April 22, 2008

mubes x

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 01/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 10 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 11 Mei 2007
Pukul : 21.37 WITA


Presidium Sidang,


Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09424


KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 02/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Tata Tertib Musyawarah Besar X Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Musyawarah Besar X Tim bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 10 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Tata tertib Musyawarah Besar X Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 11 Mei 2007
Pukul : 21. 38 WITA



Presidium Sidang,


Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09424
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 03/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Presidium Sidang Musyawarah Besar X TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : 1. Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu dibentuk suatu Presidium Sidang
2. Bahwa Untuk keperluan tersebut diatas maka perlu diadakan sebuah mekanisme dan kriteria pemilihan presidium sidang.
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 10 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Presidium Sidang Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 11 Mei 2007
Pukul : 21.40 WITA

Presidium Sidang


Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09424
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.04 /TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Besar X
TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Presidium sidang
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 10 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. a. Fariz Munandar Calcaneus 010 488
b. Muh. Rizkinov Jumsa Calcaneus 010 484
c. Rani Yunita Patong Calcaneus 010 461
Sebagai Presidium Sidang Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 11 Mei 2007
Pukul : 21.43 WITA
Presidium Sidang


Irwan Setiawansyah
Calcaneus 09424
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 05/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 11 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 11 Mei 2007
Pukul : 21. 45 WITA


Presidium Sidang,


Muh. Rizkinov Jumsa Fariz Munandar Rani Yunita Patong
Calcaneus 010484 Calcaneus 010488 Calcaneus 010461

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 06/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Revisi Tata Tertib Musyawarah Besar X Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Revisi Tata Tertib Musyawarah Besar X Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 11 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 11 Mei 2007
Pukul : 21. 47 WITA


Presidium Sidang,


Muh. Rizkinov Jumsa Fariz Munandar Rani Yunita Patong
Calcaneus 010484 Calcaneus 010488 Calcaneus 010461

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 07/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Penetapan Laporan Dewan Tinggi Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
Periode 2006/2007

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :
Menimbang : Bahwa demi kelancaran roda organisasi TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Laporan Dewan Tinggi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin periode 2006/2007
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 11 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Laporan Dewan Tinggi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin periode 2006/2007
2. Memberhentikan Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK Unhas periode 2006/2007 dan untuk selanjutnya dinyatakan demisioner sampai terpilih Dewan Tinggi berikutnya.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 11 Mei 2007
Pukul : 21.50 WITA

Presidium Sidang,


Muh. Rizkinov Jumsa Fariz Munandar Rani Yunita Patong
Calcaneus 010484 Calcaneus 010488 Calcaneus 010461
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 08/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Revisi Agenda Acara Musyarawah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 12 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 12 Mei 2007
Pukul : 01.42 WITA


Presidium Sidang,


Rani Yunita Patong Fariz Munandar
Calcaneus 010 461 Calcaneus 010 488
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 09 /TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Penetapan Laporan Pertanggungjawaban
Ketua Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
Periode 2006 - 2007

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :
Menimbang : Bahwa demi kelanjutan dan regenerasi Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap program kerja Badan Pengurus TBM Calcaneus Periode 2006 – 2007
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 12 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Menerima Laporan Pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin periode 2006-2007
2. Batas waktu perbaikan yang telah disepakati.
3. Memberhentikan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas periode 2006-2007 dan untuk selanjutnya dinyatakan demisioner sampai terpilih ketua berikutnya.
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 12 Mei 2007
Pukul : 20.50 WITA
Presidium Sidang,


Rani Yunita Patong Fariz Munandar
Calcaneus 010461 Calcaneus 010488
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 10/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Anggaran Dasar
Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Anggaran Dasar Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang pembahasan Anggaran Dasar pada Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 13 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal: 13 Mei 2007
Pada Pukul : 00.49 wita

Presidium Sidang




Fariz Munandar Muh. Rizkinov Jumsa Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 461
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No.11 /TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Anggaran Rumah Tangga
Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Anggaran Rumah Tangga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Uniersitas Hasanuddin sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang pembahasan Anggaran Rumah Tangga pada Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 13 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Anggaran Rumah Tangga TBM Calcaneus FK-Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 13 Mei 2007
Pukul : 04.35 wita

Presidium Sidang



Muh. Rizkinov Jumsa Fariz Munandar Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 461

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 12/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Revisi Agenda Acara Musyarawah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 13 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 13 Mei 2007
Pukul : 05.02 WITA


Presidium Sidang,


Muh. Rizkinov Jumsa Rani Yunita Patong Fariz Munandar
Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 461 Calcaneus 010 488
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 13/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Revisi Anggaran Dasar
Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Anggaran Dasar Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang pembahasan Revisi Anggaran Dasar pada Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 13 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Anggaran Dasar Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal: 13 Mei 2007
Pada Pukul : 14.32 wita


Presidium Sidang



Fariz Munandar Muh. Rizkinov Jumsa Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 461
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 14/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Revisi Anggaran Rumah Tangga
Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Anggaran Rumah Tangga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Uniersitas Hasanuddin sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang pembahasan Anggaran Rumah Tangga pada Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 13 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Anggaran Rumah Tangga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 13 Mei 2007
Pukul : 14.36 WITA
Presidium Sidang



Fariz Munandar Muh. Rizkinov Jumsa Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 461
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 15/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Revisi Anggaran Rumah Tangga
Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Anggaran Rumah Tangga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Uniersitas Hasanuddin sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang pembahasan Anggaran Rumah Tangga pada Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 13 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Anggaran Rumah Tangga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 13 Mei 2007
Pukul : 15.00 wita

Presidium Sidang



Fariz Munandar Muh. Rizkinov Jumsa Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 461
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 16 /TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Aturan Penjelasan Anggaran Rumah Tangga
Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan peninjauan ulang terhadap Aturan Penjelasan Anggaran Rumah Tangga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin sebagai acuan organisasi
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang tentang Aturan Penjelasan Anggaran Rumah Tangga TBM Calcaneus FK Unhas pada Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas tanggal 13 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Aturan Penjelasan Anggaran Rumah Tangga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 13 Mei 2007
Pukul : 18.23 WIT
Presidium Sidang,


Fariz Munandar Muh. Rizkinov Jumsa Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 461

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 17/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Garis-garis Besar Haluan Organisasi
Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :
Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas maka perlu diadakan penetapan terhadap Garis-garis Besar Haluan Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin sebagai acuan dalam menjalankan organisasi
M engingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang tentang Garis-garis Besar Haluan Organisasi pada Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 13 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Garis-garis Besar Haluan Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 13 Mei 2007
Pukul : 23.14 WITA

Presidium Sidang


Rani Yunita Patong Fariz Munandar Muh. Rizkinov Jumsa
Calcaneus 010 461 Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 484
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 18/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Dewan Tinggi Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :
Menimbang : Bahwa demi kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu diadakan pemilihan anggota Dewan Tinggi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Periode 2007/2008
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 14 Mei 2007

MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. 1. Adhariana HK, S.Ked Calcaneus 08 409
2. Ameliza TD, S.Ked Calcaneus 08 370
3. Ratih Fajarianny, S.Ked Calcaneus 08 402
4. Irwan Setiawan Syah Calcaneus 09 424
5. Moh. Asri Abidin, S.Ked Calcaneus 08 384
6. Husni Mubarak, S.Ked Calcaneus 08 403
7. A. Dhedie PS, S.Ked Calcaneus 08 365
8. M. Akhiruddin Syamsa, S.Ked Calcaneus 08 369
9. A. Suryanita, S.Ked Calcaneus 08 372
10. Moch. Irsyad, S.Ked Calcaneus 08 388
11. Rina Angriany, S.Ked Calcaneus 08 390
Sebagai Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK Unhas periode 2007/2008
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya







Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 14 Mei 2007
Pukul : 03.10 WITA

Presidium Sidang


Muh. Rizkinov Jumsa Fariz Munandar Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 461










KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 19/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Kandidat Ketua Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas, maka perlu diadakan pemilihan Ketua Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Periode 2007/2008
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 14 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. 1. Fariz Munandar Calcaneus 010 488
2 Muh. Rizkinov Jumsa Calcaneus 010 484
. 3. Is Asma’ul Haq Calcaneus 010 491
sebagai Kandidat Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2007/2008
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 14 Mei 2007
Pukul : 05.25 Wita

Presidium Sidang


Rani Yunita Patong Fariz Munandar Muh. Rizkinov Jumsa
Calcaneus 010 461 Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 484



KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 20/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Ketua Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas, maka perlu diadakan pemilihan Ketuaa Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Periode 2007/2008
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 14 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Fariz Munandar ( Calcaneus 010 488 )
sebagai Ketua Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Periode 2007/2008
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 14 Mei 2007
Pukul : 07.15 WITA

Presidium Sidang


Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 461


KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 21/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus
Fakultas Kedokteran Unhas

Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran jalannya Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK Unhas, maka perlu ditetapkan Revisi Agenda Acara Musyarawah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang MUBES X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 14 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Revisi Agenda Acara Musyawarah Besar X TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 14 Mei 2007
Pukul : 07.25 WITA


Presidium Sidang,


Rani Yunita Patong Muh. Rizkinov Jumsa
Calcaneus 010 461 Calcaneus 010 484
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS FK UNHAS
No. 22/TAP/MUBES X/TBM CALCANEUS FK UNHAS/V/2007

Tentang
Rekomendasi Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin


Dengan rahmat Allah SWT, setelah :

Menimbang : Bahwa demi kelancaran dan kelangsungan organisasi TBM Calcaneus FK-Unhas, maka perlu ditetapkan Rekomendasi Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
Mengingat : Anggaran Dasar TBM Calcaneus FK Unhas
Memperhatikan : Hasil sidang Mubes X TBM Calcaneus FK Unhas pada tanggal 14 Mei 2007

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Rekomendasi organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya


Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal : 14 Mei 2007
Pukul : 20.50 WITA

Presidium Sidang



Muh. Rizkinov Jumsa Fariz Munandar Rani Yunita Patong
Calcaneus 010 484 Calcaneus 010 488 Calcaneus 010 461



AGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR X TBM CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Makassar, 10 - 14 Mei 2007

Kamis – Jum’at, 10-11 Mei 2007
17.00 – 17.30 Pembukaan
17.30 – 19.00 Ishoma
19.00 – 20.30 Pembahasan Agenda Acara & Tata Tertib
20.30 – 22.30 Mekanisme & Pemilihan Presidium Sidang

Jum’at-Sabtu, 11 – 12 Mei 2007
17.00 – 18.30 Laporan Dewan Tinggi
18.30 – 19.00 Ishoma
19.00 – 21.30 Laporan Dewan Tinggi
21.30 – 23.30 Evaluasi LPJ Ketua Badan Pengurus
23.30 –24.00 Ishoma
00.00 – 02.00 Evaluasi LPJ Ketua Badan Pengurus

Sabtu, 12 Mei 2007
10.00 – 12.00 Evaluasi LPJ Ketua Badan Pengurus
12.00 – 12.30 Ishoma
12.30 – 14.30 Evaluasi LPJ Ketua Badan Pengurus
14.30 – 16.00 AD
16.00 – 16.30 Ishoma
16.30 – 18.00 Lanjutan AD
18.00 – 18.45 Ishoma
18.45 – 19.45 Lanjutan AD
19.45 – 23.00 ART

Minggu - Senin, 13 - 14 Mei 2007
11.00 – 12.30 Aturan penjelasan
12.30 – 13.00 Ishoma
13.00 – 14.00 Aturan Penjelasan
14.00 – 16.00 GBHO
16.00 – 16.30 Isho
16.30 – 18.00 GBHO
18.00 – 18.45 Ishoma
18.45 – 21.00 Pemilihan anggota dewan tinggi
21.00 – 03.00 Kriteria, mekanisme, dan pemilihan ketua umum BP
03.00 - 04.00 Rekomendasi Organisasi






TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR X
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Musyawarah Besar X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas yang selanjutnya disingkat MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
2. MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas berlangsung pada tanggal 10 – 12 Mei 2007.
3. MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas bertempat di ruang Hipocrates Meeting Room (HMR) lantai 2 Fakultas Kedokteran Unhas Makassar atau di tempat lain yang selanjutnya ditetapkan oleh forum.


BAB II
WEWENANG
Pasal 2

Mubes X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas mempunyai wewenang untuk :
1. Mendengarkan dan mengevaluasi Laporan Dewan Tinggi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas periode 2006 - 2007
2. Mendengarkan, menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas periode 2006-2007
3. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHO, Aturan Penjelasan dan Rekomendasi Organisasi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas.
4. Memilih dan menetapkan Dewan Tinggi Organisasi TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas Periode 2007 - 2008
5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Badan Pengurus TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas Periode 2007 – 2008



Pasal 3

Selain wewenang, MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas juga dapat memutuskan dan menetapkan sesuatu hal yang dianggap perlu dan disepakati oleh peserta sidang.

BAB III
PESERTA
Pasal 4

Peserta MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.

Pasal 5

1. Peserta penuh adalah anggota TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas .
2. Peserta peninjau adalah mereka yang diundang oleh panitia atas kesepakatan forum MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan oleh presidium sidang

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6
Hak Peserta

1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peserta peninjau mempunyai hak bicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang.
3. Hak bicara adalah hak mengemukakan pendapat, pertanyaan, saran, tanggapan, serta menjawab pertanyaan.
4. Hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih
5. Setiap peserta penuh yang hadir mempunyai satu hak suara dan tidak boleh diwakilkan.

Pasal 7
Kewajiban Peserta
1. Peserta penuh wajib mengenakan atribut organisasi selama berada dalam ruang sidang.
2. Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan
3. Mentaati tata tertib serta ketentuan lainnya yang disepakati.





BAB V
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 8
Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta penuh MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas.
Pasal 9
Kewajiban pimpinan sidang adalah :
1. Memimpin jalannya persidangan
2. Mensahkan setiap ketetapan/keputusan yang telah disepakati.

Pasal 10
Wewenang

Pimpinan sidang mempunyai wewenang :
1. Memberikan peringatan/sanksi kepada peserta sidang.
2. Menunda jalannya persidangan bila dianggap perlu.
3. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu demi menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan.

BAB VII
SIDANG-SIDANG
Pasal 11
1. Persidangan dalam MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas adalah sidang pleno.
2. Sidang pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas dan merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
3. Sidang pleno bersifat terbuka kepada seluruh peserta, kecuali dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang atas pertimbangan tertentu.
BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 12
1. Peserta yang melanggar tata tertib MUBES X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas serta ketentuan lain yang telah disepakati dapat dikenakan sanksi.
2. Sanksi terhadap peserta ditetapkan oleh pimpinan sidang.
Pasal 13
Pemberian sanksi dapat berupa :
1. Teguran atau peringatan sebanyak 3 (tiga) kali secara lisan maupun tulisan.
2. Setelah teguran dan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka hak sebagai peserta sidang dicabut hingga berakhirnya Mubes X TIM BANTUAN MEDIS Calcaneus FK Unhas

BAB VIII
QUORUM
Pasal 14
1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah peserta penuh, yang hadir pada agenda sebelumnya.
2. Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 X 10 menit.
3. Apabila ketentuan ayat (2) telah dilaksanakan dan belum terpenuhi, maka sidang dinyatakan sah.





BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh pimpinan sidang atas persetujuan seluruh peserta sidang.





















MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

1. Setiap peserta penuh berhak mengajukan 1 (satu) orang bakal calon presidium sidang secara lisan.
2. Setiap bakal calon presidium sidang menyatakan kesediaannya sebagai calon presidium sidang.
3. Bakal calon presidium sidang yang bersedia dinyatakan sebagai calon presidium sidang.
4. Jika calon presidium sidang kurang dari 3 orang, maka dilakukan pemilihan ulang sampai diperoleh minimal 3 calon presidium sidang
5. Jika calon presidium sidang berjumlah 3 orang, maka secara langsung ditetapkan sebagai presidium sidang.
6. Jika calon presidium sidang lebih dari 3 orang maka setiap peserta penuh memilih 1 (satu) orang dari calon presidium sidang secara lisan untuk menjadi presidium sidang.
7. Tiga orang dari calon presidium sidang yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium sidang.

KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
Presidium sidang adalah peserta penuh Musyawarah Besar X TBM Calcaneus FK UNHAS.





ANGGARAN DASAR
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

PEMBUKAAN

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin lahir sebagai pernyataan kehendak untuk memberikan bantuan medis kepada sesama manusia.
Berlandaskan nilai-nilai persaudaraan dan kemanusiaan dengan kultur kepecintaalaman, Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan segenap pengetahuan dan keterampilan akan senantiasa berperan dalam usaha-usaha kemanusiaan.
Oleh karena itu, Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin mengabdikan diri dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, bangsa, dan negara dengan mengedepankan bidang kegawatdaruratan medis sebagai perwujudan cita-cita luhur organisasi.





BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat TBM Calcaneus FK Unhas.

Pasal 2
Waktu
TBM Calcaneus FK Unhas terbentuk pada tanggal 10 Oktober 1992 di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar dan berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan .

Pasal 3
Tempat
TBM Calcaneus FK Unhas bertempat di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.


BAB II
AZAS, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 4
Azas
TBM Calcaneus FK Unhas berazaskan persaudaraan dan kemanusiaan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 5
Sifat
TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi yang bersifat sosial kemanusiaan.

Pasal 6
Status
TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi yang berstatus sebagai Badan Khusus di tingkat Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.







BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 7
Visi
Visi TBM Calcaneus FK Unhas adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Indonesia dengan mengutamakan bidang kegawatdaruratan medis.

Pasal 8
Misi
Misi TBM Calcaneus FK Unhas adalah :
1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan terutama di bidang kegawatdaruratan medis bagi anggota-anggotanya.
3. Memberikan bantuan medis bagi insan akademik dan masyarakat.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan




BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari :
1. Pelindung
2. Dewan Pembina (DP)
3. Dewan Tinggi (DT)
4. Badan Pengurus (BP)

BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 11
1. Kekuasaan tertinggi organisasi terletak pada Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.
2. Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan organisasi yang diperoleh dari :
1. Iuran anggota biasa yang ditetapkan oleh Badan Pengurus
2. Dana sukarela dari anggota luar biasa
3. Dana Kemahasiswaan
4. Usaha-usaha lain yang sah dan bersifat tidak mengikat

BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas adalah :
1. Lambang
2. Lagu
3. Atribut

BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.






BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Anggota TBM Calcaneus FK Unhas.

BAB XI
ATURAN PENUTUP
Pasal 16
1. Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau ketentuan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar ini setelah ditetapkan.
3. Setiap anggota harus mentaati Anggaran Dasar ini dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi.
4. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
















ANGGARAN RUMAH TANGGA
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1. Anggota biasa adalah mahasiswa program studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Unhas yang telah mengikuti prosesi penerimaan di TBM Calcaneus FK Unhas dan dinyatakan lulus serta memiliki nomor anggota berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas.
2. Anggota luar biasa adalah anggota biasa yang telah berstatus dokter.
3. Anggota kehormatan adalah orang di luar anggota biasa dan anggota luar biasa yang dipandang berjasa terhadap organisasi yang direkomendasikan oleh Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 2
Hak Anggota
1. Hak anggota biasa
a. Hak bicara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Mendapatkan perlakuan yang sama
d. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi
2. Hak anggota luar biasa
a. Hak bicara
b. Hak memilih
c. Mendapatkan perlalkuan yang sama
d. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi
3. Hak anggota kehormatan
a. Hak bicara
b. Mendapatkan perlakuan yang sama
c. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

1. Kewajiban Anggota Biasa
a. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
c. Berusaha terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki
d. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
e. Mengamalkan dan menerapkan segala kemampuan yang dimiliki kepada masyarakat yang membutuhkan
f. Membayar iuran anggota yang ditetapkan oleh Badan Pengurus

2. Kewajiban Anggota Luar Biasa
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
c. Berusaha terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki
d. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
e. Mengamalkan dan menerapkan segala kemampuan yang dimiliki kepada masyarakat yang membutuhkan

3. Kewajiban Anggota Kehormatan
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan atau peraturan organisasi lainnya
b. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi


Pasal 4
Keanggotaan
1. Masa keanggotaan TBM Calcaneus FK Unhas berlaku seumur hidup.
2. Keanggotaan dapat berakhir jika :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan secara hormat
d. Dipecat

Pasal 5
Sanksi – sanksi
1. Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar aturan – aturan organisasi

2. Sanksi – sanksi yang diberikan dapat berupa :
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing atau pencabutan sementara sebagai anggota
d. Pemberhentian secara terhormat
e. Pemecatan

3. Kriteria dan mekanisme pemberian sanksi diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota

Pasal 6
Pembelaan Diri
Anggota yang akan dikenakan sanksi diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri melalui sidang yang khusus diadakan untuk itu



BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 7
Musyawarah Besar
1. Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi
2. Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
3. Musyawarah Besar mempunyai wewenang :
a. Mendengarkan dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Dewan Tinggi
b. Mendengarkan, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus
c. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Aturan Penjelasan, GBHO dan Rekomendasi Organisasi
d. Memberhentikan Dewan Tinggi periode sebelumnya
e. Memberhentikan Ketua Badan Pengurus periode sebelumnya
f. Memilih serta menetapkan Dewan Tinggi periode berikutnya
g. Memilih serta menetapkan Ketua Badan Pengurus periode berikutnya
h. Memutuskan dan menetapkan sesuatu hal yang dianggap penting berkenaan dengan organisasi
4. Pelaksana Musyawarah Besar adalah Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas

Pasal 8
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa adalah forum setingkat Musyawarah Besar
2. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan dalam waktu yang tidak ditentukan dengan agenda khusus yang disetujui
3. Musyawarah Luar Biasa diadakan atas usulan Anggota dan disetujui secara tertulis oleh minimal ¼ dari jumlah Anggota dan ditetapkan oleh Dewan Tinggi
4. Pelaksana Musyawarah Luar Biasa adalah Dewan Tinggi

BAB III
PELINDUNG
Pasal 9
1. Pelindung adalah Rektor Universitas Hasanuddin dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
2. Pelindung bersifat tetap sepanjang keberadaan TBM Calcaneus FK Unhas

BAB IV
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
1. Dewan Pembina adalah mereka yang dipilih secara khusus oleh organisasi untuk membantu pembinaan dan pengembangan organisasi
2. Pembina dipilih atas pertimbangan potensi yang dimilikinya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi
3. Pembina dipilih oleh Dewan tinggi dan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus FK Unhas dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas.

BAB V
DEWAN TINGGI
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota Dewan Tinggi adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 2 (dua) tahun
2. Anggota Dewan Tinggi dipilih, ditetapkan, dan diberhentikan melalui Musyawarah Besar


Pasal 12
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan Dewan Tinggi adalah 1 (satu) periode.
2. Periode masa keanggotaan Dewan Tinggi adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya
3. Masa keanggotaan Dewan Tinggi berakhir :
a. Apabila telah dinyatakan berakhir dalam Musyawarah Anggota
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Luar Biasa
c. Diberhentikan karena melanggar ketentuan organisasi

Pasal 13
Tugas dan Wewenang
1. Mengawasi jalannya mekanisme organisasi
2. Melaksanakan evaluasi caturwulan terhadap kinerja Badan Pengurus
3. Memberikan saran, pendapat dan teguran kepada Badan Pengurus melalui sidang Dewan tinggi
4. Membacakan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Tinggi dalam Musyawarah Besar
5. Memilih Dewan Pembina
6. Melaksanakan Musyawarah Luar Biasa bila dianggap perlu.


Pasal 14
Struktur
1. Dewan Tinggi terdiri atas koordinator merangkap anggota dan anggota
2. Dewan Tinggi merupakan kesatuan yang bersifat kolektif


BAB VI
BADAN PENGURUS.
Pasal 15
Struktur
Badan Pengurus minimal terdiri dari Ketua, dan anggota badan pengurus

Pasal 16
Keanggotaan
1. Badan Pengurus adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 1 (satu) tahun
2. Ketua Badan Pengurus dipilih, ditetapkan, dan diberhentikan melalui Musyawarah Besar
3. Anggota Badan Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengurus


Pasal 17
Masa Kepengurusan
1. Masa kepengurusan Ketua Badan Pengurus adalah 1 (satu) periode.
2. Periode masa kepengurusan Ketua Badan Pengurus adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya
3. Masa kepengurusan Ketua Badan Pengurus berakhir :
a. Apabila telah dinyatakan berakhir dalam Musyawarah Anggota
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Luar Biasa
c. Diberhentikan karena melanggar ketentuan organisasi
4. Masa kepengurusan anggota Badan Pengurus adalah 1 (satu) periode sejak diangkat oleh Ketua Badan Pengurus
5. Satu Periode kepengurusan anggota Badan Pengurus adalah 1 (satu) tahun



Pasal 18
Tugas dan Wewenang
1. Tugas dan wewenang Badan Pengurus
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Anggota
b. Menyelenggarakan kegiatan organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi
c. Membuat kebijakan-kebijakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi demi kelancaran organisasi
d. Membuat laporan evaluasi caturwulan tentang kinerja Badan Pengurus
e. Melaksanakan Musyawarah Besar
2. Ketua Badan Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di dalam Musyawarah Anggota


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Sistem pengelolaan keuangan organisasi diatur oleh badan pengurus.

BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 20
Lambang
Lambang TBM Calcaneus FK Unhas diatur dalam aturan penjelasan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
Lagu
Lagu TBM Calcaneus FK Unhas adalah Hymne dan Mars TBM Calcaneus FK Unhas


Pasal 22
Atribut
1. Atribut TBM Calcaneus FK Unhas terdiri dari Bendera, Slayer, PDH, PDL, PDM dan Kartu Anggota
2. Atribut TBM Calcaneus FK Unhas diatur dalam aturan penjelasan Anggaran Rumah Tangga



BAB IX
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Anggota

BAB X
ATURAN PENUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Hal-hal yang belum jelas dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Aturan Penjelasan
3. Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan
4. Setiap anggota harus mentaati Anggaran Rumah Tangga ini dan bagi anggota yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi
5. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya































ATURAN PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN


BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Jelas

Pasal 2
Hak Anggota
Jelas

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Jelas
Pasal 4
Keanggotaan
1. Jelas
2. a. Jelas
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan mengajukan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam musyawarah luar biasa anggota
c. Jelas



Pasal 5
Sanksi – sanksi
1. Jelas
2. Jelas
3. Jelas

Pasal 6
Pembelaan Diri
Jelas

BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 7
Musyawarah Besar

1. Jelas
2. Jelas
3. a. Jelas
b. Jelas
c. Jelas
d. Jelas
e. Jelas
f. I.MEKANISME PEMILIHAN DEWAN TINGGI TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

1. Setiap peserta mengajukan usulan jumlah anggota Dewan Tinggi secara terbuka.
2. Jumlah Anggota Dewan Tinggi ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
3. Setiap peserta mengajukan nama bakal calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara terbuka.
4. Apabila jumlah bakal calon belum mencukupi jumlah yang disepakati maka setiap peserta mengajukan 1 (satu) nama bakal calon baru hingga mencapai jumlah yang disepakati.
5. Setiap bakal calon menyatakan kesediaannya secara langsung.
6. Bakal calon yang menyatakan bersedia ditetapkan sebagai calon Dewan Tinggi.
7. Apabila jumlah calon sesuai dengan jumlah yang disepakati maka secara otomatis ditetapkan sebagai Dewan Tinggi.
8. Apabila jumlah calon kurang dari jumlah yang disepakati maka diadakan pemilihan tambahan yang merujuk pada point empat hingga mencapai jumlah yang ditetapkan.
9. Apabila jumlah calon lebih dari jumlah yang disepakati, maka setiap peserta memilih nama calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara tertutup.
10.Apabila dari poin 9 (sembilan) terdapat jumlah suara yang sama dari urutan terbawah, maka setiap peserta berhak memilih secara tertutup salah satu dari calon yang memiliki jumlah suara yang sama tersebut.
11.Anggota Dewan Tinggi ditetapkan berdasarkan urutan suara
terbanyak sesuai dengan jumlah yang disepakati.

g.
I. KRITERIA KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN.

a. Telah menjadi anggota biasa selama satu periode
b. Berstatus mahasiswa aktif pada semester berjalan.
c. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai kandidat ketua.
d. Tidak sedang dan akan menduduki jabatan presidium pada institusi lain.
e. Apabila sedang menjabat sebagai presidium pada institusi lain, maka bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

II. MEKANISME PEMILIHAN KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AHASANUDDIN.

a. Ketua dipilih dari peserta Musyawarah besar
b. Setiap peserta berhak mengusulkan tiga nama sebagai bakal calon secara lisan.
c. Setiap bakal calon menyatakan kesediaanya secara lisan.
d. Apabila bakal calon yang bersedia kurang dari 3 (tiga) orang maka dilakukan pengulangan pengusulan bakal calon maksimal 2 (dua) kali dan setelah itu dinyatakan sebagai kandidat ketua.
e. Apabila bakal calon yang bersedia berjumlah 3 (tiga) orang maka langsung dinyatakan sebagai kandidat ketua.
f. Apabila bakal calon yang bersedia berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang maka diadakan pemilihan di mana setiap peserta memilih 3 (tiga) nama dari bakal calon yang ada.
g. Tiga nama bakal calon dengan suara terbanyak pada poin (f) ditetapkan sebagai kandidat ketua umum
h. Tiap kandidat memaparkan konsep tentang visi misinya selama maksimal 10 menit dan tanya jawab selama maksimal 10 menit.
i. Tiap peserta berhak memilih 1 (satu) nama kandidat sebagai ketua secara tertutup.
j. ketua terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak.

h. Jelas
4. Jelas
BAB III
PELINDUNG
Jelas
BAB IV
DEWAN PEMBINA
Jelas
BAB V
DEWAN TINGGI
Pasal 11
Keanggotaan
Jelas
Pasal 12
Masa Keanggotaan
Jelas
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
Jelas
Pasal 14
Struktur
Jelas

BAB VI
BADAN PENGURUS
.
Pasal 15
Struktur
Jelas

Pasal 16
Keanggotaan
Jelas

Pasal 17
Masa Kepengurusan

Jelas



Pasal 18
Tugas dan Wewenang
Jelas



BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Jelas
BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 20
Lambang
1. Lambang
- Berbentuk segi tiga sama sisi, dengan salah satu ujung lancip mengarah ke bawah.
- Terdapat dua segi tiga sama sisi, segi tiga yang pertama berwarna dasar putih, dan segi tiga yang kedua berwarna dasar merah.
- Tulisan CALCANEUS berwarna dasar hitam berada di dalam segi tiga pertama pada sisi bagian atas.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian atas.
- Tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian kanan lambang.
- Tulisan UNIVERSITAS HASANUDDIN berwarna dasar putih berada di dalam segi tiga ke dua pada sisi bagian kiri lambang.
- Lambang Aesculapius berwarna hitam dan Life Star berwarna putih terletak di dalam segi tiga ke dua, pada bagian tengah.
- Lambang Aesculapius terletak di depan lambang Life Star.
- Lambang North Star berwarna hitam dan putih terletak di dalam segi tiga ke dua, pada daerah ujung lancip yang mengarah ke bawah.
- Jenis huruf adalah Times New Roman kapital
- Warna :
o Putih :melambangkan kesucian dan keikhlasan dalam bertindak
o Merah : melambangkan keberanian dalam bertindak (kepercayaan diri)
o Hitam : melambangkan keabadian, hal ini mengandung makna keanggotaan TBM Calcaneus adalah seumur hidup dan cita-cita persaudaraan dan kemanusaiaan adalah abadi
- Bentuk :
o Segi tiga sama sisi : melambakan Calcaneus
o Terbalik : melambangkan kedinamisan dalam berkembang dan topangan keseimbangan
- North star : sebagai petunjuk arah hidup dan sebagai tanda landasan tbm yang berawal dari kepencintaalaman
- Life star : lambang emergency internasional
- Aesculapius lambang medis sedunia terdiri dari batang lidi dan cacing dengan sepuluh titik yang dihubungkan


Pasal 21
Lagu
a. Lagu Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas terdiri atas hymne TBM Calcaneus dan mars TBM Calcaneus
b. Hymne TBM Calcaneus berbirama 2/4 dan bertempo 60
c. Mars TBM Calcaneus berbirama 4/4 dan bertempo 129

Pasal 22
Atribut
1 Atribut
a. Bendera
- Berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua)
- Warna dasar merah.
- Lambang organisasi berada pada bagian tengah bendera dengan perbandingan sisi lambang dan panjang bendera satu berbanding dua

b. Slayer
- Berbentuk segitiga sama kaki, panjang kaki 90 cm dengan sudut 90 diantaranya.
- Warna dasar merah
- Lambang organisasi terdapat pada daerah sudut siku-siku yang dibentuk oleh ke dua kaki segitiga.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna dasar hitam dan terletak pada bagian alas segi tiga.
- Berjahit pinggir berwarna hitam



c. Pakaian
a)Pakaian dinas harian (PDH)
- Berwarna hitam.
- Jenis pakaian adalah kemeja lengan panjang.
- Dua kantung pada bagian depan, daerah dada masing-masing pada sisi kiri dan kanan.
- Label nama dan nomor anggota terletak pada bagian atas kantung kanan.
- Label bertuliskan TIM BANTUAN MEDIS FK – UNHAS terletak pada bagian atas kantung kiri
- Lambang UNHAS terdapat pada kantung kiri
- Lamban TBM Calcaneus terletak pada daerah lengan atas kanan.

b)Pakaian dinas lapangan (PDL)
- Berwarna hitam.
- Jenis pakaian adalah kaus lengan panjang.
- Lambang TBM Calcaneus FK Unhas terletak pada bagian depan, daerah dada sebelah kiri.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS berwarna merah dengan outline putih terletak pada bagian belakang, daerah punggung atas.
- Tulisan CALCANEUS berwarna merah dengan outline putih terletak terletak pada bagian belakang, daerah punggung atas.
- Tulisan TIM BANTUAN MEDIS terletak di atas tulisan CALCANEUS.
c) Pakaian dinas medis (PDM)
- Berwarna putih.
- Jenis pakaian adalah kemeja lengan pendek beresluiting
- Dua kantung pada bagian depan, daerah dada masing-masing pada sisi kiri dan kanan.
- Label nama dan nomor anggota terletak pada bagian atas kantung kanan.
- Label bertuliskan TIM BANTUAN MEDIS FK UNHAS terletak pada bagian atas kantung kiri
- Lambang UNHAS terdapat pada kantung kiri
- Lambang TBM Calcaneus terletak pada daerah lengan atas kanan.

d)Kartu Anggota
- Kartu Anggota berukuran 8,5 x 5,4 cm dengan identitas anggota dan organisasi
- Bagian depan kartu anggota
o Lambang TBM Calcaneus di sudut kanan atas
o Foto anggota di bagian kanan tengah
- Bagian belakang kartu anggota
o Identitas anggota, yaitu :
 Nama
 Nomor anggota
 Tempat /tanggal lahir
 Alamat
 Golongan darah
Tandatangan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas
Terdapat tulisan “Berlaku Seumur Hidup”
Background lambang Tim Bantuan Medis Calcaneus warna abu-abu.
ATURAN PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI

1. Lambang
- Lambang digunakan pada atribut organisasi, kelengkapan administrasi organisasi dan hal lain untuk kepentingan organisasi atas persetujuan Badan Pengurus
- Lambang hanya dapat dipergunakan oleh anggota Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas dan dapat diberikan pada pihak lain atas persetujuan badan pengurus

2. Lagu
- Lagu wajib dinyanyikan dalam kegiatan resmi organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

3. Atribut
a. Bendera
- Bendera dipergunakan selama kegiatan resmi organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

b. Slayer
- Slayer dapat dipergunakan selama kegiatan resmi organisasi dan kegiatan operasional organisasi
c. Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Dinas Harian (PDH) dipergunakan dalam kegiatan resmi dan pendelegasian organisasi TBM Calcaneus FK Unhas


d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) wajib digunakan dalam kegiatan operasional lapangan dan dapat digunakan dalam kegiatan organisasi lainnya
e. Pakaian Dinas Medis (PDM)
- Pakaian Dinas Medis (PDM) digunakan dalam kegiatan medis seperti sirkumsisi dan pemeriksaan kesehatan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas

f. Kartu Anggota
- Kartu anggota digunakan sebagai identitas keanggotaan organisasi TBM Calcaneus FK Unhas


BAB IX
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 23
Jelas
BAB X
ATURAN PENUTUP
Pasal 24
Jelas















1. Lambang TBM Calcaneus FK UNHAS


2. Kartu Anggota TBM Calcaneus FK UNHAS













3. PDL


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
PENDAHULUAN

A. PENGANTAR

TBM Calcaneus FK Unhas adalah organisasi kemahasiswaan yang bersifat sosial kemanusiaan yang memiliki status sebagai Badan Khusus di dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

B. PENGERTIAN

Garis-Garis Besar Haluan Organisasi TBM Calcaneus FK Unhas merupakan pernyataan kehendak segenap anggota yang dapat ditinjau dan ditetapkan dalam setiap Musyawarah Anggota.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Garis-garis Besar Haluan Organisasi ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi kelangsungan organisasi dalam melakukan aktivitasnya.
2. Tujuan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek secara bertahap dan berkesinambungan.

D. POKOK-POKOK PENYUSUNAN

Untuk memberikan gambaran yang jelas, maka Garis-garis Besar Haluan Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas disusun sebagai berikut :
I. Pendahuluan
II. Potensi Dasar dan Program Dasar
III. Pola Umum Jangka Panjang
IV. Pola Umum Jangka Pendek
V. Penutup

BAB II
POTENSI DASAR DAN PROGRAM DASAR


A. POTENSI DASAR

Potensi Dasar adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki oleh organisasi dalam mendukung pencapaian visi dan misi organisasi.


B. PROGRAM DASAR

Program dasar adalah orientasi kerja dalam upaya pencapaian visi dan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri atas :
1. Pendidikan dan latihan serta kegiatan alam bebas.
2. Bantuan medis
3. Peningkatan sarana dan prasarana.
4. Peningkatan profesionalisme manajemen organisasi
5. Sosialisasi dan kerjasama eksternal
6. Pendanaan Organisasi

BAB III
POLA UMUM JANGKA PANJANG

A. PENDAHULUAN

Pola umum jangka panjang merupakan gambaran ideal organisasi dalam kurun waktu 3 tahun yang berpedoman pada Visi dan Misi organisasi.

B. ARAH DAN SASARAN
1. Arah
Pola Umum Jangka Panjang Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas
diarahkan pada:
1. Mewujudkan dan melestarikan nilai-nilai organisasi.
2. Meningkatkan manajemen organisasi yang profesional terutama di bidang kegawatdaruratan
3. Meningkatkan kualitas anggota terutama di bidang kegawatdaruratan.
4. Meningkatkan pelayanan bantuan medis terutama di bidang kegawatdaruratan
5. Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana terutama di bidang kegawatdaruratan
6. Meningkatkan sosialisasi dan kerja sama eksternal terutama di bidang kegawatdaruratan
7. Meningkatkan pendanaan organisasi
8. Meningkatkan pemanfaatan potensi dasar organisasi secara optimal terutama di bidang kegawatdaruratan

2. Sasaran
Sasaran pola umum jangka panjang adalah TBM Calcaneus FK Unhas sebagai unit pelaksana pengembang bidang kegawatdaruratan pada tingkat institusi kegawatdaruratan di kota Makassar.

C. PRIORITAS

1. Untuk periode kepengurusan 2005/2006 diprioritaskan pada peningkatan pendanaan organisasi serta sosialisasi dan kerja sama eksternal terutama di bidang kegawatdaruratan.
2. Untuk periode kepengurusan 2006/2007 diprioritaskan pada peningkatan penyediaan sarana dan prasarana terutama bidang kegawatdaruratan serta peningkatan kemampuan dasar anggota terutama di bidang kegawatdaruratan dan kepencintaalaman.
3. Untuk periode kepengurusan 2007/2008 diprioritaskan pada peningkatan kualitas pelatihan medis dan pelayanan bantuan medis terutama dalam bidang kegawatdaruratan.
BAB IV
POLA UMUM JANGKA PENDEK

A. PENDAHULUAN

a. Pola umum jangka pendek merupakan penjabaran umum dari sasaran pola umum jangka panjang untuk waktu satu periode kepengurusan.
b. Pola umum jangka pendek merupakan pedoman bagi Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas periode 2007 – 2008 yang kemudian dijabarkan dalam bentuk pedoman kerja melalui rapat kerja.

B. FUNGSI DAN KEDUDUKAN

a. Pedoman penyusunan dan penyelenggaraan program kerja Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus FK Unhas Periode 2007 – 2008.
b. Pedoman bagi Badan Pengurus dalam merumuskan dan menetapkan langkah-langkah kebijaksanaan organisasi
c. Sebagai salah satu instrumen dalam mengontrol program kerja Badan Pengurus
d. Sebagai salah satu pedoman dalam mengevaluasi kepengurusan di akhir periode
e. Menjadi pedoman dan bahan acuan dalam periode kepengurusan berikutnya


C. ACUAN PROGRAM KERJA

1. Bidang intern Organisasi

1.1 Pelaksanaan dan penyempurnaan kurikulum terutama dibidang kegawat daruratan
1.2 Peningkatan pengontrolan kualitas anggota terutama di bidang kegawat daruratan
1.3 Penyempuranaan sistem pengelolaan sarana dan prasarana dalam pelatihan dan pelayanan bantuan medis
1.4 Peningkatan kualitas manajemen tim medis terutama
di bidang kegawat daruratan
1.5 Pelaksanaan dan penyempurnaan sistem pendanaan tetap organisasi
1.6 Pelaksanaan dan penyempurnaan sistem administrasi organisasi
1.7 Peningkatan hubungan internal antar anggota TBM Calcaneus melalui kegiatan alam bebas, pelatihan, dan pelayanan bantuan medis.


2. Bidang ekstern Organisasi

2. 1 Pemeliharaan dan peningkatan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dalam pelatihan dan pelayanan bantuan medis terutama di bidang kegawatdaruratan
2. 2 Pelaksanaan dan peningkatan hubungan eksternal dalam rangka sosialisasi prosedur tetap tim medis


BAB V
PENUTUP

Demikianlah Garis-garis Besar Haluan Organisasi ini disusun dan dirumuskan dalam rangka pengembangan organisasi. Berhasilnya GBHO ini sangat tergantung pada mekanisme organisasi dan partisipasi aktif seluruh anggota TBM Calcaneus FK Unhas dengan tekad dan semangat dari Badan Pengurus.





KRITERIA DEWAN TINGGI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

Anggota Dewan Tinggi adalah anggota biasa yang telah mengabdi dan aktif dalam kegiatan organisasi minimal 2 (dua) tahun

MEKANISME PEMILIHAN DEWAN TINGGI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

1. Setiap peserta mengajukan usulan jumlah anggota Dewan Tinggi secara terbuka.
2. Jumlah Anggota Dewan Tinggi ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
3. Setiap peserta mengajukan nama bakal calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara terbuka.
4. Apabila jumlah bakal calon belum mencukupi jumlah yang disepakati maka setiap peserta mengajukan 1 (satu) nama bakal calon baru hingga mencapai jumlah yang disepakati.
5. Setiap bakal calon menyatakan kesediaannya secara langsung.
6. Bakal calon yang menyatakan bersedia ditetapkan sebagai calon Dewan Tinggi.
7. Apabila jumlah calon sesuai dengan jumlah yang disepakati maka secara otomatis ditetapkan sebagai Dewan Tinggi.
8. Apabila jumlah calon kurang dari jumlah yang disepakati maka diadakan pemilihan tambahan yang merujuk pada point 4( empat) hingga mencapai jumlah yang ditetapkan.
9. Apabila jumlah calon lebih dari jumlah yang disepakati, maka setiap peserta memilih nama calon dewan tinggi sesuai dengan jumlah yang disepakati secara tertutup.
10.Apabila dari poin 9 (sembilan) terdapat jumlah suara yang sama dari urutan terbawah, maka setiap peserta berhak memilih secara tertutup salah satu dari calon yang memiliki jumlah suara yang sama tersebut.
11.Anggota Dewan Tinggi ditetapkan berdasarkan urutan suara terbanyak sesuai dengan jumlah yang disepakati.
















KRITERIA KETUA BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN
PERIODE 2007-2008


1. Telah menjadi anggota biasa selama satu periode
2. Berstatus mahasiswa aktif pada semester berjalan
3. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai kandidat ketua.
4. Tidak sedang menduduki jabatan presidium pada institusi lain
5. Apabila sedang menjabat sebagai presidium pada institusi lain, maka bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut


MEKANISME PEMILIHAN
KETUA BADAN PENGURUS TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN

1. Ketua dipilih dari peserta Musyawarah Besar
2. Setiap peserta berhak mengusulkan nama sebagai bakal calon secara lisan
3. Setiap bakal calon menyatakan kesediannya secara lisan
4. Penyaringan bakal calon dan kandidat ketua :
a. Dari nama-nama yang diusulkan point 2 (dua) maka peserta berhak mengusulkan 3 (tiga) nama sebagai bakal calon.
b. Apabila bakal calon yang diusulkan kurang dari 3 (tiga) orang, maka dilakukan pengulangan pengusulan bakal calon maksimal 2 (dua) kali dan setelah itu dinyatakan sebagai kandidat ketua.
c. Apabila bakal calon yang diusulkan berjumlah 3 (tiga) orang maka langsung dinyatakan sebagai kandidat ketua.
d. Apabila bakal calon yang diusulkan berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang maka diadakan pemilihan 3 (tiga) nama sebagai kandidat ketua dengan suara terbanyak
5. Tiap kandidat memaparkan konsep tentang Visi dan misinya dan tanya jawab selama maksimal 10 menit
6. Tiap peserta berhak memilih 1 (satu) nama sebagai ketua secara tertutup
7. Ketua terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak







REKOMENDASI ORGANISASI
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN


DEWAN TINGGI
Penyempurnaan sistem pengontrolan dan pengawasan BP oleh DT sebelum rapat kerja badan pengurus.

BADAN PENGURUS
a. Pembentukan Badan Pengurus TBM Calcaneus FK-Unhas Periode 2007/2008 selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari sejak penetapan Ketua Badan Pengurus.
b. Melaksanakan Rapat Kerja Badan Pengurus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pelantikan Badan Pengurus.
c. Sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga pada anggota sebelum rapat kerja Badan Pengurus
d. Peningkatan hubungan internal antar anggota
e. Penyempurnaan dan peningkatan sistem pendidikan dan kurikulum khususnya dibidang kegawat daruratan serta sistem pengontrolan kualitas kemampuan anggota sebelum dikdas XII
f. Penyempurnaan dan pembakuaan sistem pengelolahan sarana dan prasarana dalam rangka pengangktifan ruang tindakan khusus sebelum evaluasi cawu II
g. Sosialisasi Prosedur tetap operasional tim medis pada instansi lain sebelum evaluasi cawu I.
h. Pengoptimalan unit usaha organisasi sebagai sumber pendanaan tetap organisasi sebelum Evaluasi Cawu III









Tidak ada komentar: