akhir kepengurusan.
8. Sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga pada anggota(1)
9. Pembentukan badan pekerja untuk membuat mekanisme dan kriteria
sanksi organisasi selambat-lambatnya akhir kepengurusan



-


Baca Selengkapnya......

mubes IX

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 01/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Agenda Acara Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan tata tertib
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23– 26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Agenda Acara Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 23 April 2006
Pukul :


Presidium Sidang,


Rizma Maricar Moh .Asri Abidin Ahmad Mustang
Calcaneus 08400 Calcaneus 08384 Calcaneus 08362





KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 02 /TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Tata Tertib Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan tata tertib
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23 – 26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Tata tertib Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 23 April 2006
Pukul : 16.59 WITA

Presidium Sidang,


Rizma Maricar Moh .Asri Abidin Ahmad Mustang
Calcaneus 08400 Calcaneus 08384 Calcaneus 08362




KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 03/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Mekanisme dan Kriteria Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu dibentuk suatu Presidium Sidang
2. Bahwa Untuk keperluan tersebut diatas maka perlu diadakan sebuah mekanisme dan kriteria pemilihan presidium sidang.
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23 – 26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Mekanisme dan Kriteria Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 23 April 2006
Pukul : 17.30 WITA

Presidium Sidang


Rizma Maricar Moh .Asri Abidin Ahmad Mustang
Calcaneus 08400 Calcaneus 08384 Calcaneus 08362

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.04 /TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Besar IX
TBM Calcaneus FK Unhas
Fakultas Kedokteran Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Presidium sidang
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23 - 26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. a. Fadlyansah Farid Calcaneus 09 420
b. Hermawan Calcaneus 09 423
c. Irwan Setiawansyah Calcaneus 09 424
Sebagai Presidium Sidang Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 23 April 2006
Pukul : 18.28 WITA
Presidium Sidang


Rizma Maricar Moh .Asri Abidin Ahmad Mustang
Calcaneus 08400 Calcaneus 08384 Calcaneus 08362

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 05/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas
Fakultas Kedokteran Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar VIII TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan tata tertib
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23– 26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : April 2006
Pukul :


Presidium Sidang,


Hermawan Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09423 Calcaneus 09420 Calcaneus 09424


KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 06/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Penetapan Laporan Dewan Tinggi TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas
Periode 2005/2006

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :
Menimbang : Bahwa demi kelancaran roda organisasi TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Laporan Dewan Tinggi Organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23 - 26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Laporan Dewan Tinggi Organisasi TBM Calcaneus FK Unhas
2. Memberhentikan Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK Unhas periode 2005/2006 dan untuk selanjutnya dinyatakan demisioner sampai terpilih Dewan Tinggi berikutnya.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 23 April 2006
Pukul : 22.30 WITA

Presidium Sidang,


Hermawan Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09423 Calcaneus 09420 Calcaneus 09424

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 07 /TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Penetapan Laporan Pertanggungjawaban
Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas
Periode 2005 - 2006

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :
Menimbang : Bahwa demi kelanjutan dan regenerasi Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap program kerja Badan Pengurus TBM Calcaneus Periode 2005 - 2006
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23 - 26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Menerima Laporan Pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas periode 2005/2006
2. Batas waktu perbaikan yang telah disepakati.
3. Memberhentikan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas periode 2005/2006 dan untuk selanjutnya dinyatakan demisioner sampai terpilih ketua berikutnya.
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 24 April 2006
Pukul : 21.55

Presidium Sidang,


Hermawan Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09423 Calcaneus 09420 Calcaneus 09424

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 07 /TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Anggaran Dasar
TBM Calcaneus FK Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK-Unhas sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang pembahasan Anggaran Dasar pada MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 24 – 25 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK-Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal: 25 April 2006
Pada Pukul : 02.20 wita

Presidium Sidang


Hermawan Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09423 Calcaneus 09420 Calcaneus 09424




KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 15/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Anggaran Rumah Tangga
TBM Calcaneus FK Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Anggaran Rumah Tangga TBM Calcaneus FK-Unhas sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang pembahasan Anggaran Rumah Tangga pada MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 25 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Anggaran Rumah Tangga TBM Calcaneus FK-Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 25 April 2006
Pukul : 21.10 wita

Presidium Sidang



Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09420 Calcaneus 09424



KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.16/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Aturan Penjelasan Anggaran Rumah Tangga
TBM Calcaneus FK Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Anggaran Rumah Tangga TBM Calcaneus FK-Unhas sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang tentang Aturan Penjelasan Anggaran Rumah Tangga TBM Calcaneus FK Unhas pada MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas tanggal 25-26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Aturan Penjelasan Anggaran Rumah Tangga TBM Calcaneus FK-Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 26 April 2006
Pukul : 01.45 WITA
Presidium Sidang,


Hermawan Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09423 Calcaneus 09420 Calcaneus 09424

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.17/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Garis-garis Besar Haluan Organisasi
TBM Calcaneus FK Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :
Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan penetapan terhadap Garis-garis Besar Haluan Organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas sebagai acuan dalam menjalankan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang tentang Garis-garis Besar Haluan Organisasi pada MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Garis-garis Besar Haluan Organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 26 April 2006
Pukul : 05.12 WITA

Presidium Sidang


Hermawan Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09423 Calcaneus 09420 Calcaneus 09424


KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.11/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Kriteria dan Mekanisme Pemilihan Dewan Tinggi TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran pemilihan Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2006/2007, maka perlu ditetapkan Kriteria dan mekanisme pemilihan Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK-Unhas
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23-26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Kriteria dan Mekanisme Pemilihan Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK-Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : April 2006
Pukul : Wita

Presidium Sidang,



Hermawan Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09423 Calcaneus 09420 Calcaneus 09424



KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.12/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Kriteria dan Mekanisme Pemilihan
Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran pemilihan Ketua Badan Pengurusi TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2005/2006, maka perlu ditetapkan kriteria dan mekanisme pemilihan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23-26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Kriteria dan Mekanisme Pemilihan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : April 2006
Pukul : Wita

Presidium Sidang


Hermawan Fadlyansah Farid Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09423 Calcaneus 09420 Calcaneus 09424


KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.13/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Dewan Tinggi Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :
Menimbang : Bahwa demi kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu diadakan pemilihan anggota Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2005/2006
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23 -24 April 2006

MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Calcaneus
2. Calcaneus
3. Calcaneus
4. Calcaneus
5. Calcaneus
6. Calcaneus
7 Calcaneus
8. Calcaneus
Sebagai dan Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK Unhas periode 2006/2007
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : April 2006
Pukul :


Presidium Sidang





Fadlyansah Farid Hermawan Irwan Setiawansyah
----------------------- -------------------------- -----------------------
Calcaneus 09420 Calcaneus 09423 Calcaneus 09424









KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.14/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Kandidat Ketua Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas



Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas, maka perlu diadakan pemilihan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2006/2007

Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas

Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23-26 April 2006
MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Calcaneus
Calcaneus
Calcaneus



sebagai Kandidat Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2006/2007
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya


Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : April 2006
Pukul : Wita




Presidium Sidang






Fadlyansah Farid Hermawan Irwan Setiawansyah
----------------------- -------------------------- -----------------------
Calcaneus 09420 Calcaneus 09423 Calcaneus 09424
























KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.15/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Ketua Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas, maka perlu diadakan pemilihan Ketuaa Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2006/2007
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23-26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. ( Calcaneus )
sebagai Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2006/2007
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : April 2006
Pukul : Wita

Presidium Sidang



Fadlyansah Farid Hermawan Irwan Setiawansyah
----------------------- -------------------------- -----------------------
Calcaneus 09420 Calcaneus 09423 Calcaneus 09424

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.16/TAP/MUBES IX/TBM CALCANEUS FK UNHAS/IV/2006

Tentang
Rekomendasi Organisasi TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas, maka perlu diadakan pemilihan Ketuaa Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2006/2007
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES IX TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 23-26 April 2006

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Rekomendasi organisasi TBM Calcaneus FK Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya


Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : April 2006
Pukul : Wita

Presidium Sidang



Fadlyansah Farid Hermawan Irwan Setiawansyah
----------------------- -------------------------- -----------------------
Calcaneus 09420 Calcaneus 09423 Calcaneus 09424














AGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR IX TBM CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Makassar, 23-26 APRIL 2006

Minggu - Senin, 23 April 2006
13.00 – 13.25 Pembukaan
13.25 – 14.30 ISHOMA
14.30 – 15.30 Pembahasan Agenda Acara & Tata Tertib
15.30 - 18.30 Mekanisme & Pemilihan Presidium Sidang
18.30 – 21..00 Laporan Dewan Tinggi

Senin-Selasa, 24 – 25 April 2006
16.00 – 18.30 Evaluasi LPJ Ketua Badan Pengurus
18.30 – 19.30 Ishoma
19.30 – 21.00 Evaluasi LPJ Ketua Badan Pengurus
21.55 –02.20 AD
02.20 – 03.15 ART

Selasa, 25 April 2006
16.00 – 18.30 lanjutan ART dan aturan penjelasan
18.30 – 19.30 Ishoma
19.30 – 22.00 GBHO
22.00 – 24.00 Kriteria, mekanisme, dan pemilihan anggota dewan tinggi
00.00 – 03.00 Kriteria, mekanisme, dan pemilihan ketua umum BP
03.00- 05.00 Rekomendasi Organisasi




TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR IX
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Musyawarah Besar IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas yang selanjutnya disingkat MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
2. MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas berlangsung pada tanggal 23 – 26 April 2006.
3. MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas bertempat di ruang Hipocrates Meeting Room (HMR) lantai 2 Fakultas Kedokteran Unhas Makassar atau di tempat lain yang selanjutnya ditetapkan oleh forum.

BAB II
WEWENANG
Pasal 2

Mubes IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas mempunyai wewenang untuk :
1. Mendengarkan dan mengevaluasi Laporan Dewan Tinggi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas periode 2005 - 2006
2. Mendengarkan, menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas periode 2005– 2006
3. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHO, Aturan Penjelasan dan Rekomendasi Organisasi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas.
4. Memilih dan menetapkan Dewan Tinggi Organisasi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas Periode 2006 - 2007
5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Badan Pengurus TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas Periode 2006 – 2007






Pasal 3

Selain wewenang, MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas juga dapat memutuskan dan menetapkan sesuatu hal yang dianggap perlu dan disepakati oleh peserta sidang.


BAB III
PESERTA
Pasal 4

Peserta MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
Pasal 5

1. Peserta penuh adalah anggota TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas .
2. Peserta peninjau adalah mereka yang diundang oleh panitia atas kesepakatan forum MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan oleh presidium sidang

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6
Hak Peserta

1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peserta peninjau mempunyai hak bicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang.
3. Hak bicara adalah hak mengemukakan pendapat, pertanyaan, saran, tanggapan, serta menjawab pertanyaan.
4. Hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih
5. Setiap peserta penuh yang hadir mempunyai satu hak suara dan tidak boleh diwakilkan .

Pasal 7
Kewajiban Peserta
1. Peserta penuh wajib mengenakan atribut organisasi selama berada dalam ruang sidang.
2. Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan
3. Mentaati tata tertib serta ketentuan lainnya yang disepakati.





BAB V
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 8
Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta penuh MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas.

Pasal 9
Kewajiban pimpinan sidang adalah :
1. Memimpin jalannya persidangan.
2. Mensahkan setiap ketetapan/keputusan yang telah disepakati

Pasal 10
Wewenang

Pimpinan sidang mempunyai wewenang :
1. Memberikan peringatan/sanksi kepada peserta sidang.
2. Menunda jalannya persidangan bila dianggap perlu.
3. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu demi menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan.


BAB VII
SIDANG-SIDANG
Pasal 11
1. Persidangan dalam MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas adalah sidang pleno.
2. Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas dan merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
3. Sidang pleno bersifat terbuka kepada seluruh peserta, kecuali dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang atas pertimbangan tertentu.


BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 12
1. Peserta yang melanggar tata tertib MUBES IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas serta ketentuan lain yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi.
2. Sanksi terhadap peserta ditetapkan oleh pimpinan sidang.
Pasal 13
Pemberian sanksi dapat berupa :
1. Teguran atau peringatan sebanyak 3 (tiga) kali secara lisan maupun tulisan.
2. Setelah teguran dan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka hak sebagai peserta sidang dicabut hingga berakhirnya Mubes IX TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas

BAB VIII
QUORUM
Pasal 14
1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah peserta penuh, yang hadir pada agenda sebelumnya.
2. Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 X 10 menit.
3. Apabila ketentuan ayat (2) telah dilaksanakan dan belum terpenuhi, maka sidang dinyatakan sah.


BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh pimpinan sidang atas persetujuan seluruh peserta sidang.



MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

1. Setiap peserta penuh berhak mengajukan 1 (satu) orang bakal calon presidium sidang secara lisan.
2. Setiap bakal calon presidium sidang menyatakan kesediaannya sebagai calon presidium sidang.
3. Bakal calon presidium sidang yang bersedia dinyatakan sebagai calon presidium sidang.
4. Jika calon presidium sidang kurang dari 3 orang, maka dilakukan pemilihan ulang sampai diperoleh minimal 3 calon presidium sidang
5. Jika calon presidium sidang berjumlah 3 orang, maka secara langsung ditetapkan sebagai presidium sidang.
6. Jika calon presidium sidang lebih dari 3 orang maka setiap peserta penuh memilih 1 (satu) orang dari calon presidium sidang secara lisan untuk menjadi presidium sidang.
7. Tiga orang dari calon presidium sidang yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium sidang.

KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
Presidium sidang adalah peserta penuh Musyawarah Besar IX TBM Calcaneus FK UNHAS.





























ANGGARAN DASAR
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

PEMBUKAAN

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin lahir sebagai pernyataan kehendak untuk memberikan bantuan medis kepada sesama manusia.
Berlandaskan nilai-nilai persaudaraan dan kemanusiaan dengan kultur kepecintaalaman, Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan segenap pengetahuan dan keterampilan akan senantiasa berperan dalam usaha-usaha kemanusiaan.
Oleh karena itu, Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin mengabdikan diri dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, bangsa, dan negara dengan mengedepankan bidang kegawatdaruratan medis sebagai perwujudan cita-cita luhur organisasi.


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat TBM Calcaneus FK Unhas.

Pasal 2
Waktu
TBM Calcaneus FK Unhas terbentuk pada tanggal 10 Oktober 1992 di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dan berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
TBM Calcaneus FK Unhas bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.


BAB II
AZAS, SIFAT, DAN STATUS

Pasal 4
Azas
TBM Calcaneus FK Unhas berazaskan persaudaraan dan kemanusiaan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 5
Sifat
TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi yang bersifat sosial kemanusiaan.
Pasal 6
Status
TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi yang berstatus sebagai badan khusus di tingkat Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.


BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7
Visi
Visi TBM Calcaneus FK Unhas adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Indonesia dengan mengutamakan bidang kegawatdaruratan medis.
Pasal 8
Misi
Misi TBM Calcaneus FK Unhas adalah :
1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan terutama di bidang kegawatdaruratan medis bagi anggota-anggotanya.
3. Memberikan bantuan medis bagi insan akademik dan masyarakat.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan





BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari :
1. Pelindung
2. Dewan Pembina (DP)
3. Dewan Tinggi (DT)
4. Badan Pengurus (BP)

BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 11
1. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak pada Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.
2. Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan organisasi yang diperoleh dari :
1. Iuran anggota biasa yang ditetapkan oleh Badan Pengurus
2. Dana Kemahasiswaan
3. Usaha-usaha lain yang sah dan bersifat tidak mengikat
Pasal 13
Sistem pengelolaan keuangan organisasi ditetapkan oleh badan pengurus.

BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas adalah :
1. Lambang
2. Lagu
3. Atribut

BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.




BAB XI
ATURAN PENUTUP
Pasal 16
1. Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau ketentuan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi anggaran dasar ini setelah ditetapkan.
3. Setiap anggota harus mentaati Anggaran Dasar ini dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi.
4. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya




















ANGGARAN RUMAH TANGGA
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1. Anggota biasa adalah mahasiswa program studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Unhas yang telah mengikuti prosesi penerimaan di TBM Calcaneus FK Unhas dan dinyatakan lulus serta memiliki nomor anggota berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas.
2. Anggota luar bia-sa adalah anggota biasa yang telah berstatus dokter.
3. Anggota kehormatan adalah orang di luar anggota biasa dan anggota luar biasa yang dipandang berjasa terhadap organisasi yang direkomendasikan oleh Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 2
Hak Anggota
1. Hak anggota biasa
a. Hak bicara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Mendapatkan perlakuan yang sama
d. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi
e. Mengajukan pembelaan diri terhadap sanksi organisasi yang akan diberikan
2. Hak anggota luar biasa
a. Hak bicara
b. Hak memilih
c. Mendapatkan perlakuan yang sama
d. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi
e. Mengajukan pembelaan diri terhadap sanksi organisasi yang akan diberikan

3. Hak anggota kehormatan
a. Hak bicara
b. Mendapatkan perlakuan yang sama
c. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi
.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

1. Kewajiban Anggota Biasa
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
c. Berusaha terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki
d. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
e. Mengamalkan dan menerapkan segala kemampuan yang dimiliki kepada masyarakat yang membutuhkan
f. Membayar iuran anggota yang ditetapkan oleh Badan Pengurus

2. Kewajiban Anggota Luar Biasa
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
c. Berusaha terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki
d. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
e. Mengamalkan dan menerapkan segala kemampuan yang dimiliki kepada masyarakat yang membutuhkan

3. Kewajiban Anggota Kehormatan
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi

Pasal 4
Keanggotaan
1. Masa keanggotaan TBM Calcaneus FK Unhas berlaku seumur hidup.
2. Keanggotaan dapat berakhir jika :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan secara hormat dan atau dipecat





Pasal 5
Sanksi – sanksi
1. Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar aturan – aturan organisasi

2. Sanksi – sanksi yang diberikan dapat berupa :
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing atau pencabutan sementara sebagai anggota
d. Pemberhentian secara terhormat
e. Pemecatan

(3. Kriteria dan mekanisme pemberian sanksi diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota)

Pasal 6
Pembelaan Diri
Anggota yang akan dikenakan sanksi diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri melalui sidang yang khusus diadakan untuk itu


BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 7
Musyawarah Besar
1. Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi
2. Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan
3. Musyawarah Besar mempunyai wewenang :
a. Mendengarkan dan mengevaluasi laporan Dewan Tinggi
b. Mendengarkan, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus
c. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Aturan Penjelasan, GBHO dan Rekomendasi Organisasi
d. Memberhentikan Dewan Tinggi periode sebelumnya
e. Memberhentikan Ketua Badan Pengurus periode sebelumnya
f. Memilih serta menetapkan Dewan Tinggi periode berikutnya
g. Memilih serta menetapkan Ketua Badan Pengurus periode berikutnya
h. Memutuskan dan menetapkan sesuatu hal yang dianggap penting berkenaan dengan organisasi
4. Pelaksana Musyawarah Besar adalah Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas



Pasal 8
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa adalah forum setingkat Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan dalam waktu yang tidak ditentukan dengan agenda khusus yang disetujui
3. Musyawarah Luar Biasa diadakan atas usulan Anggota dan disetujui secara tertulis oleh minimal ¼ dari jumlah Anggota dan ditetapkan oleh Dewan Tinggi
4. Pelaksana Musyawarah Luar Biasa adalah Dewan Tinggi

BAB III
PELINDUNG
Pasal 9
1. Pelindung adalah Rektor dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
2. Pelindung bersifat tetap sepanjang keberadaan TBM Calcaneus FK Unhas

BAB IV
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
1. Dewan Pembina adalah mereka yang dipilih secara khusus oleh organisasi untuk membantu pembinaan dan pengembangan organisasi
2. Pembina dipilih atas pertimbangan potensi yang dimilikinya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi
3. Pembina dipilih oleh Dewan tinggi dan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas.

BAB V
DEWAN TINGGI
Pasal 11
Keanggotaan
Anggota Dewan Tinggi adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 2 (dua) tahun
Pasal 12
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan Dewan Tinggi adalah 1 (satu) periode.
2. Periode masa keanggotaan Dewan Tinggi adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya
3. Masa keanggotaan Dewan Tinggi berakhir :
a) Apabila telah dinyatakan berakhir dalam Musyawarah Anggota
b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Luar Biasa
c) Diberhentikan karena melanggar ketentuan organisasi

Pasal 13
Tugas dan Wewenang
1. Mengawasi jalannya mekanisme organisasi
2. Melaksanakan evaluasi caturwulan terhadap kinerja Badan Pengurus
3. Memberikan saran, pendapat dan teguran kepada Badan Pengurus melalui sidang Dewan tinggi
4. Membacakan laporan kegiatan Dewan Tinggi dalam Musyawarah Besar
5. Melaksanakan Musyawarah Luar Biasa bila dianggap perlu.

Pasal 14
Struktur
1. Dewan Tinggi terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota
2. Dewan Tinggi merupakan kesatuan yang bersifat kolektif


BAB VI
BADAN PENGURUS.
Pasal 15
Struktur
Badan Pengurus minimal terdiri dari Ketua, dan anggota badan pengurus

Pasal 16
Keeanggotaan
1. Badan Pengurus adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 1 (satu) tahun
2. Anggota Badan Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengurus

Pasal 17
Masa Kepengurusan
1. Masa kepengurusan Badan Pengurus adalah 1 (satu) periode sejak ditetapkannya
2. Satu Periode kepengurusan Badan Pengurus adalah 1 (satu) tahun

Pasal 18
Tugas dan Wewenang
1. Tugas dan wewenang Badan Pengurus
a Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Anggota
b Menyelenggarakan kegiatan organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi
c Membuat kebijakan-kebijakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi demi kelancaran organisasi
d Membuat laporan evaluasi caturwulan tentang kinerja Badan Pengurus
2. Ketua Badan Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di
dalam Musyawarah Anggota

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Sistem pengelolaan keuangan organisasi diatur oleh badan pengurus.

BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 20
Lambang
Lambang TBM Calcaneus FK Unhas diatur dalam aturan penjelasan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
Lagu
Lagu TBM Calcaneus FK Unhas adalah Hymne dan Mars TBM Calcaneus FK Unhas
Pasal 22
Atribut
1. Atribut TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari Bendera, Slayer, PDH, PDL, PDM dan Kartu Anggota
2. Atribut TBM Calcaneus FK Unhas diatur dalam aturan penjelasan Anggaran Rumah Tangga

BAB IX
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Anggota

BAB X
ATURAN PENUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Hal-hal yang belum jelas dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Aturan Penjelasan
3. Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan
4. Setiap anggota harus menaati Anggaran Rumah Tangga ini dan bagi anggota yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi
5. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya






















ATURAN PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN


BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Jelas

Pasal 2
Hak Anggota
Jelas

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Jelas
Pasal 4
Keanggotaan
1. jelas
2. a. Jelas
b.
• Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan mengajukan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam musyawarah luar biasa anggota
• setelah alasan mengundurkan diri tersebut diterima, maka yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri, dengan bertanda tangan diatas materai
• sebagai tindak lanjut, maka ketua badan pengurus akan mengeluarkan surat tanggapan, dan menerbitkan surat keputusan mengenai pengunduran diri tersebut.











Pasal 5
Sanksi – sanksi
• sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, akan dimusyawarahkan dalam sidang khusus
• Dihadiri oleh ketua dan anggota( BP dan DT)
• Dalam sidang nantinya ditentukan sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang bersangkutan


Pilihan lain........
• Kriteria dan mekanisme pemberian sanksi diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota (dimasukkan sebagai ayat 3)
• Pembentukan badan khusus yang akan merumuskan kriteria dan mekanisme pemberian sanksi yang kemudian akan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
• Badan khusus ini dipilih dalam musyawarah besar....kriterianya????
• ...kriteria dan mekanisme pemberian sanksi di atur oleh suatu badan yang dibentuk dalam musyawarah anggota............


Pasal 6
Pembelaan Diri
Jelas

BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 7
Musyawarah Besar

1.MEKANISME PEMILIHAN DEWAN TINGGI TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

1. Setiap peserta mengajukan usulan jumlah anggota Dewan Tinggi secara terbuka.
2. Jumlah Anggota Dewan Tinggi ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
3. Setiap peserta mengajukan nama bakal calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara terbuka.
4. Apabila jumlah bakal calon belum mencukupi jumlah yang disepakati maka setiap peserta mengajukan 1 (satu) nama bakal calon baru hingga mencapai jumlah yang disepakati.
5. Setiap bakal calon menyatakan kesediaannya secara langsung.
6. Bakal calon yang menyatakan bersedia ditetapkan sebagai calon Dewan Tinggi.
7. Apabila jumlah calon sesuai dengan jumlah yang disepakati maka secara otomatis ditetapkan sebagai Dewan Tinggi.
8. Apabila jumlah calon kurang dari jumlah yang disepakati maka diadakan pemilihan tambahan yang merujuk pada point empat hingga mencapai jumlah yang ditetapkan.
9. Apabila jumlah calon lebih dari jumlah yang disepakati, maka setiap peserta memilih nama calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara tertutup.
10.Apabila dari poin 9 (sembilan) terdapat jumlah suara yang sama dari urutan terbawah, maka setiap peserta berhak memilih secara tertutup salah satu dari calon yang memiliki jumlah suara yang sama tersebut.
11.Anggota Dewan Tinggi ditetapkan berdasarkan urutan suara
terbanyak sesuai dengan jumlah yang disepakati.

2. KRITERIA KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN.

a. Telah menjadi anggota biasa selama satu periode
b. Berstatus mahasiswa aktif pada semester berjalan.
c. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai kandidat ketua.
d. Tidak sedang dan akan menduduki jabatan presidium pada institusi lain.
e. Apabila sedang menjabat sebagai presidium pada institusi lain, maka bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

3. MEKANISME PEMILIHAN KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AHASANUDDIN.

a. Ketua dipilih dari peserta Musyawarah besar
b. Setiap peserta berhak mengusulkan tiga nama sebagai bakal calon secara lisan.
c. Setiap bakal calon menyatakan kesediaanya secara lisan.
d. Apabila bakal calon yang bersedia kurang dari 3 (tiga) orang maka dilakukan pengulangan pengusulan bakal calon maksimal 2 (dua) kali dan setelah itu dinyatakan sebagai kandidat ketua.
e. Apabila bakal calon yang bersedia berjumlah 3 (tiga) orang maka langsung dinyatakan sebagai kandidat ketua.
f. Apabila bakal calon yang bersedia berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang maka diadakan pemilihan di mana setiap peserta memilih 3 (tiga) nama dari bakal calon yang ada.
g. Tiga nama bakal calon dengan suara terbanyak pada poin (f) ditetapkan sebagai kandidat ketua umum
h. Tiap kandidat memaparkan konsep tentang visi misinya selama maksimal 10 menit dan tanya jawab selama maksimal 10 menit.
i. Tiap peserta berhak memilih 1 (satu) nama kandidat sebagai ketua secara tertutup.
j. ketua terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak.

BAB V
DEWAN TINGGI
Pasal 11
Keanggotaan
Jelas
Pasal 12
Masa Keanggotaan
Jelas
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
Jelas
Pasal 14
Struktur
Jelas

BAB VI
BADAN PENGURUS
.
Pasal 15
Struktur
Jelas

Pasal 16
Keanggotaan
Jelas

Pasal 17
Masa Kepengurusan

Jelas

Pasal 18
Tugas dan Wewenang
Jelas






BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 19
Lambang
1. Lambang
- Berbentuk segi tiga sama sisi, dengan salah satu ujung lancip mengarah ke bawah.
- Terdapat dua segi tiga sama sisi, segi tiga yang pertama berwarna dasar putih, dan segi tiga yang kedua berwarna dasar merah.
- Tulisan CALCANEUS berwarna dasar hitam berada di dalam segi tiga pertama pada sisi bagian atas.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian atas.
- Tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian kanan lambang.
- Tulisan UNIVERSITAS HASANUDDIN berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian kiri lambang.
- Lambang Aesculapius berwarna hitam dan Life Star berwarna putih terletak di dalam segi tiga ke dua, pada bagian tengah.
- Lambang Aesculapius terletak di depan lambang Life Star.
- Lambang North Star berwarna hitam dan putih terletak di dalam segi tiga ke dua, pada daerah ujung lancip yang mengarah ke bawah.
- Jenis huruf adalah Times New Roman kapital
- Warna :
o Putih :melambangkan kesucian dan keikhlasan dalam bertindak
o Merah : melambangkan keberanian dalam bertindak (kepercayaan diri)
o Hitam : melambangkan keabadian, hal ini mengandung makna keanggotaan TBM adalah seumur hidup dan cita-cita persaudaraan dan kemanusaiaan adalah abadi
- Bentuk :
o Segi tiga sama sisi : melambangkan Calcaneus
o Terbalik : melambangkan kedinamisan dalam berkembang dan topangan keseimbangan
- North star : sebagai petunjuk arah hidup dan sebagai tanda landasan tbm yang berawal dari kepencintaalaman
- Life star : lambang emergency internasional
- Aesculapius lambang medis sedunia terdiri dari batang lidi dan cacing dengan sepuluh titik yang dihubungkan

Pasal 20
Lagu
a. Lagu Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas terdiri atas hymne TBM Calcaneus dan mars TBM Calcaneus
b. Hymne TBM Calcaneus berbirama 2/4 dan bertempo 60
c. Mars TBM Calcaneus berbirama 4/4 dan bertempo 129



Pasal 21
Atribut
1 Atribut
a. Bendera
- Berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua)
- Warna dasar merah.
- Lambang organisasi berada pada bagian tengah bendera dengan perbandingan sisi lambang dan panjang bendera satu berbanding dua

b. Slayer
- Berbentuk segitiga sama kaki, panjang kaki 90 cm dengan sudut 90 diantaranya.
- Warna dasar merah
- Lambang organisasi terdapat pada daerah sudut siku-siku yang dibentuk oleh ke dua kaki segitiga.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna dasar hitam dan terletak pada bagian alas segi tiga.

c. Pakaian
a) Pakaian dinas harian (PDH)
- Berwarna hitam.
- Jenis pakaian adalah kemeja lengan panjang.
- Dua kantung pada bagian depan, daerah dada masing-masing pada sisi kiri dan kanan.
- Label nama dan nomor anggota terletak pada bagian atas kantung kanan.
- Label bertuliskan TIM BANTUAN MEDIS FK – UNHAS terletak pada bagian atas kantung kiri
- Lambang UNHAS terdapat pada kantung kiri
- Lambang TBM Calcaneus terletak pada daerah lengan atas kanan.

b) Pakaian dinas lapangan (PDL)
- Berwarna hitam.
- Jenis pakaian adalah kaus lengan panjang.
- Lambang TBM Calcaneus FK Unhas terletak pada bagian depan, daerah dada sebelah kiri.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna merah dengan outline putih terletak pada bagian belakang, daerah punggung atas.
- Tulisan CALCANEUS berwarna merah dengan outline putih terletak terletak pada bagian belakang, daerah punggung atas.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS terletak di atas tulisan CALCANEUS.

c) Pakaian dinas medis (PDM)
- Berwarna putih.
- Jenis pakaian adalah kemeja lengan pendek beresluiting
- Dua kantung pada bagian depan, daerah dada masing-masing pada sisi kiri dan kanan.
- Label nama dan nomor anggota terletak pada bagian atas kantung kanan.
- Label bertuliskan TIM BANTUAN MEDIS FK UNHAS terletak pada bagian atas kantung kiri
- Lambang UNHAS terdapat pada kantung kiri
- Lambang TBM Calcaneus terletak pada daerah lengan atas kanan.
-

d) Kartu Anggota
- Kartu Anggota berukuran 8,5 x 5,4 cm dengan identitas anggota dan organisasi
- Bagian depan kartu anggota
o Lambang TBM Calcaneus di sudut kanan atas
o Foto anggota di bagian kanan tengah
- Bagian belakang kartu anggota
o Identitas anggota, yaitu :
 Nama
 Nomor anggota
 Tempat /tanggal lahir
 Alamat
 Golongan darah
Tandatangan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas
Terdapat tulisan “Berlaku Seumur Hidup”
Background lambang Tim Bantuan Medis Calcaneus warna abu-abu
ATURAN PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI

1. Lambang
- Lambang digunakan pada atribut organisasi, kelengkapan administrasi organisasi dan hal lain untuk kepentingan organisasi atas persetujuan Badan Pengurus
- Lambang hanya dapat dipergunakan oleh anggota Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas dan dapat diberikan pada pihak lain atas persetujuan badan pengurus

2. Lagu
- Lagu wajib dinyanyikan dalam kegiatan resmi organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

3. Atribut
a. Bendera
- Bendera dipergunakan selama kegiatan resmi organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

b. Slayer
- Slayer dapat dipergunakan selama kegiatan resmi organisasi dan kegiatan operasional organisasi

c. Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Dinas Harian (PDH) dipergunakan dalam kegiatan resmi dan pendelegasian organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) wajib digunakan dalam kegiatan operasional lapangan dan dapat digunakan dalam kegiatan organisasi lainnya

e. Pakaian Dinas Medis (PDM)
- Pakaian Dinas Medis (PDM) digunakan dalam kegiatan medis seperti sirkumsisi dan pemeriksaan kesehatan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

f. Kartu Anggota
- Kartu anggota digunakan sebagai identitas keanggotaan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas


BAB VIII
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 22
Jelas
BAB IX
ATURAN PENUTUP
Pasal 23
Jelas

1. Lambang TBM Calcaneus FK UNHAS


2. Kartu Anggota TBM Calcaneus FK UNHAS



3. PDL













































DRAFT GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
PENDAHULUAN

A. PENGANTAR

TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi kemahasiswaan yang bersifat sosial kemanusiaan yang memiliki status sebagai badan khusus di dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

B. PENGERTIAN

Garis-Garis Besar Haluan Organisasi TBM Calcaneus FK Unhas merupakan pernyataan kehendak segenap anggota yang dapat ditinjau dan ditetapkan dalam setiap Musyawarah Anggota.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Garis-garis Besar Haluan Organisasi ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi kelangsungan organisasi dalam melakukan aktivitasnya.
2. Tujuan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek secara bertahap dan berkesinambungan.

D. POKOK-POKOK PENYUSUNAN

Untuk memberikan gambaran yang jelas, maka Garis-garis Besar Haluan Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas disusun sebagai berikut :
I. Pendahuluan
II. Program Dasar dan Potensi Dasar
III. Pola Umum Jangka Panjang
IV. Pola Umum Jangka Pendek
V. Penutup







BAB II
POTENSI DASAR DAN PROGRAM DASAR

A. POTENSI DASAR

Potensi Dasar adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki oleh organisasi dalam mendukung pencapaian visi dan misi organisasi.

B. PROGRAM DASAR

Program dasar adalah orientasi kerja dalam upaya pencapaian visi dan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri atas :
1. Pendidikan dan latihan serta kegiatan alam bebas.
2. Bantuan medis
3. Peningkatan sarana dan prasarana.
4. Peningkatan profesionalisme manajemen organisasi
5. Sosialisasi dan kerjasama eksternal
6. Pendanaan Organisasi

BAB III
POLA UMUM JANGKA PANJANG

A. PENDAHULUAN

Pola umum jangka panjang merupakan gambaran ideal organisasi dalam kurun waktu 3 tahun yang berpedoman pada Visi dan Misi organisasi.

B. ARAH DAN SASARAN
1. Arah
Pola Umum Jangka Panjang Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas
diarahkan pada:
1. Mewujudkan dan melestarikan nilai-nilai organisasi.
2. Meningkatkan manajemen organisasi yang profesional terutama di bidang kegawatdaruratan
3. Meningkatkan kualitas anggota terutama di bidang kegawatdaruratan.
4. Meningkatkan pelayanan bantuan medis terutama di bidang kegawatdaruratan
5. Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana terutama di bidang kegawatdaruratan
6. Meningkatkan sosialisasi dan kerja sama eksternal terutama di bidang kegawatdaruratan
7. Meningkatkan pendanaan organisasi
8. Meningkatkan pemanfaatan potensi dasar organisasi secara optimal terutama di bidang kegawatdaruratan


2. Sasaran
Sasaran pola umum jangka panjang adalah TBM Calcaneus FK Unhas sebagai unit pelaksana pengembang bidang kegawatdaruratan pada tingkat institusi kegawatdaruratan di kota Makassar.

C. PRIORITAS

1. Untuk periode kepengurusan 2005/2006 diprioritaskan pada peningkatan pendanaan organisasi serta sosialisasi dan kerja sama eksternal terutama di bidang kegawatdaruratan.
2. Untuk periode kepengurusan 2006/2007 diprioritaskan pada peningkatan penyediaan sarana dan prasarana terutama bidang kegawatdaruratan serta peningkatan kemampuan dasar anggota terutama di bidang kegawatdaruratan dan kepencintaalaman.
3. Untuk periode kepengurusan 2007/2008 diprioritaskan pada peningkatan pelayanan bantuan medis terutama dalam bidang kegawatdaruratan.


BAB IV
POLA UMUM JANGKA PENDEK

A. PENDAHULUAN

a. Pola umum jangka pendek merupakan penjabaran umum dari sasaran pola umum jangka panjang untuk waktu satu periode kepengurusan.
b. Pola umum jangka pendek merupakan pedoman bagi Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas periode 2006 – 2007 yang kemudian dijabarkan dalam bentuk pedoman kerja melalui rapat kerja.

B. FUNGSI DAN KEDUDUKAN

a. Pedoman penyusunan dan penyelenggaraan program kerja Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas Periode 2006 – 2007.
b. Pedoman bagi Badan Pengurus dalam merumuskan dan menetapkan langkah-langkah kebijaksanaan organisasi
c. Sebagai salah satu instrumen dalam mengontrol program kerja Badan Pengurus
d. Sebagai salah satu pedoman dalam mengevaluasi kepengurusan di akhir periode
e. Menjadi pedoman dan bahan acuan dalam periode kepengurusan berikutnya



C. ACUAN PROGRAM KERJA

1. Bidang intern Organisasi

1.1 Pengadaan sarana dan prasarana organisasi terutama untuk bidang kegawatdaruratan
1.2 Pemeliharaan peralatan pendukung dan operasional organisasi
1.3 Penyempurnaan standardisasi sarana dan prasarana operasional tim medis
1.4 Pelaksanaan dan penyempurnaan sistem pendidikan dan kurikulum
1.5 Pelaksanaan dan penyempurnaan sistem pengontrolan kualitas kemampuan anggota
1.6 Pelaksanaan sistem manajemen pendanaan serta optimalisasi pendanaan organisasi.
1.7 Pelaksanaan dan penyempurnaan sistem administrasi organisasi
1.8 Peningkatan hubungan internal antar anggota TBM Calcaneus


2. Bidang ekstern Organisasi
2.1 Pemeliharaan dan peningkatan hubungan kerjasama dengan instansi terkait utamanya di bidang kegawatdaruratan
2.2 Pelaksanaan dan peningkatan hubungan eksternal dalam rangka menunjang pengadaan sarana dan prasarana organisasi


BAB V
PENUTUP

Demikianlah Garis-garis Besar Haluan Organisasi ini disusun dan dirumuskan dalam rangka pengembangan organisasi. Berhasilnya GBHO ini sangat tergantung pada mekanisme organisasi dan partisipasi aktif seluruh anggota TBM Calcaneus FK Unhas dengan tekad dan semangat dari Badan Pengurus.








KRITERIA DEWAN TINGGI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

Anggota Dewan Tinggi adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 2 (dua) tahun

MEKANISME PEMILIHAN DEWAN TINGGI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

1. Setiap peserta mengajukan usulan jumlah anggota Dewan Tinggi secara terbuka.
2. Jumlah Anggota Dewan Tinggi ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
3. Setiap peserta mengajukan nama bakal calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara terbuka.
4. Apabila jumlah bakal calon belum mencukupi jumlah yang disepakati maka setiap peserta mengajukan 1 (satu) nama bakal calon baru hingga mencapai jumlah yang disepakati.
5. Setiap bakal calon menyatakan kesediaannya secara langsung.
6. Bakal calon yang menyatakan bersedia ditetapkan sebagai calon Dewan Tinggi.
7. Apabila jumlah calon sesuai dengan jumlah yang disepakati maka secara otomatis ditetapkan sebagai Dewan Tinggi.
8. Apabila jumlah calon kurang dari jumlah yang disepakati maka diadakan pemilihan tambahan yang merujuk pada point empat hingga mencapai jumlah yang ditetapkan.
9. Apabila jumlah calon lebih dari jumlah yang disepakati, maka setiap peserta memilih nama calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara tertutup.
10.Apabila dari poin 9 (sembilan) terdapat jumlah suara yang sama dari urutan terbawah, maka setiap peserta berhak memilih secara tertutup salah satu dari calon yang memiliki jumlah suara yang sama tersebut.
11.Anggota Dewan Tinggi ditetapkan berdasarkan urutan suara
terbanyak sesuai dengan jumlah yang disepakati.




KRITERIA KETUA BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN
PERIODE 2006-2007


1. Anggota biasa
2. Berstatus mahasiswa aktif pada semester berjalan
3. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai kandidat ketua.
4. Tidak sedang menduduki jabatan presidium pada institusi lain
5. Apabila sedang menjabat sebagai presidium pada institusi lain, maka bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut


MEKANISME PEMILIHAN
KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

1. Ketua dipilih dari peserta Musyawarah Besar
2. Setiap peserta berhak mengusulkan nama sebagai bakal calon secara lisan
3. Setiap bakal calon menyatakan kesediannya secara lisan
4. Penyaringan bakal calon dan kandidat ketua :
a. Dari nama-nama yang diusulkan point 2 (dua) maka peserta berhak mengusulkan 3 (tiga) nama sebagai bakal calon.
b. Apabila bakal calon yang diusulkan kurang dari 3 (tiga) orang, maka dilakukan pengulangan pengusulan bakal calon maksimal 2 (dua) kali dan setelah itu dinyatakan sebagai kandidat ketua.
c. Apabila bakal calon yang diusulkan berjumlah 3 (tiga) orang maka langsung dinyatakan sebagai kandidat ketua.
d. Apabila bakal calon yang diusulkan berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang maka diadakan pemilihan 3 (tiga) nama sebagai kandidat ketua dengan suara terbanyak
5. Tiap kandidat memaparkan konsep tentang Visi dan misinya dan tanya jawab selama maksimal 10 menit
6. Tiap peserta berhak memilih 1 (satu) nama sebagai ketua secara tertutup
7. Ketua terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak



















REKOMENDASI ORGANISASI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN


DEWAN TINGGI
Penyempurnaan sistem pengontrolan dan pengawasan BP oleh DT sebelum rapat kerja badan pengurus.

BADAN PENGURUS
a. Pembentukan Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2006/2007 selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari sejak penetapan Ketua Badan Pengurus.
b. Melaksanakan Rapat Kerja Badan Pengurus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pelantikan Badan Pengurus.
c. Sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga pada anggota(1)
d. Penyempurnaan sistem pendidikan dan kurikulum serta perbaikan sistem pengontrolan kualitas kemampuan anggota sebelum dikdas XI.
e. Pembentukan unit usaha organisasi, sebagai sumber pendanaan tetap organisasi
f. peningkatan hubungan internal antar anggota
g. pengoptimalisasian sistem informasi dan komunikasi di bidang kegawatdaruratan
h. penyempurnaan daftar obat dan peralatan untuk berbagai penurunan tim medis
i. adanya sistem follow up terhadap hasil kerja sama terutama bidang kegawatdaruratan.

Baca Selengkapnya......