April 19, 2008

sistem administrasi organisasi

Sistem Administrasi Organisasi
Tim Bantuan Medis Calcaneus
Fakultas Kedokteran
Universitas Hasanuddin

A. ATURAN PERSURATAN
A.1 FORMAT PERSURATAN BADAN PENGURUS
A.1.1 Format Persuratan
a. Format kop surat dan kertas surat TBM Calcaneus
• Kop surat organisasi TBM Calcaneusterletak disebelah atas
• Kop terdiri dari lambang TBM Calcaneus, tulisan Tim Bantuan Medis
Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin disertai dengan alamat
secretariat, telepon, alamat website dan alamat e-mail
• Pada tengah kertas surat TBM Calcaneus terdapat lambangUniversitas Hasanuddin berwarna merah
• Ukuran kertas surat TBM Calcaneus adalah folio
• Kop surat terdiri dari tiga warna yaitu : merah, putih, dan hitam (terlampir)
• Format kop surat dan kertas surat (terlampir)
b. Penomoran Surat
Format penomoran terdiri dari nomor surat, tujuan surat, nama organisasi, bulandan tahun pembuatan surat. Setiap penomoran surat diketik dalam huruf capital.

Nomor : A/B/C/D/E
Keterangan :
A : Nomor Surat (xxx)
• Penomoran surat terdiri daritiga digit
• Nomor surat yang diterbitkan oleh staf ketua umum maupun divisi-
• divisi Berjalan teru selama periode kepengurusan
• tidak ada nomor surat yang sama dalam satu periode kepengurusan
kecuali surat yang mempunyai perihal yang sama, kegiatan yang sama
• Nomor surat yang diterbitkan oleh panitia pelaksanaan kegiatan
• berjalan selama periode kepanitian tanpa mengacu pada pada
 penomoran Surat Badan Pengurus (nomorsurat 001 dst)
B : Jenis Surat
• SK : Surat Keputusan
• SP : Surat Penugasan
• SM : Surat Mandat
• ST : Surat Keterangan
• SB : Surat Biasa, Untuk surat biasa maka bagian ini menunjukkan tujuan surat :
A : Internal Organisasi
B : Eksternal Organisasi
C : Nama Organisasi atau Kepanitiaan dan periode
• Secara umum : BP - CALCANEUS …….-……….
• Kepanitiaan : PANPEL - (Nama Kegiatan)
D : Bulan pembuatan surat (Angka romawi)
E : Tahun pembuatan surat (Tahun Masehi)
c. Batas – Batas surat
Batas – batas surat terdiri dari batas atas, batas kiri, batas bawah dan batas kanan surat, yaitu :
 Batas atas : 5 cm
 Batas kiri : 4 cm
 Batas bawah : 3 cm
 Batas kanan : 3 cm
d. Jenis surat
a.Surat Masuk
• Setiap surat masuk kekesekretariatan TBM Calcaneus dapat diterima oleh Badan Pengurus (Biro Kesekretariatan ataupun divisi yang lain)dan ditulis dipapan operasional (daftar suratmasuk TBM Calcaneus)
• Apabila tidak terdapat badan pengurus, surat dapat diterima oleh anggota lain lalu dikonfirmasikan kepada badan pengurus atau ditulis dipapan operasional (daftar suratmasuk TBM Calcaneus)
• Surat masuk akan dianalisa untuk mengetahui tujuan dari surat tersebut (divisi diklat, banmed, logistik, hublu, birodanus, atau ketua BadanPengurus )yang kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan
• Surat yang masuk diarsipkan pada bundel surat masuk dan dicatat di daftar surat masuk serta di ketik di komputer secretariat.
b. Surat Keluar
Surat keluar dapat berupa :
a. Surat Penugasan (SP)
• Adalah surat yang berisi tentang penugasan seseorang atau lebih untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh organisasi
• Surat ini diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus, dan diterbitkan oleh Sekretaris Umum atau Biro Kesekretariatan dan ditanda tangani oleh Ketua Badan Pengurus.
• Surat ini juga dapat diterbitkan oleh koordinator tiap tiap divisi dan ditanda tangani oleh koordinator divisi tersebut, surat dibuat oleh Sekretaris Umum atau Biro Kesekretariatan.
• Surat ini diterbitkan paling lambat 1 x 24 jam sebelum tim medis atau pemateri dikirim
• Untuk keadaan darurat (keadaan emergency) telah disiapkan telah disiapkan surat penugasan kosong dengan sepengetahuan Sekretaris Umum atau Biro Kesekretariatan
• Format dan contoh surat penugasan (terlampir)
b. Surat Keputusan
• Adalah surat yang memuat suatu ketetapan yang telah dipertimbangkan tentang suatu kegiatan atau kebijakan
• Surat ini diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus atau Biro Kesekretariatan dan ditanda tangani oleh Ketua Badan Pengurus atau Pejabat sementara yang telah ditunjuk
• Surat ini diterbitkan paling lambat seminggu sebelum kegiatan dimulai
• Format dan contoh surat keputusan terlampir
c. Surat Mandat
• Adalah surat mandat yang berisi tentang pemberian mandat kepada seseorang atau lebih untuk melaksanakan tugas khusus ( selain pemateri dan tim medis ) yang diberikan oleh organisasi sehingga dengan demikian ia dapat mengambil keputusan atas nama organisasi atau yang memberi mandat (ketua atau koordinator divisi dan biro)
• Surat ini diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus atau Biro Kesekretariatan dan ditanda tangani oleh Ketua Badan Pengurus
• Surat ini dapat juga diterbitkan oleh Ketua BadanPengurus atau Biro Kesektariatan dan di tanda tangani oleh koordinator divisi tersebut dengan sepengetahuan Ketua Badan Pengurus
• Surat mandat yang bersifat keluar (pengiriman utusan atau delegasi) hanya bisa diterbitkan oleh KetuaBadan Pengurus
• Surat ini diterbitkan paling lambat 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan tugas
• Format dan contoh surat mandate (terlampir)
d. Surat Keterangan
• Adalah surat yang isinya menerangkan kepada seseorang, instansi, atau organisasi lain tentang kebenaran suatu data atau fakta mengenai kegiatan atau hal lain yang dianggap perlu bukti sah dari TBM Calcaneus terhadap yang bersangkutan
• Surat keterangan yang menerangkan tentang anggota yang pernah aktif di kegiatan TBM Calcaneus hanya diterbitkan untuk anggota TBM Calcaneus
• Surat ini hany bias diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus atau Biro Kesekretariatan dan di tanda tangani oleh KetuaBadan Pengurus.
• Surat ini diterbitkan sesuai dengan kebutuhan
• Format dan contoh surat keterangan ( terlampir)
e. Surat Biasa
• Adalah surat yang isinya menerangkan maksud atau perihal dari surat tersebut
• surat ini diterbitkan oleh ketua Badan Pengurus atau Biro kesekretariatan dan di tanda tangani olehKetuaBadan Pengurus
• Surat biasa dengan tujuan keluar diketahui oleh Pimpinan Fakultas
• Surat ini diterbitkan sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan
• Format dan contoh surat biasa( terlampir)

e. Format Kop Amplop dan Amplop
• Kop amplop organisasi TBMCalcaneus terletak di sebelah atas
• kop amplop terdiri dari lambang lambang TBM Calcaneus, tulisan Tim
Bantuan Medis CalcaneusFakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin disertai dengan alamat sekretariatan, telepon, alamat website dan alamat e-mail.
• ukuran amplop TBM Calcaneus adalah 102 mm x 230 mm
• Kop amplop terdiri dari tiga warna yaitu : merah, putih, dan hitam (terlampir)
Batas –batas amplop terdiri dari batas atas,batas kiri, batas bawah, batas kanan amplop,yaitu :
 Batas atas : 5 cm
 Batas kiri : 4 cm
 Batas bawah : 3 cm
 Batas kanan : 3cm

A.2 ATURAN PERSURATAN KEPANITIAAN
A.2.1 FORMAT PERSURATAN KEPANITIAAN
a. Format kop surat dan kertas surat kepanitiaan TBM Calcaneus
• Kop surat terdiri dari lambang TBM Calcaneus, tulisan Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin disertai dengan alamat seketariat,telepon, alamat website, dan alamat e-mail
• Ukuran kertas surat kepanitiaan TBM Calcaneus adalah folio
• Format kop surat dan kertas surat (terlampir)
b. Penomoran Surat
Format penomoran terdiri dari nomor surat, tujuan surat, nama kegitn, bulan dan tahun pembuatan surat. Setiap penomoran diketik dalam bentuk huruf kapital
Nomor : A/B/C/D/E
Keterangan :
A : Nomor Surat (xxx)
 Penomoran terdiri dari tiga digit
 Nomor surat yang diterbitkan oleh Ketua Panitia dibuat oleh Sekretaris dan diketahui oleh Ketua Badan Pengurus
 Nomor surat yang diterbitkan oleh panitia pelaksana kegiatan berjalan selama periode kepanitiaan tanpa mengacu pada penomoran surat badan Pengurus (nomor 001 dst)
B : jenis Surat
Untuk surat kepanitiaan termasuk dalam Surat Biasa (SB), maka bagian ini menunjukkan tujuan surat terdiri dari :
A : internal Organisasi
B : Eksternal Oranisasi
C : Nama Kepanitiaan
Kepanitiaan : PANPEL – (Nama Kegiatan)
D : Bulan pembuatan surat (angka romawi)
E : Tahun pembuatan surat (tahun miladiyah)


B. INVENTARISASI
B.1 MATERI PUSTAKA
a. Penambahan Materi Pustaka
Penambahan materi pustaka ini dapat diperoleh dari sumbangan anggota, sumbangan non anggota dan dari swadaya organisasi. Materi pustaka yang masuk terlebih dahulu diserahkan kepada anggota sekret untuk kemudian dicatat dalam daftar buku perpustakaan lalu diklasifikasikan dan kemudian disimpan dalam lemari perpustakaan.
b. Penomoran Kepustakaan
Biro kesekretariatan :
CAL/A/B/C
CAL = CALCANEUS
A = Menunjuk pada klasifikasi buku berdasarkan system
Artinya kepustakaan yang ada dalam lemari perpustakaan TBM adalah milik TBM dan akan digunakan sesuai prosedur peminjaman buku yang ada.
B = Menunjuk pada nomor judul
Penomoran ini dilakukan secara berurutan sesuai sistemnya dimulai dari nomor 001 setiap klasifikasi judul buku.
C = Menunjuk pada jumlah judul buku yang sama dalam satu sistem
Contoh penomoran kepustakaan:
CAL/H/041/2
Artinya:
CAL = CALCANEUS
H = Umum (disiplin Kedokteran yang lain)
041 = Nomor buku yang ke-41 dalam klasifikasi umum
2 = Jumlah Judul buku yang ke 2
c. Klasifikasi Materi Pustaka
Klasifikasi buku pustaka berdasarkan jenisnya, yaitu:
A. Sistem kegawatdaruratan
B. Sistem Kardiovaskuler
C. Sistem Reproduksi
D. Sistem Endokrin dan Metabolisme
E. Sistem indera Khusus, Kulit dan Kelamin
F. Sistem Hematologi
G. Sistem basic Mechanism of Disease
H. Umum (disiplin ilmu kedokteran yang lain)
I. Sistem GEH (GastroEnteroHepatologi)
J. Sistem Pediatri dan Geriatri
K. Sistem Respirasi
L. Sistem Urogenitalia
M. Sistem musculoskeletal
N. Sistem Ilmu Kedokteran Tropis
O. Sistem Onkologi
P. Sistem Neuropsikiatri
Q. Penyuluhan
R. Management
S. Modul-modul TBM
T. Majalah
U. Makalah dan Simposium
V. Refarat
CD. CD Room
d. Aturan Peminjaman
Tujuan:
o Menerbitkan mekanisme peminjaman bahan kepustakaan
o Menjaga keberadaan bahan-bahan koleksi TBM Calcaneus
Target:
o Keteraturan administrasi kepustakaan
o Terjaganya koleksi kepustakaan
o Timbulnya kesadaran anggota untuk memelihara bahan-bahan kepustakaan TBM Calcaneus
Syarat:
o Peminjam bahan kepustakaan adalah anggota TBM calcaneus FK Unhas dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa seizin Biro Kesekretariatan
o Peminjaman hanya boleh dilakukan dengan sepengetahuan penanggungjawab kepustakaan yang ditunjuk oleh Biro Kesekretariatan atau langsung kepada Biro Kesekretariatan
o Peminjam hanya boleh meminjam meminjam maksimal sebanyak 2 buah buku dalam tiap peminjaman dan sudah harus dikembalikan sebelum peminjaman berikutnya.
o Peminjam harus mengisi buku peminjaman (nama, nomor anggota, judul buku dan kode buku, tanggal meminjam) yang disediakan oleh Biro Kesekretariatan.
Aturan dan Sanksi
o Batas waktu peminjaman adalah 5 (lima) hari
o Perpanjangan dapat dilakukan maksimal sebanyak 2 kali berturut-turut
o Jika hari kelima bertepatan dengan hari libur maka pengembalian dapat dilakukan satu hari sesudahnya tanpa dikenakan denda
o Peminjaman dan pengembalian dapat dilakukan setiap hari senin-sabtu pukul 10.00 – 16.00 WITA
o Peminjaman yang dilakukan untuk digunakan diareal sekret dapat dilakukan 24 jam dan dengan sepengetahuan Biro Kesekretariatan atau penanggung jawab yang ditunjuk oleh Biro Kesekretariatan
o Peminjam berkewajiban menjaga dan memelihara keutuhan bahan yang dipinjam
o Setiap keterlambatan 1 hari dari batas waktu peminjaman dikenakan denda sebesar Rp. 1000,-
o Setiap kerusakan atau kehilangan bahan kepustakaan yang dipinjam merupakan tanggung jawab penuh dari peminjam dan harus segera diganti atau diperbaiki dalam tempo paling lambat 1 minggu setelah laporan kehilangan/kerusakan.
o Penggantian bahan pustaka yang rusak atau cacat bila kondisi buku tersebut berbeda ketika diterima kembali oleh Biro Kesekretariatan
o Setiap pelanggarn yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan di atas akan dicatat dalam buku peminjaman dan dipertimbangkan untuk peminjaman berikutnya.
e. Buletin
o Buletin terbit setiap 4 bulan sekali
o Memuat materi-materi medis dan non medis
B.2 PERLENGKAPAN ADMINISTRASI
a. Penambahan
Penambahan perlengkapan ini dapat bersumber dari fakultas (tiap bulannya, yang dilakukan oleh anggota sekret), anggota, dan swadaya organisasi. Setiap penambahan perlengkapan terlebih dahulu menginformasikan kepada biro kesekretariatan.
b. Pengecekan
Pengecekan perlengkapan administrasi dilakukan setiap bulannya oleh anggota
secretariat, dan hasil diarsipkan dalam folder secret
c. Penomoran
Klasifikasi perlengkapan administrasi berdasarkan jenis barang yang kemudian dibuat nomor yang ditempelkan pada setiap barang
Biro keskretariatan :

TBM-A.B.C./D.E./F
A : SEK, berarti biro kesekretariatan
B : jenis barang :
A : Jenis barang temporer (habis pakai)
B : Jenis barang permanen (tidak habis pakai)
C : Klasifikasi barang :
11 : Jenis barang administrasi
12 : Jenis barang rumah tangga
D : Jenis barang berdasarkan namanya
E : Nomor urut barang
F : Tahun inventarisasi barang

d. Pemakaian
Perlengkapan administrasi ini dapat digunakan oleh setiap anggota dengan selalu memperhatikan keindahan, kerapian, keteraturan, dan mengembalikannya pada tempatnya.
B.3 PERALATAN DAN OBAT OBATAN
a. penambahan
Penambahan peralatan dan obat obatan bersumber dari Badan Pengurus yang dilakukan setiap cawu dengan melihat peraltan atau obat obatan yang telah berkurang stoknya
b. Pengecekan
Pengecekan dilakukan oleh anggota logistic pada tiap akhir cawu, dan hasilnya diarsipkan didalam bundle
c. Penomoran
Penomoran peralatan dilakukan berdasarkan jenis peralatan dan ditempel pada setiap alat
Divisi Logistik
TBM-A.B.C./D.E./F
A : LOG, Berarti divisi Logistik
B : jenis peralatan :
A : Jenis peralatan yang bergerak
B : Jenis peralatan yang tidak bergerak
C : Klasifikasi Barang :
A : Peralatan medis
B : Peralatan Penunjang
C : Peralatan non medis dan non penunjang
D : Jenis barang berdasrkan namanya
E : Nomor urut barang
F : Tahun inventrisasi barang
d. Aturan pemakaian peralatan dan obat obatan dalam tim medis
1. Banmed meminta kepada divisi logistik mengenai obat-obatan dan peralatan dalam kegiatan tim medis.
2. Divisi logistik menyediakan obat-obatan dan peralatan back up dalam kegiatan tim medis yang diserahkan kepada aslog tim medis.
3. aslog tim medis mengisi daftar obat back-up dan daftar obar panitia sesui dengan jumlah obat dan membaca grandrule aslog dan menyetujui aturan-aturan yang terdapat didalamnya.
4. Tim medis wajib menjaga dan memelihara obat-obatan peralatan tim medis.
5. Tim medis wajib membuat laporan pertanggungjawaban pemakaian obat dan peralatan tim medis.melalui hasil pemakaian pada blanko daftar obat back-up dan daftar obat panitia
6. Kerusakan/kehilangan alat dalam kegiatan tim medis dilakukan penggantian oleh tim medis.
7. Obat/peralatan dikembalikan kepada divisi logistik dalam keadaan bersih dan tersimpan di ruang logistik lengkap dengan laporan pertanggungjawabannya.
8.
e. Aturan Pemeliharaan Peralatan
Alat Medis
a.Spigmomanometer
1. Kalibrasi dilakukan apabila jarum spigmomanometer tidak tepat menunjukkan angka nol.
2. Spigmomanometer air raksa harus dikunci setelah digunakan.
b. Stetoskop
Letakkan stetoskop dalam keadaan tergantung
c. Termometer
Simpan pada suhu yang tidak terlalu tinggi atau rendah
d. Minor Set
1. Setiap selesai pemakaian, alat dibersihkan dan disimpan dalam keadaan kering.
2. Gunting digunakan pada saat sirkum atau kegiatan bedah lainnya.
3. Untuk membersihkan alat, gunakan alkohol dan gosokkan alat dengan menggunakan kapas hingga bersih.
4. Bersihkan ssisa-sisa darah yang melekat pada alat. Utamanya sisa darah banyak terdapat pada sela-sela alat misalnya pada pinset, klem atau pada gunting.
e. Tandu
1. Periksa keadaan tandu setiap akan disimpan atau akan digunakan.
2. Untuk tandu lipat sebaiknya tandu disimpan dalam keadaan terbuka.
3. Jika perlu cuci tandu setiap kali selesai digunakan.
f. Spalk
Pemeriksaan jumlah dan keadaan kasa pada spalk. Jika keadaan kasa kurang layak pakai segera ganti dengan kasa yang baru.
Alat Penunjang
a. Tali (Kern Mantel dan Webbing)
1. Pada saat menggulung tali jangan sampai ada tekukan tali yang patah.
2. Tali dikeringkan secukupnya, bila basah letakkan di tempat yang sejuk atau diangin-anginkan sebelum disimpan.
3. Digulung yang rapi sebelum disimpan dan mudah diurai bila akan digunakan.
4. Tali basah jangan dikeringkan di bawah sinar matahari langsung.
5. Penyimpanan tali diusahakan pada tempat yang sirkulasi udaranya lancar dan terhindar panas matahari.
6. Diletakkan pada tempat yang mudah diambil, sebaiknya digantung jangan diletakkan di lantai yang lembab.
7. Cuci tali yang kotor sebelum disimpan.Cara mencuci tali, rendam tali pada suatu wadah, kemudian gosok tali dengan menggunakan kain basah secara berulang dari ujung yang satu ke ujung lainnya. Ulangi untuk beberapa kali (minimal 3 kali) hingga.
8. Tali bersih dan bebas dari pasir/kotoran lainnya. Setelah itu tali dianginkan hingga kering.
b. Carabiner, Pulay, Jumar, Figur of eight
1. Tidak disentakkan sampai mengeluarkan bunyi
2. Khusus pada carabiner, perawatan ditekankan pada pembersihan/pemeriksaan keadaan gatenya. Gunakan sikat untuk membersihkannya. Selain itu berikan oli secukupnya pada gate untuk menghindari karat pada penyimpanan jangka lama.
c. Handy Talkie
1. Pengontrolan HT sebaiknya dilakuakn setiap bulannya.
2. Untuk menghindari kerusakan HT, biasakan sebelum HT dinon-aktifkan, volume dan sequele pada posisi paling kecil (nol).
3. Untuk penyimpanan dalam jangka waktu tertentu, komponen HT sebaiknya dipisah, dan batterai dilepas dari tempatnya.
4. Jangan menggunakan HT pada frekuensi yang sama pada jarak dekat
d. Peralatan Navigasi Darat (Kompas lensa, Kompas silva, Protaktor)
1. Memeriksa keadaannya setiap bulan atau setiap akan digunakan dan akan disimpan.
2. Jangan lupa untuk memeriksa kawat pembidik pada kompas lensa.
e. Tenda Dome
1. Keadaan tenda sebaiknya diperiksa sebulan sekali.
2. Untuk pemeriksaan keadaan tenda dapat dilakukan dengan membuka tenda seperti pada saat akan digunakan.
3. Cuci tenda minimal sekali dalam setahun. Untuk mencuci tenda dapat dilakukan dengan membuka tenda seperti pada saat akan digunakan. Gosok alas tenda dengan menggunakan kain basah (beri sabun seperlunya), kemudian angin-anginkan. Jangan menggunakan sikat dan menjemur tenda di bawah sinar matahari langsung.
4. Sebelum disimpan periksa kembali kelengkapan komponen tenda. Periksa apakah frame tenda lengkap atau tidak, serta keadaan pelempar tenda jika ada.
f. Lampu Badai
1. Periksa keadaan lampu badai setiap bulannya dan pada saat sebelum digunakan.
2. Pemeriksaan dan perawatan yang dilakukan meliputi pengontrolan sumbu lampu, kebersihan dan keadaan kaca penutup serta periksa apakah ada minyak tanah pada lampu. Isi minyak tanah secukupnya pada lampu untuk menghindari pengaratan pada lampu.
g. Misting
Mencuci misting setiap selesai digunakan atau akan disimpan. Selain itu pada saat penggunaan, biasanya misting digunakan untuk menyimpan barang (misalnya beras), sebaiknya barang diletakkan dalam keadaan terbungkus
h. Kompor
• Kompor gas
1. keadaan kompor dikontrol untuk setiap bulannya.
2. Cara pengontrolan cukup dilakukan dengan kompresi pada selang gas. Hal ini dilakukan untuk memeriksa adanya sumbatan pada selang gas.
3. Sebelum disimpan periksa terlebih dahulu komponen-komponen kompor. Komponen kompor yang perlu diperhatikan adalah selang gas serta dudukan alat masak.
• Kompor parafin
Untuk kompor parafin perawatan cukup dilakukan dengan membersihkan karat atau sisa-sisa parafin/bahan lainnya yang mungkin menempel di kompor tersebut. Untuk membersihkan karat dapat digunakan pahat atau bahan lainnya yang terbuat dari besi.
I. Aturan Peminjaman
a. Peminjaman oleh Anggota TBM Calcaneus
1. Alat-alat yang bisa dipinjam oleh anggota TBM adalah peralatan penunjang dan peralatan medis
2. Peminjaman ditolak/dibatalkan oleh divisi Logistik apabila alat yang bersangkutan sedang atau akan dipakai oleh organisasi.
3. Peminjam menuliskan nama dan keterangan yang diperlukan pada blanko peminjaman.
4. Alat yang dipinjam dikembalikan paling lambat 3 hari setelah pemakaian.
5. Keterlambatan pengembalian alat sesuai perjanjian peminjam dikenakan denda sesuai jenis alat yang dipinjam.
6. Perpanjangan waktu peminjaman alat diwajibkan melapor ulang pada Divisi Logistik atau Badan Pengurus.
7. Peminjam wajib menjaga dan memelihara kondisi alat yang dipinjam.
8. Kerusakan atau kehilangan alat wajib mengganti sesuai dengan kerusakan atau kehilangan alat tersebut.
9. Alat dikembalikan dengan sepengetahuan Divisi Logistik atau Badan Pengurus
b. Peminjaman oleh Mahasiswa Fakultas Kedokteran non Anggota TBM
Calcaneus
1. Alat yang dipinjam adalah peralatan penunjang dan peralatan medis yang boleh dipinjamkan.
2. Peminjaman ditolak/ dibatalkan oleh Divisi Logistik apabila alat yang bersangkutan sedang atau akan dipakai oleh organisasi.
3. Peminjam menuliskan nama dan keterangan yang diperlukan pada blangko peminjaman sebanyak 2 rangkap. Satu rangkap dipegang oleh peminjam.
4. Alat yang dipinjam hanya boleh digunakan oleh peminjam dalam waktu kurang dari 5 hari.
5. Peralatan yang dipinjam hanya boleh diambil dalam waktu 2 hari sebelum pemakaian.
6. Alat yang dipinjam dikembalikan paling lambat 2 hari setelah pemakaian.
7. Peminjam dikenakan biaya pemeliharaan alat yang besarnya disesuaikan dengan alat yang dipinjam.
8. Keterlambatan pengembalian alat sesuai perjanjian peminjam dikenakan denda sesuai jenis alat yang dipinjam.Perpanjangan waktu peminjaman peralatan diwajibkan melapor ulang pada Divisi Logistik artau Badan Pengurus dengan membuat perjanjian baru.
9. Peminjam wajib menjaga dan memelihara kondisi alat yang dipinjam.
10. Kerusakan atau kehilangan alat wajib mengganti sesuai dengan
kerusakan atau kehilangan alat tersebut.
11. Alat dikembalikan dengan sepengetahuan Divisi Logistik.
c. Peminjaman atas nama Organisasi diluar Fakultas Kedokteran
1. Peralatan yang boleh dipinjamkan adalah peralatan penunjang.
2. Peminjaman ditolak/ dibatalkan oleh Divisi Logistik apabila alat
yang bersangkutan sedang atau akan dipakai oleh organisasi.
3. Peminjam menuliskan nama, organisasi dan keterangan yang
diperlukan pada blangko peminjaman sebanyak 2 rangkap. Satu
rangkap dipegang oleh peminjam.
4. Alat yang dipinjam hanya boleh digunakan oleh peminjam dalam waktu kurang dari 3 hari.
5. Peralatan yang dipinjam hanya boleh diambil dalam waktu 2 hari sebelum pemakaian.
6. Alat yang dipinjam dikembalikan paling lambat 2 hari setelah pemakaian.
7. Peminjam dikenakan biaya pemeliharaan alat yang besarnya disesuaikan dengan alat yang dipinjam.
8. Keterlambatan pengembalian alat sesuai perjanjian peminjam dikenakan denda sesuai jenis alat yang dipinjam.
9. Perpanjangan waktu peminjaman peralatan diwajibkan melapor ulang
pada Divisi Logistik atau Badan Pengurus dengan membuat perjanjian
baru.
10. Peminjam wajib menjaga dan memelihara kondisi alat yang dipinjam.
11. Kerusakan atau kehilangan alat wajib mengganti sesuai dengan
kerusakan atau kehilangan alat tersebut.
12. Alat dikembalikan dengan sepengetahuan Divisi Logistik.


C. PENDATAAN ORGANISASI
C.1 DATA ANGGOTA
Data anggota ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian , yaitu :
 Data Pribadi
Memuat nama lengkap/panggilan, nomor anggota, tempat tanggal lahir, alamat,
nomor telepon, golongan darah, nama dan pekerjaan serta alamat orang tua. Waktu pencatatan
data pribadi anggota ini dilakukan oleh biro kesekretariatan paling lambat sebulan setelah menjadi anggota baru, dan diperbaharui tiap minggunya dan dikontrol tiap bulannya.
 Track Record
Memuat data penurunan tim medis kepanitiaan, pemateri, instruktur (yang mencakup
tanggal kegiatan, nama kegiatan dan keterangan). Track record ini diklasifikasikan
menurut angkatan, dan dilengkapi oleh biro kesekretariatan setelah surat dikeluarkan
dan dikontrol setiap bulannya.
 Data Potensial
Data poensi anggota memuat kuantitas dari penurunan tim medis, pemateri, instruktur,
dan kepanitiaan setiap anggota. Data ini diperoleh dari divisi diklat dan divisi banmed
dan setiap bulannya dilengkapi oleh biro kesekretariatan
• Data Koas Anggota
Data yang memuat tentang bagian bagian yang sedang dijalani oleh anggota diruma sakit, digunakan sebagai salah satu patokan untuk memilih senior yang akan turun tim medis
o Data No. Telpon Anggota
Memuat tentang nomer telpon angggota yang bisa dihubungi, nomer HP maupun rumah. Diperbaharui setiap bulannnya oleh anggota secret
C. 2 Data Medical Record
Data medical record ini dapat diperoleh dari 2 sumber yaitu hasil pemeriksaan
kesehatan dan penurunan tim medis.
C.3 Data Rapat,Absen, Pertemuan, dan Materi
• Data Rapat : Hasil hasil setiap rapat ditulis dalam buku rapat
• Data Absensi : setiap absensi kegiatan dikumpulkan dan disimpan dalam folder absen
• Data Materi : Setiap pemberian materi baik dari formal dan informal diarsipkan dalam dalam folder kumpulan materi
C.4 DATA KEGIATAN ORGANISASI SETIAP HARINYA
Data kegiatan organisasi dibuat dalam jadwal harian dan dibentuk dalam table sebagai berikut :

No. Hari/Tangggal Kegiatan/Acara Tempat Pelaksanaan Waktu Keterangan
1.
Dst Senin
12/03/08 LPJ Tim Medis sekret Banmed 17.00

C.5 Data Penurunan Tim Medis
A. Pra penurunan tim medis
a. Blanko Koordinasi Badan Pengurus
adalah blanko yang berisikan koordinasi badan pengurus tentang diterima atau
tidaknya suatu tim medis yang ditanda tangani oleh perwakilan masing masing
divisi
b. Blanko Informasi
Blanko yang berisikan tentang informasi keadaan lapangan tim medis yang masuk
diberikan kepada panitian pelaksanan kegiatan pada saat memasukkan surat
permintaan tim medis
c. Mou
adalah surat yang berisikan tentang kesepakatan dengan pihak pelaksana yang
bersifat profit, diberikan pada saat tim medis dinyatakan diterima
d. Surat kesepakatan
adalah surat yang berisikan tentang kesepakatan dengan pihak pelaksana yang
bersifat non profit
e. Surat Tanggapan Tim medis
adalah Surat yang berisikan tentang tanggapan diterima atau tidaknya suatu
permintaan tim medis, diterbitkan dan ditandatangani oleh divisi Banmed
B. Penurunan Tim medis
a. Surat Penugasan
dikeluarkan secret diberikan kepada TC, pada saat penurunan tetap dibawa oleh tim medis dan dipegang oleh assmin tim medis
b. Blanko Informasi
setelah diisi oleh panitia diberikan kepada TC dan dipegang oleh assmin tim medis
c. Daftar Kasus
daftar yang diberikan kepada TC dan dipegang oleh assmin tim medis digunakan untuk mencatat kasusu kasus yang terjadi dilapangan
d. Medical Record atau Track Record
surat diberikan kepada TC dan dipegang oleh assmin tim medis, untuk tim medis sirkum maka yang diberikan adalah Track Record sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan yang diberikn adalah Medical Record
e. Blanko LPJ
Blanko yang berisikan tentang keadaan tim medis dilapangan sebagai bahan evaluasi setelah penurunan tim medis


f. DOEL
Daftar Obat obatan yang ada di TBM yag berisikan tentang dosis, indikasi, dan kontra inidkasi suatu obat yang digunakan sebagai referensi dilapangan diberikan kepada TC dan dipegang oleh assmin tim medis sebagai referensi pemakaian obat obatan
C. Pasca Penurunan Tim Medis
a. Laporan Prosedur Tetap
adalah laporan untuk menilai kesesuaian penurunan tim medis
dengan protap banmed yang sudah ada, diisi oleh Divisi Banmed dan di evaluasi pada saat LPJ
b. Blanko Laporan Pertanggung jawaban
diisi oleh Team Comander dan dibantu oleh assmin sebagai pelaporan pada anggota pada saat LPJ
c. Lembar Penerimaan Tim Medis
Lembar yang menyatakan bahwa LPJ dari suatu tim medis dan dinyatakan dengan resmi dibubarkan oleh Divisi Banmed, ditandangani oleh divisi banmed dan Team Comander tim medis dan diketahui oleh Dewan Tinggi dan Ketua Badan Pengurus atau sekretaris Umum
C.5 Data Penurunan Pemateri
a. Surat Penugasan
Dikeluarkan oleh secret, dan diserahkan kepada yang bersangkutan
b. Materi
Bahan bahan yang akan dibawakan oleh yang bersangkutan

D. ATURAN PENGARSIPAN
D.1 PENGARSIPAN SURAT
a. Surat masuk
Surat yang masuk pengarsipannya melalui beberapa tahap yaitu di papan kegiatan, di
computer berupa dari instansi mana, perihal, tanggal dan ditujukan pada siapa. Dan
yang terakhir disimpan pada folder surat masuk
b. Surat Keluar
setiap surat keluar ditempatkan pada folder surat keluar, dikomputer, dan yang terakhir di tembusan suratnya
D.2 PENGARSIPAN DATA ANGGOTA
a. Data Anggota
Data pribadi anggota berupa alamat dan nomor telepon ditempatkan dalam map data anggota, sedangkan data anggota yang lengkap dirangkaikan dengan track record
b. Track Record
data track record anggota ditempatkan dalam folder track record
c. Data Potensi
data potensi anggota ditempatkan dalam folder secret
d. Data No. Telpon Anggota
Data diprint dan disimpan dalam satu buku no telpon anggota
e. Data Koass anggota
Data diketik dan disimpan dalam computer
D.3 PENGARSIPAN DATA PUSTAKA
a. Daftar judul judul materi pustaka ditempatkan pada catalog dan disertai dengan prosedur peminjaman kepustakaan
b. Daftar peminjaman buku kepustakaan ditempatkan pada satu buku peminjaman
D.4 PENGARSIPAN DATA INVENTARISASI
Semua data inventarisasi tiap bulannya ditempatkan pada folder secret dan logistic dan juga diarsipkan di computer
D.5 DATA MEDICAL RECORD
Semua hasil medical record baik dari hasil pemeriksaan kesehatan atau dari penurunan tim medis disimpan dalam satu folder medical record
D.6 DATA RAPAT, PERTEMUAN, ABSENSI DAN MATERI
a. Data Rapat
Hasil – hasil setiap rapat ditulis dalam buka rapat
b. Data Materi
Setiap pemberian baik materi formal dan informal diarsipkan dalam folder kumpulan materi.
c. Data Absensi
Semua Absensi rapat ataupun pertemuan disimpan dalam folder absensi
d. Data pertemuan
hasil-hasil Laporan Evaluasi Kegiatan. Laporan Pertanggungjawaban dan Musyawarah Besar dibukukan dan ditempatkan di lemari arsip.
D.7 PENGARSIPAN DATA KEGIATAN
Data Kegiatan :
a. Surat pendelegasian, proposal, matriks kegiatan, juklak/juknis, dan LPJ dibukukan maksimal 2 minggu setelah kegiatan.
b. Dokumentasi yang berupa foto (diberikan kepada sekret minimal 2 minggu setelah kegiatan) dan diatur oleh Biro Kesekretariatan. Sedangkan yang berupa media cetak buatkan dalam bentuk kliping
c. Laporan Evaluasi Kegiatan sepenuhnya diatur oleh Ketua atau yang diberi amanah oleh Ketua.
D.8 PENGARSIPAN DATA PENURUNAN TIM MEDIS :
a. Semua data penurunan tim medis(Surat penugasan, Blanko informasi, Blanko Rencana Operasi, Blanko LPJ, Daftar Kasus, Doel, Lembar penerimaan Tim Medis) diserahkan kepada secret setelah selesai LPJ dalam bentuk satu map penurunan tim medis, dilakukan
b. Laporan evaluasi tim medis sepenuhnya diatur oleh Divisi Banmed
D.9 PENGARSIPAN PERLENGKAPAN ADMINISTRASI
Pengarsipan perlengkapan administrasi ditempatkan pada laci khusus peralatan administrasi dan sebagian lagi ditempatkan pada lemari agar penggunaannya dapat dikontrol.
E. ATURAN PEMBUATAN LAPORAN EVALUASI KEGIATAN
E.1 ATURAN PEMBUATAN LAPORAN EVALUASI KEGIATAN CATURWULAN III BADAN PENGURUS TBM CALCANEUS
a. Laporan Evaluasi kegiatan caturwulan Badan Pengurus
Terdiri dari :
• Sampul
• Daftar isi
• Laporan Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus
• Laporan Evaluasi Kegiatan Divisi Diklat
• Laporan Evaluasi Kegiatan Divisi Banmed
• Laporan Evaluasi Kegiatan Divisi Hublu
• Laporan Evaluasi Kegiatan Divisi Logistik
• Laporan Evaluasi Kegiatan Biro Kesekretariatan
• Laporan Evaluasi Kegiatan Biro Danus
• Laporan Keuangan Organisasi
b. Format Kertas Laporan Evaluasi badan pengurus
o Kop laporan evaluasi Badan Pengurus terletak di sebelah atas
o Kop laporan evaluasi Badan pengurus terdiri dari lambang TBM Calcaneus, tulisan Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas hasanuddin disertai dengan alamat secretariat, telepon, alamat website dan alamat e-mail
o Ukuran kertas laporan evaluasi badan Pengurus TBM Calcaneus adalah folio
o Kop laporan evaluasi badan pengurus terdiri dari tiga warna yaitu : merah, putih, hitam, kecuali fotokopi.
o Format kop laporan evaluasi badan Pengurus (terlampir)

c. Batas – batas Laporan Evaluasi Badan Pengurus
Batas – batas laporan evaluasi badan Pengurus terdiri dari batas atas, batas kiri, batas bawah, batas kanan, yaitu :
 Batas atas : 5 cm
 Batas kiri : 4 cm
 Batas bawah : 3 cm
 Batas kiri : 3 cm
d. Format Laporan Evaluasi Ketua badan Pengurus TBM Calcaneus
 Sambutan Ketua Badan Pengurus
 Pendahuluan
 Gambaran Umum :
a. Internal
b. Eksternal
 Penutup
e. format Laporan Evaluasi tiap Divisi dan Biro
o Pendahuluan, yang disertai nama pengurus ditiap Divisi/Biro beserta dengan nomor anggota
o Rencana Program Kerja, yang terdiri dari :
o Deskripsi
o Tujuan
o Sasaran
o Target umum dan khusus
o Standar Keberhasilan :
a. Kualitas
b. Kuantitas
o Alokasi Waktu
o Alokasi Dana
o Realisasi Program Kerja :
o Gambaran Umum kegiatan
o Waktu
o Dana
o Pencapaian Target
o Pencapaian standar keberhasilan :
a. Kualitas
b. Kuantitas
o Kendala
o Saran / Follow Up
o Pencapaian Program Kerja
o Penutup
f. format Laporan Keuangan Organisasi terdiri dari :
o Laporan harian keuangan
o Laporan Realisasi Anggaran
o Laporan Perubahan Modal
o Laporan Aliran Kas
o Laporan realisasi Anggaran

E.2 Aturan Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Kepanitiaan TBM Calcaneus
a. Laporan Pertanggungjawaban Kepanitiaan TBM Calcaneus terdiri dari :
o Pendahuluan
o Nama Kegiatan
o Tujuan Kegiatan
o Waktu dan Tempat pelaksanaan
o Pelaksanaan Kegiatan
o Standar Keberhasilan
o Evaluasi
o Kesimpulan dan Saran
o Penutup
Terdapat tempat pembuatan, tanggal pembuatan,bulan pembuatan dan ditandangani oleh sekretaris dan ketua panitia serta mengetahui Ketua Badan pengurus TBM Calcaneus.
Melampirkan dokumentasi, administrasi kegiatan (SK, surat, absensi rapat, modul dan sertifikat jika ada
b. Format laporan Pertanggungjawaban kepanitiaan
o Kop laporan pertanggungjawaban terletak disebelah atas
o Kop LPJ terdiri dari lambing TBM Calcaneus, tulisan Tim bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas hasanuddin dan nama kegiatan
o Ukuran kertas laporan Pertanggungjawaban kepanitiaan adalah folio
c. Batas –batas Lapora Pertanggungjawaban Kepanitiaan
batas – batas laporan pertanggungjawaban kepanitiaan terdiri atas batas atas, batas kiri, batas bawah, batas kanan. Yaitu :
 Batas atas : 5 cm
 Batas kiri : 4 cm
 Batas bawah : 3 cm
 Batas kiri : 3 cm
d. Format Kop laporan Pertanggungjawaban kepanitiaan (terlampir)
C.3 Aturan Pembuatan Laporan Evaluasi Kerja lapangan TBM Calcaneus
a. laporan Evaluasi Kerja Lapangan TBM Calcaneus
terdiri dari :
• Nama Kegiatan
• Jenis Kegiatan
• Pelaksanaan kegiatan
• Tempat Kegiatan
• Jumlah Peserta
• Nama Tim Medis
• Kondisi Lapangan
• Kondisi Pelaksana
• Kondisi peserta
• Kondisi Tim Medis
• Catatan Perjalanan
• Kendala
• Saran
• Kesan Umum
b. Format laporan Evaluasi Kegiatan lapangan (terlampir)
























SURAT PENUGASAN
Nomor :... /SP/BP-CALCANEUS 2007-2008/..../20...

Berdasarkan : ...................................................
Tentang : Permintaan tim medis Outbond
Dari : Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin menugaskan
Kepada : 1. ................................ Calcaneus .......... (TC)
2. ............................... Calcaneus ..........
dst..........


Ditugaskan : 1. Sebagai Tim Medis dalam kegiatan ...........................................
2. Membuat Laporan Evaluasi mengenai kegiatan tersebut

Demikianlah Surat Penugasan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Makassar, tanggal – bulan - tahun
An. KETUA BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Ketua Divisi Operasional Bantuan Medis



........................
Calcaneus ……..

TEMBUSAN :
1. Pembantu Dekan III Fakultas Kedokteran Unhas
2. Ketua BEM FKUH
3. Dewan Tinggi TBM CALCANEUS
4. Arsip


SURAT PENUGASAN
Nomor :086 /SP/BP-CALCANEUS 2007-2008/VII/2007

Berdasarkan : SURAT 011/B/LC/VII/2005
Tentang : Permintaan tim medis Outbond
Dari : Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin menugaskan
Kepada : 1. Moh. Asri Abidin Calcaneus 08384 (TC)
2. Fithriany Calcaneus 08405
3. Rahmawati H.N. Calcaneus 08416
4. Fitriya Idrus Calcaneus 09443
5. Nesyana Nurmadilla Calcaneus 09451

Ditugaskan : 1. Sebagai Tim Medis dalam kegiatan Outbond Loka Camp pada tanggal 19-20 Juli 2005 di Kawasan Wisata Malino Kab. Gowa
3. Membuat Laporan Evaluasi mengenai kegiatan tersebut
Demikianlah Surat Penugasan ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Makassar, 18 Juli 2007
An. KETUA BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Ketua Divisi Operasional Bantuan Medis

Is Asma’ul Haq Hataul
Calcaneus 010 492

TEMBUSAN :
1. Pembantu Dekan III Fakultas Kedokteran Unhas
2. Ketua BEM FKUH
3. Dewan Tinggi TBM CALCANEUS
4. Arsip


SURAT KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGURUS TBM CALCANEUS FK UNHAS

Nomor : ......./SK/BP-CALCANEUS 2007-2008/......../20..
TENTANG
………………………………………………….
Dengan Rahmat Allah SWT,
Badan Pengurus Tim Bantuan Medis CALCANEUS FK UNHAS, setelah :

Menimbang : 1. Bahwa Dalam rangka merealisasikan program kerja Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas divisi ..........., maka dipandang perlu dibentuk ........................
2. Bahwa demi kelancaran kegiatan tersebut perlu dibentuk Susunan ……………………..

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TBM CALCANEUS FK UNHAS.
2. Program kerja Badan Pengurus TBM CALCANEUS FK UNHAS periode 2006/2007

Memperhatikan : 1. Hasil kesepakatan Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran UNHAS.
2. Saran dan usul anggota TBM CALCANEUS FK UNHAS

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Susunan ……………………………… sebagaimana terlampir.
2. Keputusan ini tidak dapat ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

DITETAPKAN DI MAKASSAR
PADA TANGGAL – BULAN - TAHUN
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Ketua Umum,


................................
Calcaneus ..............

Tembusan : 1. Dewan Tinggi TBM CALCANEUS FK UNHAS
2. Yang Bersangkutan
3. Arsip
LAMPIRAN NO. ........../SK/BP-CALCANEUS/........./20.....


SUSUNAN ………………………………………..”


1. ............................. CALCANEUS ..........
2. ............................. CALCANEUS ..........
3. ............................. CALCANEUS ..........
4. ............................. CALCANEUS ..........
5. .............................. CALCANEUS ..........
6. .............................. CALCANEUS ...........

















SURAT KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGURUS TBM CALCANEUS FK UNHAS

Nomor : 146/SK/BP-CALCANEUS 2007-2008/VIII/2007
TENTANG
REVISI SUSUNAN STEERING COMMITTEE “WORKSHOP”
Dengan Rahmat Allah SWT,
Badan Pengurus Tim Bantuan Medis CALCANEUS FK UNHAS, setelah :

Menimbang : 1. Bahwa Dalam rangka merealisasikan program kerja Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas divisi Hubungan Luar, dan divisi Pendidikan dan Latihan maka dipandang perlu dibentuk steering comitte
3. Bahwa demi kelancaran kegiatan tersebut perlu dibentuk Susunan Streering Committee ”WORKSHOP”

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TBM CALCANEUS FK UNHAS.
3. Program kerja Badan Pengurus TBM CALCANEUS FK UNHAS periode 2005/2006

Memperhatikan : 1. Hasil kesepakatan Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran UNHAS.
3. Saran dan usul anggota TBM CALCANEUS FK UNHAS

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Susunan Steering Committee ”WORKSHOP” sebagaimana terlampir.
3. Keputusan ini tidak dapat ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

DITETAPKAN DI MAKASSAR
PADA TANGGAL 22 AGUSTUS 2007
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Ketua Umum,


Fariz Munandar
Calcaneus 010 488

Tembusan : 1. Dewan Tinggi TBM CALCANEUS FK UNHAS
2. Yang Bersangkutan
3. Arsip

LAMPIRAN NO. 146/SK/BP-CALCANEUS 2007-2008/VIII/2007


SUSUNAN STEERING COMMITTEE “WORKSHOP”


1. A. DHEDIE P.S CALCANEUS 08365
2. FUJI NINGSIH CALCANEUS 07341
3. AKHYAR ALBAAR CALCANEUS 07360
4. AMELIZA T.D. CALCANEUS 08370
5. MOH. ASRI ABIDIN CALCANEUS 08384
6. ADHARIANA H.K CALCANEUS 08409


















SURAT MANDAT
Nomor :..../SM/BP-CALCANEUS 2007-2008/....../20....


Berdasarkan : ..................


Tentang : ...................


Dari : Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin memandat :


Kepada : ............................ CALCANEUS ..........



Dimandat : Sebagai.......................................................................... .....................................................................................................................


Demikianlah Surat Mandat ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.



Makassar, Tanggal – Bulan - Tahun
BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Ketua,




...........................
Calcaneus .........













TEMBUSAN :
1. Dewan Tinggi TBM CALCANEUS
2. Yang bersangkutan
3. Arsip

SURAT MANDAT
Nomor :111/SM/BP-CALCANEUS 2007-2008/VII/2007


Berdasarkan : Surat Nomor :110/SP/BP-CALCANEUS/VII/2007

Tentang : Penugasan instruktur dan pemateri

Dari : Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin memandat :

Kepada : RIZMA MARICAR CALCANEUS 08400

Dimandat : Sebagai Pejabat sementara Koordinator Diklat TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin pada tanggal 23 – 27 Juli 2005 di Makassar

Demikianlah Surat Mandat ini dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Makassar, 23 Juli 2007
BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Ketua,



Fariz Munandar
Calcaneus 010 488













TEMBUSAN :
1. Dewan Tinggi TBM CALCANEUS
2. Yang bersangkutan
3. Arsi
SURAT KETERANGAN
Nomor : …/ST/BP-CALCANEUS 2007-2008/…../20...
Lamp : 1 lembar

Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : …………..
Jabatan : Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus

Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : ...........................
No. Anggota : Calcaneus .........

Benar pernah mengikuti kegiatan dalam Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas.
Demikian surat keterangan ini dibuat, agar dipergunakan dengan semestinya.

Makassar, Tanggal – Bulan Tahun
BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Ketua Umum,



...........................
Calcaneus .........




Tembusan:
1. Dewan Tinggi TBM Calcaneus
2. Yang bersangkutan
3. Arsip

Lampiran

Surat No. ...../ ST / BP-CALCANEUS 2007-2008 / ....... / 20...

TIM BANTUAN MEDIS RECORD

Nama : .............................
No. Anggota : Calcaneus ..........

NO TANGGAL KEGIATAN KET.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.




SURAT KETERANGAN

Nomor : 078/ST/BP-CALCANEUS 2007-2008/XII/2007
Lamp : 1 lembar

Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Fariz Munandar
Jabatan : Ketua Badan Pengurus TBM Calcaneus
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : A. Risko Amalia
No. Anggota : Calcaneus 08 396
Benar pernah mengikuti kegiatan dalam Organisasi Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran Unhas.
Demikian surat keterangan ini dibuat, agar dipergunakan dengan semestinya.

Makassar, 15 Desember 2007
BADAN PENGURUS
TIM BANTUAN MEDIS CALCANEUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
Ketua Umum,



Fariz Munandar
Calcaneus 010 488

Tembusan:
1. Dewan Tinggi TBM Calcaneus
2. yang bersangkutan
3. Arsip

Lampiran

Surat No. 226/ ST / BP-CALCANEUS 2007-2008 / XII / 2007

TIM BANTUAN MEDIS RECORD

Nama : A. Risko Amalia
No. Anggota : Calcaneus 08 396

NO TANGGAL KEGIATAN KET.
1. 24 Maret-8 April 2004 Dikdas VIII TBM Calcaneus FKUH Peserta
2. 19 Juni 2005 Baksos Sunatan Massal STIKS Tim Medis (TC)
3. 15 Agustus 2005 Double Ten Day SC
4. 9 September 2005 RADJA LIVE IN CONCERT Tim Medis
5. 11 September 2005 Evaluasi Keterampilan Sirkumsisi Anggota ‘09 Penguji
6. 29 September 2005 Sunatan Massal Program 1400 anak Partai Demokrat DPD Sulawesi Selatan Tim Medis
7. 30 juli-1 agustus 2004 Bakti Sosial Sirkumsisi Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau Sulsel Tim medis
8. 24-26 September 2004 Orientasi Pengenalan Medan Bakti (OPMB) I Tim Medis
9. 25 Desember 2004 Tim Medis Siaga Natal Tim Medis
10. 31 Desember 2004 Siaga Malam Tahun Baru Tim Medis
11. 1-3 April 2005 Baksos Kader BEM 2004 Tim Medis
12. 21 Agustus 2004 Double Ten Day 12nd Team Work
13. 4 Desember 2004 DIKDAS IX Panitia
14. 30 April 2005 Addicted Distro Tim Medis
15. 5 Juni 2005 Magang ATLS di BSB RSUP Wahidin Peserta
16. 20 November 2005 ”Bakti Sosial” Liga Film Mahasiswa Unhas Tim Medis
17. 18 juli 2004 Bakti Sosial Sirkumsisi KKN Antara UH Parangloe Tim Medis
18. 24-27 Agustus 2004 POZMA SMFT-UH Tim Medis
19. Juli 2004 Bakti sosial sirkumsisi Bank Muamalat Tim Medis



























No. : ...../B/BP-CALCANEUS 2007-2008/...../20....
Lamp. : -
Perihal : .......................................................

Kepada Yth.
PEMBANTU DEKAN II
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
di -
Tempat
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Kegiatan ”...................................................”, maka kami Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran UNHAS memohon untuk menggunakan ........................... , yang insya Allah akan digunakan pada :
Hari/tanggal : ................ / .............
Waktu : Pukul ............. WITA – selesai
Demikian permohonan kami. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Makassar Tanggal – Bulan - Tahun
Mengetahui,

Badan Eksekutif Mahasiswa Tim Bantuan Medis
Fakultas Kedokteran UNHAS Fakultas Kedokteran UNHAS Ketua, Ketua,

............................ ............................
C 111 ............... Calcaneus .........


Menyetujui,
Pembantu Dekan III
Fakultas Kedokteran Unhas

…………………………………..
NIP …………….

Tembusan :
1. Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK UNHAS
2. Arsip

No. : 160/B/BP-CALCANEUS 2007-2008/IX/2007
Lamp. : -
Perihal : Permohonan Peminjaman Ruangan
Kepada Yth.
PEMBANTU DEKAN II
FAKULTAS KEDOKTERAN UNHAS
di -
Tempat
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Kegiatan ”Pembekalan tim Sosialisasi PPGD”, maka kami Badan Pengurus Tim Bantuan Medis Calcaneus Fakultas Kedokteran UNHAS memohon untuk menggunakan Ruangan LT. 5 , yang insya Allah akan digunakan pada :
Hari/tanggal : Jumat / 9 September 2007
Waktu : Pukul 16.00 WITA – selesai
Demikian permohonan kami. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Makassar, 8 September 2007
Mengetahui,

Badan Eksekutif Mahasiswa Tim Bantuan Medis
Fakultas Kedokteran UNHAS Fakultas Kedokteran UNHAS Ketua, Ketua,


Yasser Ahmad Fanani Fariz Munandar
C 111 05 152 Calcaneus 010 488

Menyetujui,
Pembantu Dekan III
Fakultas Kedokteran Unhas


Andi Asadul Islam
NIP 140 129 880

Tembusan :
1. Dewan Tinggi TBM Calcaneus FK UNHAS
2. Arsip

MEMORANDUM of UNDERSTANDING

TBM CALCANEUS DENGAN …………


I. Pihak 1 :
TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas hasanuddin
Kampus Unhas Tamalanrea Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar
Student centre Lt.2 Fakultas Kedokteran Unhas
Telp
Pihak 2 :
.............................................



II. Tujuan :
Memudahkan kerjasama antara pihak (1) dan (2)


III. Batasan-batasan kesepakatan :

1. Pihak (1) merupakan tim medis pada kegiatan ………. pihak (2) di mana Pihak (1) berkewajiban memberikan dukungan medis yang optimal pada kegiatan ………….. yang akan diadakan pada hari ………..
2. Pihak (1) sebagai tim medis akan memberikan bantuan dalam penanganan medis awal apabila terjadi hal-hal yang membutuhkan intervensi medis pada penyelenggaraan kegiatan yang diadakan oleh pihak (2) sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 diatas.
3. Penanganan medis oleh pihak (1) tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dan pihak (2) berkewajiban untuk mengkonfirmasikan hal tersebut terhadap pihak lainnya pada penyelenggaraan pihak (2).
4. Pihak (1) berhak memutuskan untuk merujuk pasien ke Rumah Sakit rujukan apabila membutuhkan penanganan lanjut di Rumah Sakit. Pada pelaksanaan rujukan pasien ke Rumah Sakit, maka pihak (2) wajib mendampingi pihak (1) ke Rumah Sakit rujukan tersebut. Segala biaya yang berkenaan dengan rujukan ditanggung oleh pihak (2).
5. Pihak (2) bersedia untuk mengakomodir dan menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan Tim Medis yang diturunkan selama proses kegiatan berlangsung, berupa :
• Kelengkapan dan akomodasi yang diperlukan sehubungan dengan tugas medis yang akan berlangsung (disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berlangsung)
6. Penetapan jumlah personil yang akan diturunkan dan keputusan untuk menambah jumlah anggota tim medis yang bertugas apabila diperlukan akan tetap menjadi kewenangan khusus pihak (1) dengan tetap berkoordinasi dengan pihak (2)
7. Pihak (1) bekerjasama dengan pihak (2) dalam hal evakuasi apabila terdapat pasien yang memerlukan penanganan medis.
8. Obat-obatan , peralatan medis dan ambulance disediakan oleh pihak (1).

9. Biaya operasional pada kegiatan ini sebesar ........... dan diberikan oleh pihak (2) kepada pihak (1) selambat- lambatnya pada hari pelaksanaan kegiatan.


IV. Penanggung Jawab
Yang ditunjuk sebagai penanggung jawab harian atas pelaksanaan MoU yaitu :
Pihak (1) :
Yunita Chandra Dewi sebagai Koordinator Divisi Operasional Bantuan Medis
Pihak (2)
…………sebagai…………………………………………………………….


V. Masa Berlaku
MoU ini berlaku sejak tanggal….Bulan…Tahun 200.. dan berakhir pada tanggal ….Bulan…Tahun 200...


VI. Hal khusus
1. Pihak (1) dan (2) secara sadar dan penuh tanggung jawab berkewajiban melaksanakan kesepakatan di atas mulai sejak tanggal disepakatinya.
2. Bila poin (1) di atas dilanggar maka pihak (1) maupun pihak (2) berhak mengajukan usul pembatalan atas MoU tersebut di atas.
3. Segala masalah yang timbul antara pihak (1) dan (2) sehubungan dengan pelaksanaan MoU di atas hendaknya dibicarakan oleh kedua belah pihak.
4. Kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan tentang peninjauan ulang terhadap MoU tersebut di atas bila terdapat hal-hal yang merugikan sehubungan dengan pelaksanaan MoU tersebut di atas.
5. Perubahan terhadap masa berlaku Mou dapat dilakukan melalui pembicaraan lebih lanjut dan kesepakatan bersama antara pihak (1) dan (2).



Demikianlah MoU ini dibuat untuk disepakati bersama dan dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditandatangani di Makassar pada tanggal…. Bulan….Tahun 2007, oleh :
































MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU)
TBM CALCANEUS DENGAN GEMA KORPRI

I. Pihak 1 :
TBM Calcaneus Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Kampus UNHAS Tamalanrea Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar.
Student Centre Lt.2 Fakultas Kedokteran UNHAS.
Telp (0411) 5023870
085299369939

Pihak 2 :
GEMA KORPRI Kota Makassar
Jl. Balaikota No. 1 Makassar
Telp. (0411) 5317718

II. Tujuan :
Memudahkan kerjasama antara Pihak (1) dan (2).

III. Batasan-batasan kesepakatan :

6. Pihak (1) merupakan Tim Medis pada kegiatan Sunatan Massal Pihak (2) di mana Pihak (1) berkewajiban memberikan dukungan medis yang optimal pada kegiatan Sunatan Massal Pihak (2).

7. Pihak (2) bersedia untuk mengakomodir dan menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan Tim Medis yang diturunkan selama proses kegiatan berlangsung, berupa :
• Ruangan atau tempat khusus yang merupakan tempat steril melakukan tindakan sirkumsisi.
• Alat transportasi yang memadai untuk Tim Medis ke tempat pelaksanaan kegiatan.
• Konsumsi Tim Medis selama menjalankan tugas medisnya pada kegiatan yang sedang berlangsung.
• Kelengkapan yang diperlukan sehubungan dengan tugas medis yang akan berlangsung (disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berlangsung) seperti obat – obat sunatan
 Pihak (2) bersedia untuk mengkonfirmasikan kegiatannya pada pihak kesehatan dan keamanan terdekat di mana hal yang perlu dikonfirmasikan berupa :
- Jenis kegiatan.
- Waktu pelaksanaan.
- Jumlah orang yang terlibat pada kegiatan.
- Keberadaan pihak Tim Medis pada kegiatan.
- Kesediaan pihak keamanan untuk menerima rujukan jika ditemukan masalah sehubungan dengan keamanan kegiatan.
- Kesediaan pihak kesehatan untuk menerima rujukan pasien untuk mem-follow up tindakan.

• a Selama proses kegiatan, tempat pelaksanaan Sunatan Massal tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun ( harus steril ), kecuali oleh penanggung jawab kegiatan yang telah ditunjuk olah Pihak (2)
b. Selama proses kegiatan, segala hal yang menjadi kendala dan melibatkan Tim Medis kegiatan, dikonfirmasikan pada Team Commander oleh Pihak (2).

5. Pihak (2) dapat mengajukan usul tentang spesifikasi personil Tim Medis yang diinginkan dalam hal komposisi Tim Medis yang akan diturunkankan oleh Pihak (1), akan tetapi tentang penetapan jumlah personil yang akan diturunkan akan tetap menjadi kewenangan khusus Pihak (1) dengan tetap berkoordinasi dengan Pihak (2).

6. Pihak (2) berkewajiban memenuhi permintaan Pihak (1) tentang penambahan jumlah atau pun jenis obat-obatan yang akan digunakan pada kegiatan Sunatan Massal Pihak (2).

7. Pihak (1) berkewajiban melengkapi segala kekurangan obat-obatan yang akan digunakan pada kegiatan Sunatan Massal Pihak (2), dengan tetap membebankan biaya pembelian obat-obatan tersebut kepada Pihak (2).

8. Pihak (1) berhak memberikan saran ataupun permintaan atas penyediaan sejumlah perlengkapan / peralatan medis kepada Pihak (2) sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Sunatan Massal Pihak (2).

9. Pihak (1) dapat mengajukan permintaan kepada Pihak (2) tentang besarnya jumlah fee yang akan diterima sehubungan dengan kegiatan operasional Pihak
(1) dengan mempertimbangkan operasional kegiatan dengan kesepakatan bersama sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

IV. Penanggung Jawab
Yang ditunjuk sebagai penanggung jawab harian atas pelaksanaan MoU yaitu :
Pihak (1) :
Fariz Munandar sebagai Ketua TBM Calcaneus
Pihak (2) :
Irwanto sebagai Panitia Pelaksana

V. Masa Berlaku
MoU ini berlaku sejak tanggal 26 Bulan 7 Tahun 2007 dan berakhir pada tanggal 29 Bulan 7 Tahun 2007

VII. Hal khusus
1. Pihak (1) dan (2) secara sadar dan penuh tanggung jawab berkewajiban melaksanakan kesepakatan di atas mulai sejak tanggal disepakatinya.
2. Bila poin (1) di atas dilanggar maka Pihak (1) maupun Pihak (2) berhak mengajukan usul pembatalan atas MoU tersebut di atas.
2. Segala masalah yang timbul antara Pihak (1) dan (2) sehubungan dengan pelaksanaan MoU di atas hendaknya dibicarakan oleh kedua belah pihak.
3. Kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan tentang peninjauan ulang terhadap MoU tersebut di atas bila terdapat hal-hal yang merugikan sehubungan dengan pelaksanaan MoU tersebut di atas.
4. Perubahan terhadap masa berlaku Mou dapat dilakukan melalui pembicaraan lebih lanjut dan kesepakatan bersama antara Pihak (1) dan (2).














Demikianlah MoU ini dibuat untuk disepakati bersama dan dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ditandatangani di Makassar pada tanggal 26 Bulan 7 Tahun 2007, oleh :




























SURAT KESEPAKATAN

TBM Calcaneus FK UNHAS mengajukan beberapa persyaratan untuk dipenuhi oleh pihak Panitia Pelaksan dari …………..………………
Adapun persyaratan yang kami ajukan adalah sebagai berikut :

2. Kesediaan pihak institusi untuk mengakomodir dan menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan Tim Medis yang diturunkan selama proses kegiatan berlangsung, berupa :
• Ruangan atau tempat khusus, yang merupakan posko tim medis.
• Alat transportasi yang memadai untuk tim medis dan untuk mengevakuasi pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.
• H.T atau sejenisnya sebagai alat komunikasi tim medis dengan panitia,untuk mengkonfirmasikan segala informasi yang berhubungan dengan tugas tim medis, dengan sekretariat (base camp), untuk memberikan laporan keadaan lapangan, maupun ke instansi yang terkait (instansi kesehatan, keamanan)
• Konsumsi tim medis selama menjalankan tugas medisnya pada kegiatan yang sedang berlangsung.
• Kelengkapan yang diperlukan sehubungan dengan tugas medis yang akan berlangsung (disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berlangsung).

3. Kesediaan pihak institusi untuk menyediakan obat-obatan yang diperlukan.
• Obat-obatan disediakan oleh pihak institusi, adalah berdasarkan rekomendasi dari pihak badan pengurus.
• Obat-obatan yang disediakan oleh pihak institusi, dikonfirmasikan keberadaan/ kesiapannya sebelum kegiatan berlangsung (final check).
• Jika ditemukan obat yang disediakan oleh pihak institusi belum mencukupi, maka wajib untuk segera dilengkapi, dan dikonfirmasikan kembali sesegera mungkin sebelum hari pelaksanaan (satu hari sebelum pelaksanaan).
• Obat yang disediakan oleh pihak institusi berada ditangan tim medis setelah final check, selama proses kegiatan berlangsung, hingga berakhirnya tugas medis pada kegiatan bersangkutan.

4. Kesediaan pihak institusi untuk menanggung kerugian Tim Medis sehubungan dengan tugas medisnya.
• Tim medis yang diturunkan senantiasa dilengkapi dengan obat dan peralatan sehubungan dengan tugas medisnya pada kegiatan terkait, sebagai back up obat dan peralatan yang disediakan pihak institusi.
• Obat-obatan dari pihak tim medis yang dipakai pada kegiatan wajib untuk diganti oleh institusi terkait.
• Pihak institusi wajib turut bertanggungjawab atas peralatan yang rusak atau hilang dari pihak tim medis pada saat menjalankan tugas medisnya .

5. Kesediaan institusi untuk mengkonfirmasikan kegiatannya pada pihak kesehatan dan keamanan terdekat dari lokasi kegiatan.
• Pihak institusi wajib untuk mengkonfirmasikan kegiatannya pada pihak keamanan dan kesehatan terdekat, hal yang perlu dikonfirmasikan berupa :
- Jenis kegiatan
- Waktu pelaksanaan
- Jumlah orang yang terlibat pada kegiatan
- Keberadaan pihak tim medis pada kegiatan
- Kesediaan pihak keamanan untuk menerima rujukan jika ditemukan masalah sehubungan dengan keamanan kegiatan.
- Kesediaan pihak kesehatan untuk menerima rujukan pasien untuk mem-follow up tindakan.

6. Syarat-syarat khusus
• Tim medis hanya melakukan tindakan sebatas kemampuannya.
• TBM Calcaneus bukan merupakan bagian dari panitia sehingga tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan acara
• Batasan kerja tim medis TBM Calcaneus hanya sebagai pendukung dalam hal tenaga medis dan bukan penanggungjawab medis
• Obat keras dan obat injeksi akan diserahkan pada tim medis pada akhir kegiatan.
• Seluruh obat-obatan dan peralatan medis yang disediakan oleh pihak institusi pada akhir kegiatan akan diserahkan pada tim medis, sesuai kesepakatan sebelumnya.
• Obat-obat sisa kegiatan yang berada di tangan tim medis harus dikonfirmasi keberadaannya dalam tempo 3 Hari.
• Bila dalam jangka waktu 3 hari pihak panitia tidak mengkonfirmasikan keberadaan obat tersebut maka dianggap telah menjadi milik tim medis.
• Selama proses kegiatan, tim medis dalam menjalankan tugasnya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, kecuali oleh dokter penanggung jawab kegiatan.
• Selama proses kegiatan, posko medis tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, kecuali oleh ketua panitia dan tim kesehatan panitia dengan seijin Team Commander.
• Selama proses kegiatan, segala hal yang menjadi kendala dan melibatkan tim medis kegiatan, dikonfirmasikan pada team commander oleh ketua panitia atau satu orang panitia yang ditunjuk mewakilinya.

Makassar, tanggal – bulan - tahun
TBM Calcaneus FK Unhas Panitia Pelaksana
Divisi Bantuan Medis
















BLANKO INFORMASI

A. Nama Institusi :

B. Nama kegiatan :

C. Waktu pelaksanaan :

D. Jenis Kegiatan : □ Sirkumsisi □ Bina Akrab
□ Opspek □ Event Olahraga
□ Pemeriksaan Kesehatan □ Konser
□ Pengobatan Umum □ Outbond
□ dll (……………………)

E. Tempat kegiatan :
• Kabupaten/Kota :
• Kecamatan :
• Desa/Kelurahan :
• Dusun :

F. Peserta : □ Anak-anak □ Dewasa
□ Remaja □ Manula

Jumlah :
• Laki-laki : ………………
• Perempuan : ……………….

G. Kondisi Geografis lokasi kegiatan
• Keadaan Cuaca :
• Jenis Lokasi Kegiatan : □ Pegunungan □ Lembah
□ Laut/Pantai □ Sungai
□ lain-lain (………………)
• Kondisi Jalur transportasi : □ Aspal Mulus □ Bebatuan
□ Pengerasan □ lain-lain
• Tata Pemukiman : □ Teratur □ Tidak


H. Demografi
• Tingkat pendidikan rata-rata : □ SD □ SLTA
□ SLTP □ PT
□Lain-lain (…………………)
• Mata Pencaharian :………………..
• Bahasa Pengantar :…………………
• Respon Warga :…………………

I. Suasana lokasi kegiatan
□ Aman □ Rawan □ Berbahaya

J. Sarana Penunjang
• Transportasi :
- Jenis Transportasi :………………….
- Waktu Perjalanan :…………………

• Komunikasi : □ Telp □ HP
□ HT □ lain-lain (………………….)
• Kesehatan : □ RS □ Pustu
□ Puskesmas □ Lain-lain (………………….)
Jarak dari tempat kegiatan :………….
Jenis transportasi :………….
• Penerangan : □ Ada □ Tidak

K. Lain-lain
• dr. penanggung jawab : □ Ada □ tidak

• Ketersediaan obat-obatan :
□ Panitia/Institusi □ Dinas kesehatan setempat
□ Lain-lain:…………….
• Ketersediaan Peralatan :
□ Pihak Tim Medis □ Panitia/Institusi
□ Lain-lain:……………

• Teknis Pelaksanaan : (Di lampirkan)

• Jadwal Kegiatan : (Di lampirkan)

• Denah kegiatan : (Dilampirkan)





NB :
Contact Person
Nama :
No. Telp :









]

BLANKO RENCANA OPERASI


Nama Kegiatan :
Jenis Kegiatan :
Waktu Pelaksanaan :
Tempat :

Tujuan Pengiriman tim medis secara umum :
1. Turut serta mendukung kelancaran kegiatan terkait dengan memberikan dukungan dalam bidang medis
2. Anggota dapat mengetahui dan mengaplikasikan ilmu medis yang didapat di lapangan
3. Menjalin hubungan kerjasama yang lebih erat dengan pihak institusi yang meminta
4. Menerapkan prosedur tetap operasional bantuan medis dalam kegiatan bantuan medis
Target Pengiriman Tim medis secara umum :
1. Kegiatan institusi peminta berjalan lancar tanpa adannya hambatan yang berarti dalam bidang medis
2. Anggota dapat memberikan penanganan medis yang tepat pada kasus yang ditemukan di lapangan.
3. Terjalinnya hubungan yang erat dengan pihak institusi terkait
4. Kegiatan operasional bantuan medis berjalan sesuai dengan prosedur tetap.

1. Tujuan (secara khusus) :


2. Identifikasi dan Penetapan Sumber Daya :
a. Man Power :

b. Material
* (Personil,Tim,Panitia dan Sarana di Lapangan)
c. Methode
*( internal & Ekternal)
d. Money
e. Rules
f. Information
g. Time

3. Objek Sasaran :



4. Target (secara khusus) (SMART):


5. Standar Keberhasilan :


6. Skenario Lapangan :
*persiapan,Aksi, Evaluasi


a. Time Schedule tim
*berdasarkan time schedule panitia) :
b. Rencana Operasi Lapangan
*Seluruh penetapan sumber daya tambahan terperinci


7. Rencana-Rencana Alternatif:
* Sistematis dari poin 1 hingga 6














LEMBAR PENERIMAAN DAN PEMBUBARAN
TIM MEDIS

MENERIMA

Laporan Evaluasi Operasional Lapangan
Tim Medis ................................

MEMBUBARKAN

Tim Medis ............................

Makassar, .............. 2008

Divisi Banmed Team Commander


………………….
Calcaneus 010 Calcaneus 011



Mengetahui,


Dewan Tinggi Ketua/Sekum

………………….
Calcaneus Calcaneus 010

BLANKO KOORDINASI BADAN PENGURUS
Hari / tanggal :
Waktu :
Tempat :

INFORMASI AWAL
Tanggal Surat Masuk :
Nama Institusi :
Nama Kegiatan :
Jenis Kegiatan :
Tempat Kegiatan :
Waktu Pelaksanaan :
Jumlah Peserta :
Informasi lain :

HASIL
□ Diterima □ Ditolak
Alasan/ Pertimbangan :

PLANNING & ORGANIZING
Divisi Diklat :

Divisi Banmed :

Divisi Logistik :

Divisi Hublu :

Biro Sekret :

Biro Danus/Bendahara :

Mengetahui,
Ketua Diklat Banmed Logistik Hublu Sekret/Sekum Danus/Bendahara



Blanko Peminjaman Alat

Ketentuan peminjaman :
1. Mencatat jenis dan jumlah alat yang dipinjam pada surat peminjaman.
2. Membayar biaya maintenance alat yang dipinjam sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
3. Mengembalikan alat yang dipinjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
4. Mengembalikan alat sesuai dengan keadaan ketika dipinjam.
5. Memperbaiki atau mengganti alat yang rusak atau hilang
6. Keterlambatan pengembalian alat akan dikenakan denda sesuai dengan harga yang telah ditentukan
7. Wajib menjaga kondisi alat selama pemakaian.
8. Alat dikembalikan kepada divisi logistik TBM CALCANEUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Instansi :
Jenis kegiatan :
Meminjam peralatan TBM CALCANEUS yaitu :

NO NAMA ALAT JUMLAH KETERANGAN


















Dan akan dikembalikan pada tanggal: ……, ………………., 200…

Ket:
Dikembalikan pada tanggal________________
Biaya maintenance = Rp.__________
Denda Keterlambatan (Rp._________/hari) = Rp.__________

Makassar, ………................. 200….
Mengetahui,
Divisi Logistik, Peminjam,

________________ ______________
Calcaneus











daftar peminjaman alat for member
divisi logistik
tim bantuan medis
2007/2008

TANGGAL PEMINJAM ALAT YANG DIPINJAM TANGGAL KEMBALI KEMA KET
NAMA JUMLAH KET
























Tidak ada komentar: