RUANG TINDAKAN KHUSUS
Latar belakang
Dalam menangani kasus-kasus tertentu diperlukan suatu ruangan yang mendukung untuk melakukan tindakan terhadap kasus tersebut. Oleh karena itu, diperlukan suatu tempat yang bersih dan memadai sebagai ruang tindakan untuk menangani kasus tersebut.
Melihat pengalaman beberapa tahun belakangan ini logistik menjadi tempat yang digunakan untuk persiapan acara-acara besar TBM Calcaneus, oleh karena itu apabila tiba-tiba ada kasus yang ditemukan yang memerlukan tempat yang bersih untuk menanganinya, logistik sangat tidak tepat untuk melakukan tindakan, oleh karena itu sebagai badan pengurus divisi logistic berencana untuk membuat ruang tindakan khusus yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan tindakan terhadap kasus tertentu dan diupayakan untuk tetap bersih. Dalam perkembangannya RTK ini juga diharapkan dapat menjadi media bagi anggota untuk mengaplikasikan ilmu.
Dalam menjalankan ruang tindakan khusus diperlukan suatu prosedur dalam pelaksanaannya. Dimana prosedur ini harus dipatuhi oleh setiap anggota.
Tujuan
• Sebagai tempat untuk memberikan pelayanan medis
• Sebagai wadah aplikasi ilmu anggota TBM Calcaneus FK UNHAS
Sasaran :
Civitas Akademika UNHAS dan warga yang ada di sekitar Lingkungan UNHAS
PROSEDUR RUANG TINDAKAN KHUSUS LOGISTIK
A. PERALATAN dan BAHAN
- Yang harus ada di meja instrument :
1. Tromol berisi tampon steril, Handscoen steril dan Doek steril
2. Minor set steril 1 set
3. Korentang berisi chlorin
4. Catgut (+jarum) 3 jenis Silk, Chrom, & Plain
5. Alkohol
6. Nacl
7. Betadin
8. Kasa kotak steril
9. Neirbekken
10. Lidocain + Aquades
11. Infus set + Abocath
12. Atrofin Sulfat
13. Adrenalin
14. Oxycan
15. Spygmomanometer + Stetoskop
16. Spoit + Needle
17. Plester
- Ada 1 set minor set steril di autoclave sebagai back up.
- Jika ada tindakan :
1. Minor set dibersihkan, ditukar dengan yang ada di autoclave, disterilkan kembali.
2. Bahan-bahan yang terpakai dilengkapi kembali sesuai dengan jumlah sebelumnya.
B. RUANGAN
1. Pasien ditangani oleh mahasiswa klinik atau preklinik yang diawasi oleh dokter penanggung jawab.
2. Pengantar pasien tidak boleh masuk kedalam RTK, keculai untuk pasien yang tidak sadar dapat ditemani oleh satu orang pengantar
3. Pemeriksa wajib mengisi MR pasien
4. Pasien tidak dikenakan biaya pemeriksaan ataupun biaya obat-obatan
5. Pasien dapat diberikan obat untuk dibawa pulang maskimal untuk 5 hari
6. Alat yang telah digunakan dibersihkan oleh pemeriksan dan disterilkan kembali jika perlu dan diletakkan di tempat semula.
7. Bahan yang telah digunakan untuk menangani pasien dibuang di tempat sampah yang telah disediakan.
8. Barang yang ada di ruang tindakan khusus hanya dapat digunakan untuk melakukan tindakan khusus.
9. Anggota yang jaga di ruang tindakan khusus adalah anggota yang siaga pada hari itu, dimana pembagian jaganya diatur oleh ketua kelompok.
10. Menjaga Etika Tim Medis
DENAH RUANG TINDAKAN KHUSUS
KETERANGAN:
1. LEMARI OBAT 1
2. LEMARI OBAT 2
3. LEMARI PENUNJANG
4. RAK OBAT
5. RAK ALAT MEDIS
6. RAK ALAT NON MEDIS
7. MEJA
8. RAK MAP
9. MEJA ALAT SHOLAT
10. TEMPAT TIDUR
11. MEJA INSTRUMENT
12. LAMPU
13. SEKAT
14. RUANG TINDAKAN KHUSUS
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis RTK
• Pasien datang ke RTK. Pasien ini merupakan Civitas akademika UNHAS dan warga yang berada dalam ruang lingkup UNHAS.
• Penderita diperiksa oleh Anggota TBM Calcaneus.
Anggota yang melakukan penanganan pada penderita merupakan anggota yang melakukan siaga harian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pembekalan anggota disesuaikan dengan jadwal bulanan pembekalan Emergency Respon Procedure (ERP). Anggota yang siaga pada hari itu wajib menghubungi dokter PJ, mempersiapkan segala peralatan standar yang dibutuhkan dalam Ruang Tindakan Khusus.
• Melakukan Anamnesa dan Pemeriksaan Fisis yang dianggap perlu. Pemeriksa harus didampingi oleh maksimal 2 orang asisteren dan Co.Ass, dan jika perlu didampingi oleh 1 orang dokter. Tindakan yang ingin diberikan harus dengan sepengetahuan dokter PJ pada hari itu. Apabila penderita memerlukan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk pada R.S terdekat.
• Pasien dapat diberikan obat untuk dibawa pulang maksimal 5 hari.
• Pasien tidak dikenakan biaya pemeriksaan ataupun obat-obatan.
• Apabila semua penenganan telah selesai dilakukan maka anggota yang memeriksa pasien tadi wajib membersihkan kembali Ruang Tindakan Khusus tersebut, mempersiapkan kembali obat-obatan yang telah digunakan dan mensterilkan kembali peralatan yang telah digunakan. Anggota yang menangani juga wajib mengisi administrasi medis menyangkut keadaan pasien dan penanganan yang telah dilakukan.
April 22, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar